TANJABBAR – PT Bukit Kausar atau PTPN 6 berlokasi di Desa Rantau Benar, Kecamatan Renah Mandaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit melakukan penanaman kelapa sawit di pinggir sungai atau yang disebut Daerah Aliran Sungai, bukankah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan hal tersebut suatu aksi merusak lingkungan.
Seperti yang terlihat di salah satu sungai yang tidak jauh dari perkantoran perkebunan PT Bukit Kausar, pokok kelapa sawit dengan kokoh berdiri dipinggir sungai dan dipinggir waduk.
Menurut Edi sikap perusahaan yang melakukan penanaman kelapa sawit di pinggir sungai sangat bertentangan dengan peraturan pemerintah (PP) NOMOR 38 TAHUN 2011 Tentang Sungai.
“Peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2011 tentang sempadan sungai harus ada bufferzonenya, atau penyangga sungai” ucap Warga Batang Asam ini.
Lebih lanjut Edi mengatakan aliran sungai tidak boleh ditanami sawit.
Menurutnya, pelarangan menanam sawit atau tumbuh-tumbuhan yang menyerap air didaerah buffer zine (penyangga), sesuai dengan sempadan sungai yang sudah diatur dalam PP tersebut, yakni 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil.
Di sisi lainnya, awak media mencoba mendatangi kantor kebun perusahaan PT Bukit Kausar guna konfirmasi terkait hal tersebut.
” Humas lagi di kota Jambi, karna beliau lagi sakit ” ujar security perusahaan saat ditemui di pos, pintu masuk kantor. Pada Jumat siang (19/5/2023).
Menurut security, wakil humas tidak dapat ditemui karna masih ada kesibukan.
” Wakil humas tidak dapat ditemui pak, Karna masih sibuk, soalnya ada tamu juga ” tambah security ini.
Kendati demikian, awak media mencoba menghubungi staf Humas kebun PT Kausar Via WhatsApp.
” Saya sudah 3 Minggu berobat di Jambi pak” jawab humas saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut Humas mengarahkan awak media menemui kepala ke amanan perusahaan.
” Coba koordinasi dengan pak Bro Danto ” Tambahnya. (Red)