Koperasi Sehati Makmur Abadi Sungai Rengas Diduga Berkedok Rentenir Dandim 0415/Jambi sambut Tim The Rising Tide-A Resonance 2023 ke Titik Finish di Wilayah Kodim 0415/Jambi Tolak Relokasi Rempang Batam, Aliansi Bangsa Bersatu Melayu Tanjabtim Gelar Aksi Solidaritas Ikut Meramaikan Open Turnamen Badminton, PB Arvi Turunkan Atlet Legend HUT Ke-3, Media Deteksijambi Adakan Turnamen Bola Voli

Home / Berita

Minggu, 9 Oktober 2022 - 14:52 WIB

Penyelesaian Sengketa Bisnis Ekspor Udang Indonesia dan Amerika Serikat Dalam Prespektif Hukum Perdagangan Internasional

Oleh: Apriandi (B10020232) Ilmu Hukum Universitas Jambi

Di dalam dunia internasional, membangun hubungan internasional merupakan hal yang mutlak tidak dapat dielakkan di setiap negara. didirikan pada Konvensi Montevideo 1933 yang dapat mengembangkan hubungan internasional dengan negara lain, bertujuan untuk saling membutuhkan dari satu negara ke negara lain. Cita-citanya adalah karena tidak ada negara yang dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa bantuan negara lain. Awalnya, itu adalah negara dengan yurisdiksi absolut dan monopoli territorial. Namun dalam perkembangannya, dengan keinginan untuk bekerjasama dalam hal ini merupakan kerjasama internasional untuk memenuhi kebutuhan suatu negara Lain telah muncul untuk memenuhi organisasi international.

Organisasi internasional tumbuh untuk kebutuhan dan kepentingan masyarakat antara negara sebagai forum dan sarana untuk melaksanakan kerjasama internasional. Pada mulanya hubungan perdagangan hanya terbatas pada satu wilayah negara yang tertentu, tetapi dengan semakin berkembangnya arus perdagangan maka hubungan dagang tersebut tidak hanya dilakukan antara para pengusaha dalam satu wilayah negara saja, tetapi juga dengan para pedagang dari negara lain, tidak terkecuali Indonesia dan Amerika Serikat.

BACA JUGA  Jumat Curhat ! Ormas, LSM Serta Pemerhati Lingkungan Di Undang Polda Jambi

Alasan terjadinya perselisihan antara Indonesia dan Amerika Serikat. Indonesia merupakan negara pengekspor udang terbesar ke Amerika Serikat. Perselisihan dimulai dengan tuduhan yang diajukan oleh Koalisi Udang Teluk Industries (COGSI) kepada pemerintah Indonesia karena merasa telah ada masuknya impor udang AS yang tidak adil terkait perdagangan yang lebih murah daripada domestik AS udang. Pemerintah Indonesia dituduh memberikan subsidi kepada eksportir untuk menekan harga udang yang dipasarkan ke AS Sengketa yang telah kebetulan terganggu perdagangan kedua negara, terutama udang ekspor ke Amerika Serikat.Selain itu, AS dan Indonesia merasa telah terjadi perdagangan yang tidak adil, sehingga penerapan perdagangan yang adil harus diterapkan dalam rangka menghindari perselisihan perdagangan.

Tuduhan pemberian subsidi oleh pihak produsen udang di Amerika Serikat yang tergabung kedalam koalisi yaitu COGSI yang merasa mengalami tindakan unfair trade merupakan tindakan yang keliru yang dapat mengganggu perdagangan khususnya komuditas udang diantara AS dan Indonesia dan negara-negara lain yang tertuduh, karena tidak hanya merugikan pihak produsen udang di Indonesia tetapi juga merugikan para konsumen AS yang membutuhkan pasokan udang. Amerika Serikat tidak bisa mencukupi kebutuhan udang dalam negeri jika hanya mengharapkan produksi udang domestik karena tidak bisa mencukupi kebutuhan keseluruhan udang dalam negerinya, oleh karena itu dibutuhkan pasokan udang dari luar negeri. Tindakan investigasi yang dilakukan oleh pihak pemerintah AS (US-ITC dan US-DOC) juga adalah tindakan kekeliruan yang lainya karena hal ini akan menyebabkan keragu-raguan oleh pihak produsen udang di Indonesia dalam melakukan ekspor ke pasar AS. Dari awal tuduhan subsidi yang dilayangkan oleh pihak AS, Pemerintah Indonesia sudah membantah bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak adil bagi perdagangan bebas yang sudah ada dan memberatkan pihak Indonesia. Seperti yang sudah diketahui bahwa peran pemerintah Indonesia dalam bidang perikanan khsusnya udang adalah bukan memberikan bantuan seperti subsidi yang bertujuan untuk menekan harga udang Indonesia menjadi lebih murah di pasar internasional, tetapi bantuan yang diberikan pemerintah Indonesia adalah untuk memberdayakan para nelayan dan petambak yang ada di Indonesia menjadi lebih sejahtera serta menurunkan angka pengangguran di Indonesia untuk memberantas tingkat kemiskinan yang ada di Indonesia dengan membuka lapangan kerja di Indonesia.

BACA JUGA  Sumur Ilegal Keluarkan Minyak, Tim Gabungan Polda Jambi Turun Ke Bungku

Penyelesaian persengketaan yang dilakukan kedua negara belum sampai ke tingkat WTO,tetapi masih dalam penyelesaian di tingkat bilateral yaitu melakukan investigasi terlebih dahulu oleh otoritas AS. Investigasi yang berjalan di Indonesia membuat pemerintah Indonesia berkoordinasi terhadap pihak-pihak yang terkait untuk melakukan dilpomasi perdagangan terhadap pemerintah AS. Hasilnya dalam final determination pada tanggal 13 agustus 2013 memang membuktikan bahwa subsidy rate tersebut memutuskan hasil negatif Countervailing Duty terhadap impor udang asal Indonesia, dimana aturan final subsidy rate yang dikenakan adalah dibawah 2% atau de minimis. (*)

BACA JUGA  Bupati Fadhil Arief SE Hadiri Kegiatan Hibah 11 Unit Kendaraan Roda Dua Kejari Batanghari

 

 

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolri Ganti Kapolda Jambi, Ini Penggantinya

Berita

Sengketa Perdagangan Indonesia dan Amerika Dalam Ekspor Udang

Batanghari

Bupati Batang Hari M. Fadhil Arief Mengikuti Acara Program Indonesia Visionary Leader Season Xll Di Jakarta.

Berita

Tim Gabungan TNI-POLRI Lakukan Sosialisasi Cegah Kejahatan Geng Motor di Kota Jambi

Berita

Wako Ahmadi Lantik 12 Pejabat Eselon II, Ini Nama-namanya

Berita

Diduga Agen Gas LPG 3Kg PT Srigumantan Pertiwi Salurkan Gas Subsidi Ke Bukan Pangkalan

Batanghari

LSM Gerak Akan Laporkan Dugaan Dana BOS SDN 21/I Buluh Kasab Fiktif

Berita

Kepala Desa Penyabungan Laksanakan Safari Ramadhan Dan Serahkan Paket Bantuan Yatim-Piatu.