9 Pejabat Utama Polres Batanghari Lakukan Serah Terima Jabatan Kapolda Jambi Pimpin Upacara Hut ke 42 Satuan Pengamanan LSM GPKJ Laporkan Dugaan Mark Up Anggaran HUT Batanghari  Heri Fitriansyah : 21 Usulan Masyarakat Parit Culum 1 Akan Dibawa ke Musrenbang Tingkat Kecamatan Diduga Penggunaan Anggaran Dana Desa di Renah Mendaluh Tidak Ada Pengawasan

Home / Berita

Kamis, 22 September 2022 - 06:43 WIB

Pengangkatan Kepala Sekolah di Batanghari Dinilai Cacat Hukum

BATANGHARI, INSPIRASIJAMBI.COM – Dalam analisinya, Lukman Fadhil menilai keputusan pengangkatan kepala sekolah dibuat tidak sesuai prosedur. Yakni, prosedur yang dilanggar adalah Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

“Pengangkatan calon Kepala Sekolah sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah,” kata Lukman Fadhil kepada Media Inspirasijambi.com, pada Kamis (22/9/2022).

BACA JUGA  Ditreskrimsus Polda Jambi Police Line Aktivitas PETI di Aliran Sungai Batanghari

Lantas apa yang akan terjadi jika hal mekanisme pengangkatan kepala sekolah yang dinilai cacat hukum ini dibiarkan.

Lukman Fadhil mengutip dari pernyataan Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Dr. Praptono., Bahwa kepala SD dan SMP bila ada guru yang diangkat jadi kepala sekolah tetapi tidak memiliki sertifikat calon kepala sekolah (cakep) atau sertifikat guru penggerak.

BACA JUGA  Target 30 Hari, Pembangunan Jalan TMMD ke - 115 Mulai Dikerjakan

Sedangkan, guru yang bersertifikat guru penggerak atau sertifikat calon kepala sekolah (cakep) tetap tidak diangkat, otomatis di Dapodik (dalam sistem) kepala sekolah yang bersangkutan tidak diakui.

BACA JUGA  Wabup Bakhtiar Buka Acara Musik Tradisi Senandung Muaro Serumpun Budayo

“Konsekuensinya, maka SD dan SMP yang bersangkutan tidak diberi kewenangan menerbitkan ijazah atau tidak diberi dana BOS, walau sudah dikuatkan dengan surat keputusan (SK) Bupati Batanghari,” terangnya.

Untuk diketahui, Dapodik atau Data Pokok Pendidikan adalah sistem pendataan skala nasional terpadu yang merupakan sumber data pendidikan nasional. (Red)

Share :

Baca Juga

Berita

Dampak Perang Rusia dan Ukraina Terhadap Pertahanan di Indonesia

Berita

Dandim 0415/Jambi Tinjau Lokasi TMMD ke-115 di Kembang Seri Baru

Berita

Camat Tungkal Ulu Sosialisasi Menurunkan Angka Stunting.

Berita

Belum Ada Titik Terang Kasus Mayat Bocah Ditemukan Dalam Septic Tank

Berita

Pembukaan TMMD ke 115 di Kembang Seri Baru Dimeriahkan Dengan Berbagai Pameran UMKM

Berita

Diduga Langgar UU LLAJ, Mobil Dinas Camat Tembesi Ganti Plat Merah ke Profit

Berita

Seumur Jagung, Proyek Penahan Tebing di Tebo Sudah Retak 

Berita

AKBP M Hasan Kapolres Batanghari di Mutasi ke Yanma Mabes Polri