Koperasi Sehati Makmur Abadi Sungai Rengas Diduga Berkedok Rentenir Dandim 0415/Jambi sambut Tim The Rising Tide-A Resonance 2023 ke Titik Finish di Wilayah Kodim 0415/Jambi Tolak Relokasi Rempang Batam, Aliansi Bangsa Bersatu Melayu Tanjabtim Gelar Aksi Solidaritas Ikut Meramaikan Open Turnamen Badminton, PB Arvi Turunkan Atlet Legend HUT Ke-3, Media Deteksijambi Adakan Turnamen Bola Voli

Home / Berita

Kamis, 22 September 2022 - 06:43 WIB

Pengangkatan Kepala Sekolah di Batanghari Dinilai Cacat Hukum

BATANGHARI, INSPIRASIJAMBI.COM – Dalam analisinya, Lukman Fadhil menilai keputusan pengangkatan kepala sekolah dibuat tidak sesuai prosedur. Yakni, prosedur yang dilanggar adalah Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

“Pengangkatan calon Kepala Sekolah sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah,” kata Lukman Fadhil kepada Media Inspirasijambi.com, pada Kamis (22/9/2022).

BACA JUGA  Kembali Di Usulkan Menjadi PJ Bupati Muaro Jambi, Mantan Ketua Gema Al-Haris Nilai Bachyuni Masih Sangat Layak Pimpin Muaro Jambi

Lantas apa yang akan terjadi jika hal mekanisme pengangkatan kepala sekolah yang dinilai cacat hukum ini dibiarkan.

Lukman Fadhil mengutip dari pernyataan Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Dr. Praptono., Bahwa kepala SD dan SMP bila ada guru yang diangkat jadi kepala sekolah tetapi tidak memiliki sertifikat calon kepala sekolah (cakep) atau sertifikat guru penggerak.

BACA JUGA  Bupati Batanghari Minta Syair Tuan Guru Syukur Diintegrasikan Kedalam Metode Pembelajaran Kreatif

Sedangkan, guru yang bersertifikat guru penggerak atau sertifikat calon kepala sekolah (cakep) tetap tidak diangkat, otomatis di Dapodik (dalam sistem) kepala sekolah yang bersangkutan tidak diakui.

BACA JUGA  SMA Negeri 7 Batang Hari Gelar Jalan Sehat Menuju Generasi Sehat.

“Konsekuensinya, maka SD dan SMP yang bersangkutan tidak diberi kewenangan menerbitkan ijazah atau tidak diberi dana BOS, walau sudah dikuatkan dengan surat keputusan (SK) Bupati Batanghari,” terangnya.

Untuk diketahui, Dapodik atau Data Pokok Pendidikan adalah sistem pendataan skala nasional terpadu yang merupakan sumber data pendidikan nasional. (Red)

Share :

Baca Juga

Berita

Seumur Jagung, Proyek Penahan Tebing di Tebo Sudah Retak 

Berita

Baru Dibangun, Drainase Desa Tebing Tinggi Sudah Retak

Berita

Terjadinya Konflik Antara Dua Negara Yang Mengakibatkan Menurunnya Produksi Minyak Dunia

Berita

Peredaran Produk Kosmetik & Skincare Impor Palsu dan Ilegal di Indonesia

Berita

Hadiri Rakorwil DPW PKB Jambi, Hanif Diakhiri Wakil Ketua Umum DPP PKB Sebut Anak muda Berperan Penting dalam Peta Politik Mendatang

Berita

Dana Desa Terbuang Sia-Sia!! Pembangunan Wisata Desa Taman Raja Terbengkalai

Berita

Distrik V PT WKS Pasilitasi Apel Siaga Karlahutla Kecamatan Batang Asam.

Batanghari

Lagi-lagi Kabupaten Batang Hari Terbaik Pengamanan Aset Kabupaten Se-Provinsi Jambi