9 Pejabat Utama Polres Batanghari Lakukan Serah Terima Jabatan Kapolda Jambi Pimpin Upacara Hut ke 42 Satuan Pengamanan LSM GPKJ Laporkan Dugaan Mark Up Anggaran HUT Batanghari  Heri Fitriansyah : 21 Usulan Masyarakat Parit Culum 1 Akan Dibawa ke Musrenbang Tingkat Kecamatan Diduga Penggunaan Anggaran Dana Desa di Renah Mendaluh Tidak Ada Pengawasan

Home / Berita

Jumat, 7 Oktober 2022 - 10:26 WIB

Penerapan Asas Non Diskriminatif Terhadap Perdagangan Cruide Palm Oil (CPO) Indonesia Ke Uni Eropa

Oleh: M. ADRUN NAFIZ, Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Jambi

Cruide palm oil (CPO) adalah salah satu jenis minyak nabati yang paling banyak dikonsumsi oleh masyarakat dunia. Berdasarkan data yang dirilis GAPKI, share CPO dunia berada di angka 58,4 juta ton atau sekitar 34,47% di tahun 2014 dan diperkirakan meningkat menjadi 218 juta ton di tahun 2025 dari seluruh konsumsi jenis minyak nabati dunia. Pemanfaatan minyak ini pun sangat beragam, terutama sebagai bahan pangan, industri kosmetik, industri kimia, industri pakan ternak, dan lain-lain. Indonesia sebagai salah satu produsen minyak sawit terbesar, telah melakukan ekspor ke berbagai negara di dunia termasuk negara-negara di bagian Uni Eropa. Namun siapa sangka, saat ini justru Indonesia dan Uni Eropa sedang bersengketa di WTO terkait minyak nabati kelapa sawit atau yang dikenal sebagai CPO. Hal itu terjadi karena Indonesia menganggap Uni Eropa melakukan diskriminasi perdagangan terhadap CPO Indonesia yang sebagaimana kita ketahui merupakan bahan baku dari Biofuel yang telah beredar di pasar dunia, termasuk Uni Eropa.

BACA JUGA  Bupati Batanghari Apresiasi Program TMMD ke 115 di Desa Kembang Seri Baru

Penyebab gugatan tersebut karena Uni Eropa secara resmi mengeluarkan peraturan melalui Komisi Eropa yakni aturan turunan terkait kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II. Melalui regulasi ini, Uni Eropa telah menetapkan minyak kelapa sawit sebagai bahan baku energi terbarukan yang berisiko tinggi dan tidak berkelanjutan melalui skema Indirect Land Use Change (ILUC). industri minyak kelapa sawit dianggap menyebabkan beberapa upaya deforestasi melalui pembakaran hutan. Disebutkan ada beberapa poin buruk deforestasi akibat ekspansi industri kelapa sawit seperti perubahan penggunaan lahan menjadi lahan kelapa sawit, penggundulan hutan, dan pembakaran hutan sehingga menyebabkan polusi udara. Selain itu, akibat deforestasi juga adalah matinya kehidupan hutan dengan matinya tumbuhan dan hewan akibat dari pembakaran dan penggundulan.

BACA JUGA  Dampak Perang Rusia dan Ukraina Terhadap Pertahanan di Indonesia

Tetapi sebagai salah satu negara pengahasil sawit terbesar, Indonesia menganggap bahwa hal tersebut merupakan bentuk diskriminasi yang bertujuan untuk mengisolasi dan mengucilkan minyak kelapa sawit dari sektor energi terbarukan. Hal ini dianggap melanggar prinsip fair and free trade dalam perdagangan internasional sebab hal ini merupakan tindakan untuk menghalangi proses kelancaran hubungan dalam melakukan transaksi. Dalam prinsip fair and free trade harus ada iktikad baik antar kedua negara yang menjalankan hubungan diplomatik. Dalam setiap pengambilan Keputusan harus disetujui oleh kedua negara karena hal tersebut dapat saja menghilangkan kebijakan tertentu asal keduanya sepakat selain itu hal ini bertolak belakang dengan sikap Uni Eropa yang selama ini mendukung perdagangan bebas.

Berdasarkan hal diatas penulis berpikir guna mempercepat penyelesaian sengketa dan mempererat kembali hubungan diplomatik antara Indonesia dan Uni Eropa sebaiknya kedua belah pihak menempuh penyelesaian sengketa baik berupa litigasi maupun non litigasi. Serta merekonstruksi kembali perjanjian diplomatik mengenai aturan-aturan standar terkait lingkungan hidup. Selain itu penulis juga berkesimpulan Uni Eropa harus berkomitmen untuk mendukung perdagangan bebas.

BACA JUGA  Pengangkatan Kepala Sekolah di Batanghari Dinilai Cacat Hukum

Sementara untuk menyelesaikan sengketa yang dihadapi oleh pihak yang bersengketa yang sudah sampai di WTO, disini penulis beranggapan bahwa dalam menyelesaikan permasalahan tersebut dapat ditempuh melalui proses mediasi dan diplomasi untuk menyampaikan keberatan terhadap kebijakan Uni Eropa yang membatasi produk kelapa sawit dunia. mengingat Indonesia sangat mengandalkan sektor ini dalam perekonomian. Dalam setahun, Indonesia bisa memproduksi lebih dari 50 juta ton minyak sawit mentah CPO. Sebanyak 70% dari produksi tersebut mengandalkan ekspor, termasuk ke Uni Eropa. Sementara 30% menjadi konsumsi dalam negeri.

Share :

Baca Juga

Berita

Dandim 0415 Jambi Melepas 150 Personel Menuju Lokasi TMMD 115 di Kembang Seri Baru

Berita

Sengketa Perdagangan Indonesia dan Amerika Dalam Ekspor Udang

Berita

PLN Di Pastikan Normal. Pengelola Ajak Masyarakat Turut Menjaga Peralatan PLN Demi kebaikan Bersama

Batanghari

Kapolres Batanghari Lakukan Kunjungan Kerja ke Polsek Mersam

Berita

Satgas TMMD Melaksanakan Gladi Resik Pembukaan TMMD ke 115 di Kembang Seri Baru

Batanghari

M.Jaafar, Waka DPRD Batanghari Ditengah Kesibukannya Tetap Menghadiri Pembukaan MTQ KE-52 Tingkat Kecamatan Mersam

Berita

Sebanyak 10 Bintara Dilakukan Pemasangan Baret Oleh Ditpolairud Polda Jambi

Berita

Impor Batu Bara Cina dari Rusia Naik 14% Capai Rekor Tertinggi 5 Tahun