Dr Ansori Terpilih Sebagai Ketua Asosiasi Pengurusan Tinggi Agama Islam Swasta Bunda Zulva Fadhil Hadiri Penutupan Gebyar Ramadhan 2024 Kadis PDK Batanghari Bungkam, Masyarakat Sebut Pelantikan Nova Mencoreng Nama Baik Bupati Dinas PDK Batanghari Tutup Mata, Pelaku Penggelapan Aset Sekolah Kembali Jadi Kepala Sekolah Ditpolairud Polda Jambi Gelar Buka Puasa Bersama Anak-anak Masjid Al-Ikhlas

Home / Berita

Rabu, 21 September 2022 - 07:33 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan, Ditlantas Polda Jambi: Ayo Manfaatkan Program ini

JAMBI, INSPIRASIJAMBI.COM – Ditlantas Polda Jambi mengimbau masyarakat agar segera membayar pajak kendaraan bagi yang menunggak selama pemutihan pajak kendaraan berlangsung.

Pemutihan pajak kendaraan diselenggarakan selama tiga bulan mulai 19 September – 19 Desember 2022. Bisa dilakukan pada seluruh Samsat di Provinsi Jambi.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan pihaknya bersama Pemprov Jambi dan Jasa Raharja telah memberikan stimulus dengan cara Pemutihan Pajak Kendaraan agar masyarakat wajib bayar pajak.

“Silahkan masyarakat manfaatkan dengan baik pemutihan Pajak Kendaraan ini,” Ujarnya, pada Selasa (20/9/2022).

Ia menjelaskan adapun rincian pemutihan Pajak Kendaraan yang ditanggung yakni pajak kendaraan yang mati diatas dua tahun dan bebas Biaya Balik Nama.

BACA JUGA  Kinerja Polisi Dalam Mewujudkan Keamanan Dalam Pandangan Mahasiswa Jambi

“Pajak mati diatas 2 tahun dibebaskan pajaknya. Jadi yang dibayar hanya tahun berjalan dan satu tahun ke depan. Sedangkan, untuk kendaraan yang balik nama tidak dibebankan biayanya dihapuskan selama pemutihan,” jelasnya.

Ia meminta untuk masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan kendaraan ini. Sebab, Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 tahun sejak masa berlaku STNK habis.

BACA JUGA  Cabjari Tembesi Tetapkan Tersangka Proyek Bumdes

“Jika sudah diberikan kemudahan akan tetapi masih belum dibayar pajaknya. Maka nanti akan diberlakukan Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 dimana sudah lebih dari 2 tahun belum bayar pajak maka kendaraannya akan dihapuskan,”tegasnya.

Ia menambahkan penghapusan data kendaraan ini juga tidak serta merta langsung dihapuskan, akan tetapi diberikan peringatan terlebih dahulu kepada masyarakat yang menunggak pajak.

Jika dalam tahun pertama tidak membayar pajak diberi peringatan pertama. Masuk ke tahun kedua tidak membayar pajak diberikan peringatan kedua.

Setelah satu bulan berjalan di tahun kedua tidak membayar pajak maka kendaraan tersebut akan dihapus dari registrasi Samsat.

BACA JUGA  SPBU Tebo Ilir Bebas Melansir, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Tebo

“Meskipun registrasi di Samsat dihapuskan akan tetapi database Polri tetap ada, hanya data pembayaran pajak yang dihapuskan. Oleh karna itu jika tidak dibayarkan pajak sudah 3 tahun dan masa berlaku sudah lewat maka kendaraan yang ingin dibayar pajaknya harus diregistrasi ulang lagi dan akan dikenakan biaya baru seperti mutasi ada biaya tambahan lagi,” tegasnya.

Maka dari itu, Dhafi mengimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Jambi dengan baik agar data kendaraan tidak dihapuskan dari Samsat.

“Semoga ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat karna hanya dibayar pajak satu tahun berjalan dan satu tahun kedepan,” Tandasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolsek Tungkal Ulu Pimpin Yasinan Dan Doa Bersama Saat Aksi Damai Poktan Imam Hasan

Batanghari

Warga Kesal! Banjir Surut di Marosebo Ulu, Tim BPBD Baru Tegakkan Tenda

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Ungkap kasus Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di Batanghari

Berita

Bupati Tanjab Barat Gelar Doa Selamat Dan Berikan Santunan Kepada Janda Dan Lansia

Batanghari

Inspektorat Tindaklanjuti Mantan Kepsek di Marosebo Ulu Gelapkan Uang Temuan Capai Puluhan Juta

Berita

Teguhkan Nilai Pancasila, Pemuda Katolik Komda Jambi Gelar Seminar, Gerakan Nasional Bertajuk Ideologi Bangsa Di Era Digitalsasi.

Berita

Wabub Tanjab Barat Hadiri Peringatan Isra Mikraj Di Ponpes Nurul Huda

Berita

Pelangsiran BBM Subsidi di SPBU Rantau Puri Tak Tersentuh APH