9 Pejabat Utama Polres Batanghari Lakukan Serah Terima Jabatan Kapolda Jambi Pimpin Upacara Hut ke 42 Satuan Pengamanan LSM GPKJ Laporkan Dugaan Mark Up Anggaran HUT Batanghari  Heri Fitriansyah : 21 Usulan Masyarakat Parit Culum 1 Akan Dibawa ke Musrenbang Tingkat Kecamatan Diduga Penggunaan Anggaran Dana Desa di Renah Mendaluh Tidak Ada Pengawasan

Home / Berita

Rabu, 21 September 2022 - 07:33 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan, Ditlantas Polda Jambi: Ayo Manfaatkan Program ini

JAMBI, INSPIRASIJAMBI.COM – Ditlantas Polda Jambi mengimbau masyarakat agar segera membayar pajak kendaraan bagi yang menunggak selama pemutihan pajak kendaraan berlangsung.

Pemutihan pajak kendaraan diselenggarakan selama tiga bulan mulai 19 September – 19 Desember 2022. Bisa dilakukan pada seluruh Samsat di Provinsi Jambi.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan pihaknya bersama Pemprov Jambi dan Jasa Raharja telah memberikan stimulus dengan cara Pemutihan Pajak Kendaraan agar masyarakat wajib bayar pajak.

“Silahkan masyarakat manfaatkan dengan baik pemutihan Pajak Kendaraan ini,” Ujarnya, pada Selasa (20/9/2022).

Ia menjelaskan adapun rincian pemutihan Pajak Kendaraan yang ditanggung yakni pajak kendaraan yang mati diatas dua tahun dan bebas Biaya Balik Nama.

BACA JUGA  Sengketa Perdagangan Internasional Atas Pendomplengan Merek Starbucks

“Pajak mati diatas 2 tahun dibebaskan pajaknya. Jadi yang dibayar hanya tahun berjalan dan satu tahun ke depan. Sedangkan, untuk kendaraan yang balik nama tidak dibebankan biayanya dihapuskan selama pemutihan,” jelasnya.

Ia meminta untuk masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan kendaraan ini. Sebab, Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 tahun sejak masa berlaku STNK habis.

BACA JUGA  Camat Marosebo Ulu dan Danramil 0415-02 Mersam Terlihat Harmonis dan Mesra

“Jika sudah diberikan kemudahan akan tetapi masih belum dibayar pajaknya. Maka nanti akan diberlakukan Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 dimana sudah lebih dari 2 tahun belum bayar pajak maka kendaraannya akan dihapuskan,”tegasnya.

Ia menambahkan penghapusan data kendaraan ini juga tidak serta merta langsung dihapuskan, akan tetapi diberikan peringatan terlebih dahulu kepada masyarakat yang menunggak pajak.

Jika dalam tahun pertama tidak membayar pajak diberi peringatan pertama. Masuk ke tahun kedua tidak membayar pajak diberikan peringatan kedua.

Setelah satu bulan berjalan di tahun kedua tidak membayar pajak maka kendaraan tersebut akan dihapus dari registrasi Samsat.

BACA JUGA  Industri Karet Membantu Perekonomian di Provinsi Jambi

“Meskipun registrasi di Samsat dihapuskan akan tetapi database Polri tetap ada, hanya data pembayaran pajak yang dihapuskan. Oleh karna itu jika tidak dibayarkan pajak sudah 3 tahun dan masa berlaku sudah lewat maka kendaraan yang ingin dibayar pajaknya harus diregistrasi ulang lagi dan akan dikenakan biaya baru seperti mutasi ada biaya tambahan lagi,” tegasnya.

Maka dari itu, Dhafi mengimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Jambi dengan baik agar data kendaraan tidak dihapuskan dari Samsat.

“Semoga ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat karna hanya dibayar pajak satu tahun berjalan dan satu tahun kedepan,” Tandasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Penyelesaian Sengketa Bisnis Ekspor Udang Indonesia dan Amerika Serikat Dalam Prespektif Hukum Perdagangan Internasional

Berita

Wakil Bupati Tanjabbar Hadiri Penutupan MTQ Ke-2 Tingkat Desa Suban, Batang Asam. Sekdes Sampaikan ini.

Berita

Dampak Kenaikan BBM, Kapolda Jambi Bagikan Ribuan Sembako

Batanghari

Komunitas Milenial Peduli Santri Bagi-bagi Takjil Untuk Berbuka.

Berita

Program TMMD ke 115 Kodim 0415/Jambi Harus Dapat Dirasakan Manfaatnya Oleh Masyarakat

Berita

Kordinator Motivator Tangguh: Program TMMD ke-115 Dapat Meningkatkan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K)

Berita

Kemacetan Pal 10 Kota Jambi, Ditlantas Polda Jambi Tindak Lanjuti Truk Batu Bara

Berita

Akademisi Ilmu Pemerintahan UNJA Melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat Untuk Mitigasi Bencana Banjir