Koperasi Sehati Makmur Abadi Sungai Rengas Diduga Berkedok Rentenir Dandim 0415/Jambi sambut Tim The Rising Tide-A Resonance 2023 ke Titik Finish di Wilayah Kodim 0415/Jambi Tolak Relokasi Rempang Batam, Aliansi Bangsa Bersatu Melayu Tanjabtim Gelar Aksi Solidaritas Ikut Meramaikan Open Turnamen Badminton, PB Arvi Turunkan Atlet Legend HUT Ke-3, Media Deteksijambi Adakan Turnamen Bola Voli

Home / Infrastruktur

Senin, 7 Agustus 2023 - 13:08 WIB

Pekerjaan Revitalisasi SDN 028/IX Diduga Langgar Permenakertrans Undang-undang Nomor 1 tahun 1970

MUARO JAMBI, INSPIRASIJAMBI.COM –  Mengacu pada peraturan Mentri ketenaga kerjaan (Permenakertrans) Nomor 1 tahun 1970 tentang ketenaga kerjaan yang mewajibkan setiap pekerja harus mengunakan APD (alat pelindung diri).

Namun yang terjadi dilapangan, diduga masih saja sengaja di langgar oleh pihak -pihak rekanan nakal yang mengerjakan pekerjaan kegiatan revitalisasi SDN 028/IX tanjung paruh kecamatan Mestong, yang dikerjakan oleh CV Havis jaya, dengan angaran berkisar Rp.914.006.000 rupiah dengan massa pelaksana 150 kalender yang di mulai pada tanggal 5 Juli 2023 Kemarin.

Hal ini terlihat dari temuan media ini pada tanggal 3 Agustus 2023 sekira pukul 13:45 wib, diduga ada beberapa pekerja di lokasi tersebut tidak mengunakan alat pelindung diri (APD).

Seperti sebagaimana yang telah di intruksikan Undang-undang No. 1 tahun 1970 Pasal 3 ayat (1) butir f : Memberikan alat-alat perlindungan diri pada para pekerja, Pasal 9 ayat (1) butir c : Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang APD bagi tenaga kerja yang bersangkutan.

BACA JUGA  Anggaran Pembangunan Drainase Di Desa Sungai Keruh Sangat Memukau. Saat Dikonfirmasi Sang Kades Membisu.

Pasal 12 butir b : Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD yang diwajibkan, Pasal 14 butir c : Pengurus diwajibkan menyedikan secara cuma-cuma Alat Perlindungan Diri yang diwajibkan pada pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja.

Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981 Pasal 4 ayat (3) menyebutkan kewajiban pengurus menyediakan secara cuma-cuma Alat Perlindungan Diri yang diwajibkan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982 Pasal 2 menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tepmat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelanggaraan makanan ditempat kerja.

BACA JUGA  Camat Marosebo Ulu Kukuhkan 31 Petugas Paskibra Kecamatan

Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010 Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pengusaha wajib menyediakan Alat Perlindungan Diri bagi pekerja/buruh ditempat kerja. Pasal 5 menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan Alat Perlindungan Diri ditempat kerja.

Pasal 6 ayat (1) menyebutkan pekerja/buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko, Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen Alat Perlindungan Diri di tempat kerja.

Apabila terjadi pelanggaran tentang hal tersebut maka sesuai Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.

BACA JUGA  Polri Siapkan Rekayasa Lalin dan Pengamanan Jalur Delegasi KTT ASEAN

Di terangkan juga jika terjadi pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja misalnya pengusaha tidak menyediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja maka akan menghadapi ancaman pidana.

Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.

Dari temuan tersebut menunjukan betapa lemahnya pengawasan pihak instansi terkait, dalam hal ini dinas pendidikan Muaro Jambi selaku penyelengara kegiataan yang di duga sengaja membiarkan hal tersebut. (Tuti)

Share :

Baca Juga

Breaking News

Pemerintah Desa Adi Jaya Gelontorkan Dana Desa Pantastis, Hasil Bangunan Nya Membuat Geleng Kepala.

Infrastruktur

SilverSneakers Fitness Program Improves Older Adult’s Physical and Mental Health

Infrastruktur

Proyek Siluman Penahan Tebing Bergentayangan di Tebo

Berita

Listrik Baik !! Manager PLN ULP Kuala Tungkal Bersama Seluruh Petugas Berjibaku Bersihkan Tanaman Tumbuh.

Berita

Baru Dibangun, Drainase Desa Tebing Tinggi Sudah Retak

Infrastruktur

Warga Teluk Dawan Muara Sabak Tagih Janji Pelebaran Jalan Lingkungan

Infrastruktur

Automated Containers Make Organic Urban Farming Feasible

Infrastruktur

End The Summer with Serenity at Calabash Cove Resort And Spa