9 Pejabat Utama Polres Batanghari Lakukan Serah Terima Jabatan Kapolda Jambi Pimpin Upacara Hut ke 42 Satuan Pengamanan LSM GPKJ Laporkan Dugaan Mark Up Anggaran HUT Batanghari  Heri Fitriansyah : 21 Usulan Masyarakat Parit Culum 1 Akan Dibawa ke Musrenbang Tingkat Kecamatan Diduga Penggunaan Anggaran Dana Desa di Renah Mendaluh Tidak Ada Pengawasan

Home / Berita / Nasional / Tanjabbar

Senin, 13 Maret 2023 - 11:00 WIB

Partai Ummat Tanjabbar Minta Pokir DPRD Dihapuskan.

InspirasiJambi.com  Tanjabbar – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Ummat Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), meminta Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwalian Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Tanjabbar dihapuskan.

 

Ketua DPD Partai Ummat Tanjabbar, Tommy E mengatakan, berdasarkan isu yang berkembang, selama ini oknum DPRD Tanjabbar diduga menguasai dan bermain proyek melalui Pokir.

 

Memang benar berdasarkan undang-undang bahwa pokir dibenarkan tapi tidak berhak diklaim milik oleh DPRD.

 

Menurutnya, pejabat publik,  anggota DPRD tidak boleh ikut kerja proyek.

BACA JUGA  Arena MTQ Belum Rampung, Waktu Singkat dan Pekerjaan Terkesan Asal Jadi

 

“Jika sebelum menjadi anggota DPRD, mereka berprofesi sebagai kontraktor. Maka mereka harus melepaskan profesinya ketika sudah menjadi pejabat” ucap Tommy.

 

Tommy beranggapan, bahwa yang mengerjakan proyek bukanlah tugas DPRD.

 

Dikatakan Tommy, proyek harus diberi kesempatan kepada kontraktor untuk kerja, sehingga anggota DPRD fokus menjalankan fungsi pembentukan Perda, pengawasan, dan anggaran.

 

Sebab, DPRD bukan eksekutor kebijakan, melainkan daripada pengawasan,” ungkap Politisi Partai Ummat ini.

BACA JUGA  PLN Tanjabbar Tidak Normal, Masyarakat Gerah

 

Tommy berharap, ada sekelompok masyarakat di Tanjabbar untuk bisa menggugat Undang-Undang (UU) tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

“Kita berharap, ada masyarakat di Tanjabbar menggugat UU tersebut ke MK. Dan sepakat jika proyek Pokir dihentikan,” sebut Tommy.

 

“Secara demokratis, rakyat punya hak untuk memberikan tekanan politik untuk menghapus Pokir,” terangnya.

 

Sementara itu, secara yuridis, masyarakat bisa menggugat undang-undang yang diatur tentangnya ke MK.

 

Kemudian dikatakan politisi ummat ini, asumsi negatif cenderung dilekatkan publik kepada anggota Dewan dengan adanya pokir ini.

BACA JUGA  KOPRI PC PMII Kota Jambi Sukses Menggelar Talkshow Sekaligus Pembukaan Sekolah Kader Kopri

 

“Diduga jual beli pokir. Ini sangat negatif bagi citra lembaga Dewan sebagai lembaga pengawasan,” ujarnya.

 

Ia berharap, untuk APBD-P ini. Pokir  tidak lagi diberikan,  sebagaimana hal ini pernah dilakukan di daerah lain.

 

“Selain pembahasan APBD yang akan berjalan maksimal, juga aspek pengawasan Lembaga Dewan ini akan berjalan baik. Manfaat lainnya yakni wibawa lembaga ini akan terangkat kembali,” tandasnya.(red).

Share :

Baca Juga

Berita

Potensi Kelapa Sawit Dalam Menunjang Sektor Perekonomian Tanjung Jabung Barat

Berita

Distrik V PT WKS Pasilitasi Apel Siaga Karlahutla Kecamatan Batang Asam.

Berita

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Mengamankan 4 Orang Pelaku ilegal Driling.

Batanghari

Kapolres Batanghari Sebut Belum Menerima Laporan Tentang Penyerobotan Kebun Karet Oleh PT. KSJ.

Batanghari

PT. Alam Semesta Sukses Batubara Dan PT. Caritas Energi Indonesia, Serahkan Bantuan PPM.

Berita

Tambat Gelar Trail Adventure Bersama Warga Sungai Rengas, Ini Jadwalnya

Batanghari

Lakalantas ! Di Kembang Seri, Marosebo Ulu, Diduga Satu Orang Meregang Nyawa

Berita

Pelaksanaan TMMD ke 115, Kodim 0415 Jambi Bersinergi Bersama Insan Pers