Koperasi Sehati Makmur Abadi Sungai Rengas Diduga Berkedok Rentenir Dandim 0415/Jambi sambut Tim The Rising Tide-A Resonance 2023 ke Titik Finish di Wilayah Kodim 0415/Jambi Tolak Relokasi Rempang Batam, Aliansi Bangsa Bersatu Melayu Tanjabtim Gelar Aksi Solidaritas Ikut Meramaikan Open Turnamen Badminton, PB Arvi Turunkan Atlet Legend HUT Ke-3, Media Deteksijambi Adakan Turnamen Bola Voli

Home / Berita / Nasional / Tanjabbar

Senin, 13 Maret 2023 - 11:00 WIB

Partai Ummat Tanjabbar Minta Pokir DPRD Dihapuskan.

InspirasiJambi.com  Tanjabbar – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Ummat Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), meminta Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwalian Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Tanjabbar dihapuskan.

 

Ketua DPD Partai Ummat Tanjabbar, Tommy E mengatakan, berdasarkan isu yang berkembang, selama ini oknum DPRD Tanjabbar diduga menguasai dan bermain proyek melalui Pokir.

 

Memang benar berdasarkan undang-undang bahwa pokir dibenarkan tapi tidak berhak diklaim milik oleh DPRD.

 

Menurutnya, pejabat publik,  anggota DPRD tidak boleh ikut kerja proyek.

BACA JUGA  Diduga Penggunaan Anggaran Dana Desa di Renah Mendaluh Tidak Ada Pengawasan

 

“Jika sebelum menjadi anggota DPRD, mereka berprofesi sebagai kontraktor. Maka mereka harus melepaskan profesinya ketika sudah menjadi pejabat” ucap Tommy.

 

Tommy beranggapan, bahwa yang mengerjakan proyek bukanlah tugas DPRD.

 

Dikatakan Tommy, proyek harus diberi kesempatan kepada kontraktor untuk kerja, sehingga anggota DPRD fokus menjalankan fungsi pembentukan Perda, pengawasan, dan anggaran.

 

Sebab, DPRD bukan eksekutor kebijakan, melainkan daripada pengawasan,” ungkap Politisi Partai Ummat ini.

BACA JUGA  MENKUMHAM INGIN KADES DAN LURAH MENJADI PARALEGAL

 

Tommy berharap, ada sekelompok masyarakat di Tanjabbar untuk bisa menggugat Undang-Undang (UU) tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

“Kita berharap, ada masyarakat di Tanjabbar menggugat UU tersebut ke MK. Dan sepakat jika proyek Pokir dihentikan,” sebut Tommy.

 

“Secara demokratis, rakyat punya hak untuk memberikan tekanan politik untuk menghapus Pokir,” terangnya.

 

Sementara itu, secara yuridis, masyarakat bisa menggugat undang-undang yang diatur tentangnya ke MK.

 

Kemudian dikatakan politisi ummat ini, asumsi negatif cenderung dilekatkan publik kepada anggota Dewan dengan adanya pokir ini.

BACA JUGA  Terpantau !! Ada Perusahaan Di Tanjabbar Menyulap Hutan Menjadi Kebun Kelapa Sawit

 

“Diduga jual beli pokir. Ini sangat negatif bagi citra lembaga Dewan sebagai lembaga pengawasan,” ujarnya.

 

Ia berharap, untuk APBD-P ini. Pokir  tidak lagi diberikan,  sebagaimana hal ini pernah dilakukan di daerah lain.

 

“Selain pembahasan APBD yang akan berjalan maksimal, juga aspek pengawasan Lembaga Dewan ini akan berjalan baik. Manfaat lainnya yakni wibawa lembaga ini akan terangkat kembali,” tandasnya.(red).

Share :

Baca Juga

Berita

Pengangkatan Kepala Sekolah di Batanghari Dinilai Cacat Hukum

Breaking News

Ketua Komisi Kejakasaan RI Berharap Pengungkapan Kasus Mangkrak, Langkah Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Kejaksaan.

Berita

Bupati Tanjabbar Laksanakan Koordinasi Ke Kantor PLN UP3 Jambi Masalah Listrik Wilayah Ulu.

Daerah

Dinkes Kerinci Buka Pertemuan Publikasi Data Stunting Tahun 2022

Berita

Semangat Kepala Desa Penyabungan Angkat Prestasi Olahraga.

Berita

Sektor Pertanian Mendominasi Penyumbang Ekspor Terbesar Dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi di Jambi

Berita

Polri Siapkan Rekayasa Lalin dan Pengamanan Jalur Delegasi KTT ASEAN

Berita

Wow! Pemerintah Memberikan HGB 160 Tahun Kepada Investor di IKN