Bupati Batanghari Ambil Sumpah 846 Orang Tenaga PPPK Formasi Tahun 2023 1 Tahun Tak Berfungsi, Pengurus Pamsimas Tanjung Pasir Bantah Abaikan Kerusakan Mesin Pompa Lapor Pak Kapolri! Ilegal Drilling di Senami Batanghari Jambi Terus Beraktivitas Kepergok Maling Sawit, Pelaku Bacok Pemilik Kebun di Tanjung Putra Wabup Bakhtiar Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2023

Home / Berita

Kamis, 6 Oktober 2022 - 06:07 WIB

Mogok Kerja, Pekerja SPBU Sungai Puar Tuntuk Hak Mereka

BATANGHARI — Seluruh karyawan SPBU PT Sogo Putra, Sungai Puar yang berada di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari menggelar aksi mogok kerja untuk meminta mengabulkan tuntutan yang disampaikan kepada pimpinan perusahaan.

Tuntutan yang membuat seluruh Karyawan SPBU mogok kerja ini dikarenakan Gaji yang mereka terima tidak ada kenaikan dari SPBU dibuka pada tahun 2008.

Tidak hanya itu, Gaji yang mereka terima pun sudah sangat tidak sesuai. Pasalnya, dari mulai kerja gaji perbulan hanya berkisar Rp 700.000 – 900.000 Selama 14 Tahun lamanya.

Kendati demikian, SPBU PT Sogo Putra hanya Memberikan upah jauh dibawah Upah Minimum Regional (UMR) yang ditetapkan sesuai Undang-undang (UU) cipta kerja.

“Disini kami menuntut hak-hak yang selama ini tidak kami dapatkan dari pihak perusahaan terkait kesesuaian upah atau Gaji kerja yang ditetapkan dalam aturan UMR, Petani saja satu hari diberikan upah RP 150 ribu perharinya, masak kami sampai saat ini dibayar di bawah dari upah Petani sejak SPBU ini berdiri,” Ujarnya.

BACA JUGA  Sempat Keluarkan Api Besar, Warga Dihebohkan Suara Ledakan di Sungai Rengas

Dirinya menyampaikan, Hingga saat ini seluruh pekerja sudah 14 Tahun bekerja masih saja tidak ada kenaikan gaji.

“Disaat kami semuanya melakukan orasi, malah Bos tidak menanggapi secara bijak bang, yang adanya malahan langkah pemecatan yang bos ambil untuk menyelesaikan Masalah ini, padahal kami cuma menuntut hak kami sebagai karyawan nya,” Ungkap wahyu saat diwawancarai.

Dijelaskan Wahyu, sejak awal dirinya bekerja di SPBU, pihak Perusahaan memang menerapkan upah dengan cara sistem persentase, tetapi yang dipertanyakan 14 Tahun dirinya bekerja sejak dari 2008 kenapa pihak Perusahaan tetap tidak mengindahkan pembayaran upah seperti yang sudah dibuat oleh pihak Dinas Keternagakerjaan.

BACA JUGA  Kasus Pembunuhan Syifa Di Batanghari Belum Terungkap, Masyarakat Berbondong-Bondong Galang Dana Untuk Keadilan

“Gaji kami persentase bang, kami hanya minta perusahaan mengubah pembayaran gaji kami sesuai aturan seperti karyawan SPBU lainnya sesuai dengan UMR karena hingga saat ini kebanyakan gaji kami hanya dibayar dibawah Satu juta sangat jauh dibawah UMR yang kami ketahui lebih kurang RP 2,7 juta.

Dibalik Aksi Mogok Kerja tersebut, pada pekerja bukannya mendapatkan perhatian, namun mereka harus menerima konsekuensinya.

“Bukannya pimpinan mencari solusi tebaik malah kami sebanyak Tujuh orang langsung dipecatnya bang, hingga kami sangat dirugikan perusahaan, rasonyo kalau kami ingin menuntut hak pekerja sudah sepantasnya bang,” imbuhnya dengan rasa kecewa.

BACA JUGA  Tahun 2024, STIE-SAK Berhasil Cetak 370 Sarjana Ekonomi Berkompeten

Dirinya berujar, terkait masalah pemberian pasangon (santunan) memang tidak pernah diterapkan.

“Sejak dulu banyak yang sudah dipecat pihak Perusahaan sama sekali tidak pernah memberikan pasangon itu bang,” sambungnya.

Sementara, Manager SPBU Sungai Puar Afrison saat dikonfirmasi mengatakan bahwa terkait upah yang diterima para pekerja itu berdasarkan persentase penjualan BBM kepada masyarakat.

“Kami dari dulu memberi gaji berdasarkan persentase dari jumlah penjualan BBM, jadi kalau banyak BBM yang mereka jual, penghasilan mereka juga banyak bisa-bisa diatas UMR,” Jelasnya.

Share :

Baca Juga

Batanghari

343 Pejabat Fungsional Di Lantik Bupati Batang Hari.

Berita

Tega! Satu Bayi Laki-laki Ditemukan Warga Di Pos PT Tri Mitra Lestari

Berita

Dua Alat Berat PT DAS Perbaiki Jalan Masyarakat Desa Lubuk Bernai Dan Lubuk Lawas

Berita

Babinsa Koramil 415-02/Mersam Bantu Padamkan Kebakaran Lahan Steking

Batanghari

Sinergitas Bersama RT se-Kecamatan Pemayung, Bupati Fadhil Arief Dengarkan Aspirasi Ketua RT

Batanghari

Bunda Paud Kabupaten Batang Hari Menjadi Narasumber Di DIRJEN GTK Kemendikbudristek.

Batanghari

Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari Lantik Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara

Berita

Hanya di Marosebo Ulu, Pemerintah Belum Dirikan Tenda dan Dapur Umum