Kejari Sungai Penuh Borong Penghargaan dan Raih Juara Umum Sebagai Kejaksaan Berprestasi Batanghari Smart City, Fadhil Terima Penghargaan Smart City Dari Menteri Kominfo Tingkatkan Kinerja Kepala Sekolah, K3S Marosebo Ulu Laksanakan Rapat Rutin Rugikan Milyaran Rupiah, Kejari Batanghari Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pupuk Subsidi Pemdes Sungai Puar Gelar Musdes Rkpdes Tahun 2024

Home / Berita

Jumat, 22 September 2023 - 16:46 WIB

Koperasi Sehati Makmur Abadi Sungai Rengas Diduga Berkedok Rentenir

BATANGHARI – Koperasi kas pembantu Sehati Makmur abadi diduga ilegal gencar memberikan pinjaman kepada masyarakat secara umum atau kepada non anggota tanpa proses seleksi atau scoring koperasi.

Seharusnya hanya Koperasi tersebut hanya melayani simpan pinjam kepada anggota itu sendiri.

Koperasi yang berada di kelurahan simpang Sungai rengas, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten kabupaten Batanghari ini berkedok renterir yang memberikan kepada masyarakat umum.

Menurut undang undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian (uu Koperasi) Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas Asas kekeluargaan.

BACA JUGA  Rumah Ketua IWO Batanghari Di Satroni Maling

Sebagaimana telah diatur dalam pasal 75 peraturan menteri Koperasi dan usaha kecil dan menengah nomor 9 tahun 2018 tentang penyelengaraan pembinaan perkoperasian (permenkop 9/2018) menyatakan Koperasi konsumen, Koperasi produsen, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa dalam menjalankan usaha harus memiliki izin usaha dari instansi yang berwenang.

BACA JUGA  Mantapkan Hati, Tokoh Muda Pemayung Berlabuh ke Partai Bupati Batanghari

Misalnya koperasi simpan pinjam (KSP) harus memiliki izin yang diatur dalam peraturan menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah, nomor 11 tahun 2018 tentang perizinan usaha simpang pinjam koperasi (permenkop 11/2018).

Salah satu Nasabah Koperasi tersebut berujar, jika Koperasi Sehati Makmur Abadi tidak hanya meminjam uang kepada anggotanya saja melainkan kepada masyarakat umum.

BACA JUGA  Proyek Siluman Penahan Tebing Bergentayangan di Tebo

“Semua yang minjam disana tidak ada kartu bang,” Ujar Nasabah.

Jika ada tunggakan, maka agunannya  langsung ditarik oleh pekerja yang mengatasnamakan karyawan Koperasi.

“Yang jelas yang menarik motor orang koperasi Sehati, baru bulan kemarin motor beat pop ditariknya,” Tuturnya.

Awalnya orangtua saya ini diiming-imingi dengan sistem siklus untuk pengambilan BPKB dijambi.

“Katanya sistem pembayaran diguyur, nyatanya pas kejambi dibawa orangtua saya, kendaraan saya ditarik,” Tutupnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Hut ke 42 Satuan Pengamanan

Berita

Dua Hari Menghilang, Warga Rantau Gedang Ditemukan Tewas Terpanggang

Berita

Penyelesaian Sengketa New Zealand dan Indonesia Tentang Impor Produk Holtikultura, Hewan dan Produk Hewan

Berita

Diduga Agen Gas LPG 3Kg PT Srigumantan Pertiwi Salurkan Gas Subsidi Ke Bukan Pangkalan

Berita

Himbau masyarakat! Danramil Dan Kapolsek Tungkal Ulu Dikabarkan Lakukan Ini.

Berita

Dihadiri Hasbi Anshory, Camat Marosebo Ulu Buka Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI 

Berita

Polda Jambi Peduli, Gelar Sunatan Massal Untuk 150 Anak di Jambi

Berita

Menghindar Dari Patroli Kepolisian, Pembalap Liar Di Tungkal Ulu Dan Batang Asam Terkesan Kucing-kucingan.