9 Pejabat Utama Polres Batanghari Lakukan Serah Terima Jabatan Kapolda Jambi Pimpin Upacara Hut ke 42 Satuan Pengamanan LSM GPKJ Laporkan Dugaan Mark Up Anggaran HUT Batanghari  Heri Fitriansyah : 21 Usulan Masyarakat Parit Culum 1 Akan Dibawa ke Musrenbang Tingkat Kecamatan Diduga Penggunaan Anggaran Dana Desa di Renah Mendaluh Tidak Ada Pengawasan

Home / Berita

Rabu, 7 Desember 2022 - 18:46 WIB

Konflik Agraria di Tanjabtim, Masyarakat Pertanyakan Dasar PT Indonusa Argomulia Kuasai Lahan

JAMBI – Konflik Agraria Transmigrasi Desa Pandan Sehahtera, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjab Timur dengan pihak PT. Indonusa yang bergerak dibidang perkebunan budidaya kelapa sawit belum berujung.

Masyarakat eks transmigrasi tahun 1997 di Desa Pandan Sejahtera ini, masih mempertanyakan kejelasan dan bagaimana nya akhir dari putusan Pemkab atas nasip 21 ha, lahan mereka yang dikuasai oleh perkebunan Indonusa ini.

Masyarakat katakan, 21 ha lahan yang dikuasai Indonusa ini, merupakan lokasi transmigrasi berdasarkan peta dari SUBDIN PKTP Dinas Naker Transmigrasi Provinsi Jambi, yang mengeluarkan peta tataruang lahan usaha II (LU II) yang bersumber dari peta RTSP tahun 1997 dan peta pengukuran lahan permukiman dan lahan I tahun 2001, dihasilkan peta pengukuran lahan usaha II tahun 2005, di Desa Pandan sejahtera kecamatan Geragai WPP/SKP/SP : XIV/I, Lokasi : UPT Lagan Simpang Pandan.

BACA JUGA  Puluhan Anak Ikut Khitanan Massal di TMMD ke 115 Kodim 0415 Jambi

Saat ini, tercatat 21 ha, lahan usaha II tidak dapat dikelola oleh masyarakat, meskipun sudah berkali kali mengadakan mediasi dengan pihak perusahaan, kata warga.

M. Hatta, humas PT. Indonusa Agromulia, saat dikonfirmasi media ini via WA, ditanya ” atas dasar apa kira PT. Indonusa Agromulia mengelola dan menanam sawit diatas lahan yang sudah dikeluarkan petanya dan ditetapkan sebagai lahan usaha II Transmigrasi UPT Lagan Simpang Pandan”

BACA JUGA  Penampilan Pencak Silat Semarakkan HUT RI ke-77 di SMAN 7 Batanghari

Humas Hatta dengan santainya memberikan jawaban “koperasi resa jaya desa pandan sejahtera, geragai sebagai wadah petani” jawabnya.

Saat media ini mempertanyakan masalah konflik warga, humas Hata menjawab “perkembangan terakhir, pihak warga yang konflik telah mengadakan pertemuan dengan pihak perusahaan yang difasilitasi oleh Pemda melakui Kesbangpol, akan tetapi, akan ada pertemuan susulan” kata hatta.

Humas Hatta ini juga tidak bisa menjelaskan secara pasti dasar perusahaan ini menguasai lahan, sebagaimana diketahui bersama, 21 ha lahan warga ini, bukan merupakan anggota dari koperasi yang menyerahkan lahannya ke pihak PT. I ndonusa.

BACA JUGA  Rumah Ketua IWO Batanghari Di Satroni Maling

Jadi, secara logika, dasar perusahaan ini menguasai 21 ha lahan warga eks transmigrasi tahun 1997 ini, masih menjadi pertanyaan.

Pertanyaan ini nantinya, akan media ini cari tau jawabanya melalui Dinsa Dinas terkait di Pemkab dan Pemda Provinsi Jambi.

Hasilnya nanti akan difublikasikan kembali melalui pemberitaan media ini mendatang.

Sumber: Hamdi Zakari
Lap: Hartuti

Share :

Baca Juga

Batanghari

M.Jaafar, Waka DPRD Batanghari Ditengah Kesibukannya Tetap Menghadiri Pembukaan MTQ KE-52 Tingkat Kecamatan Mersam

Berita

Terciduk! Aksi Jual-Beli Minyak Dexlite Gunakan Puluhan Drum di SPBU Tebo Ilir

Berita

Tambat Batanghari Ikut Sukseskan TMMD ke 115 Kodim 0415 Jambi

Berita

11 Rumah Di Desa Pematang Pauh, Tungkal Ulu Di Hantam Puting Beliung, Termasuk Rumah Kades.

Berita

Warga Berang, Galian Lubang Jalan Lintas di Tebo Ilir Dinilai Berbahaya

Berita

Lestarikan Warisan Budaya, Tudung Lingkup Tradisi Wanita Sebrang Kota Jambi Diperkenalkan Kepada Kaum Wanita Muda

Berita

Rudi Ketua IWO Batanghari: Gotong Royong Merupakan Warisan Leluhur

Berita

Potensi Selat Ternyata Dapat Menunjang Perekonomian Indonesia