Koperasi Sehati Makmur Abadi Sungai Rengas Diduga Berkedok Rentenir Dandim 0415/Jambi sambut Tim The Rising Tide-A Resonance 2023 ke Titik Finish di Wilayah Kodim 0415/Jambi Tolak Relokasi Rempang Batam, Aliansi Bangsa Bersatu Melayu Tanjabtim Gelar Aksi Solidaritas Ikut Meramaikan Open Turnamen Badminton, PB Arvi Turunkan Atlet Legend HUT Ke-3, Media Deteksijambi Adakan Turnamen Bola Voli

Home / Batanghari / Berita / Daerah

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 12:58 WIB

Kepsek SDN 021/1 Buluh Kasab Berang Diduga Atas Berita Bobrok Penggunaan Dana BOS

BATANGHARI, Inspirasijambi.com – Teranyar menangapi pemberitaan media Insipirasijambi.com yang berjudul Penggunaan Dana BOS SDN 021/I Buluh Kasab Diduga Fiktif, Kepala Sekolah SDN 021/1 Buluh Kasab berang.

Dalam pesan singkatnya Via WhatsApp kepala sekolah SD kepada awak media mengungkapkan penekanan terhadap jurnalis dengan berbahasa ancaman.

“Kalau tidak terbukti anda saya tuntut balik, pencemaran nama baik,” Ancam kepala sekolah SDN 021/1 Buluh Kasab ke awak media Via WhatsApp, Baru-baru ini.

BACA JUGA  Bersinergi! SKK Migas-KKKS Sumbagsel Bersama FJM Gelar Media Field Trip di Jindi South Jambi B

Tekanan kepsek tersebut berlanjut, hingga mengungkapan, bahwa pihak Jurnalis dan LSM tidak berhak mengetahui terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Tadi saya telpon Kadis masalah anda minta RAB (SPJ). Jadi kata orang Dinas tidak urusan dengan LSM atau Media masalah RAB,” Tulis Kepsek dalam dalihnya Via WhatsApp.

Menurut kepala sekolah ini, pihak jurnalis jangan membenarkan informasi yang salah, meskipun informasi terkait ketidak transparan penggunaan Dana BOS di SDN 021/1 Buluh Kasab memang terlihat tidak transparan.

BACA JUGA  Kemacetan Pal 10 Kota Jambi, Ditlantas Polda Jambi Tindak Lanjuti Truk Batu Bara

“Ok, terimakasih atas beritanya. Jangan tegakan benang basah,” tutup kepsek dengan pribahasa.

Kepala sekolah berpendapat para jurnalis dan LSM salah jika ingin mengetahui dana BOS terhadap SDN 021/1 BULUH KASAB.

Melirik ke Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999. Di pasal 6 dengan jelas menyatakan bahwa Pers menjalankan perannya sebagai “Melakukan pengawasan, Kritik, Koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.”

BACA JUGA  Diskominfo Batanghari Sabet Terima Tiga Penghargaan LPPL Awards

Terkait hal tersebut, sudah sepatutnya kepala sekolah SDN 021/1 Buluh Kasab agar memahami kinerja seorang wartawan. Terlebih instansi pemerintah yang notabene merupakan mitra dalam pemberitaan capaian-capaian pembangunan maupun kinerja dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan Stakeholder lainnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati MFA Jadi Narasumber Kolaborasi Desa Laboratorium Terpadu Antara UNJA dengan Pemkab

Berita

MIRIS BALITA USIA 3 TAHUN POSITIF SABU

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Diwakili Asisten II Setda Resmi Membuka MTQ Ke-52 Tingkat Kecamatan Mersam

Berita

Tak Tanggung-tanggung! DPD Pekat IB Tebo Laporkan 7 Kontraktor

Batanghari

Turnamen Badminton Se-kecamatan Marosebo Ulu Sambut HUT RI Ke 78

Batanghari

Dinas Kominfo Kabupaten Batanghari Raih Tiga Penghargaan.

Batanghari

HUT RI ke-78, Kecamatan Marosebo Ulu Gelar Turnamen Tenis Meja

Berita

Pelaksanaan TMMD ke 115, Kodim 0415 Jambi Bersinergi Bersama Insan Pers