9 Pejabat Utama Polres Batanghari Lakukan Serah Terima Jabatan Kapolda Jambi Pimpin Upacara Hut ke 42 Satuan Pengamanan LSM GPKJ Laporkan Dugaan Mark Up Anggaran HUT Batanghari  Heri Fitriansyah : 21 Usulan Masyarakat Parit Culum 1 Akan Dibawa ke Musrenbang Tingkat Kecamatan Diduga Penggunaan Anggaran Dana Desa di Renah Mendaluh Tidak Ada Pengawasan

Home / Breaking News / Nasional / Tanjabbar

Selasa, 7 Maret 2023 - 00:18 WIB

Kepala Desa Teluk Ketapang Di Vonis Tujuh Bulan Penjara.

Inspirasijambi.com  Tanjabbar – Setelah melalui proses panjang, sidang di Pengadilan Negeri (PN), Kuala Tungkal yabg dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Sangkot Lumban Tobing, dan anggota, memvonis Rika, kades Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi dengan hukuman kurung Tujuh (7) bulan penjara.

 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum atau JPU saat sidang pada Senin (13/2) lalu, di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal membacakan tuntutan 9 bulan penjara. Terkait dugaan ijazah palsu, oleh Rika saat mengikuti Pilkades di Desa Teluk Ketapang. Dan akhirnya majelis hakim hanya memvonis Rika tujuh bulan penjara, dipotong masa tahanan.

BACA JUGA  11 Rumah Di Desa Pematang Pauh, Tungkal Ulu Di Hantam Puting Beliung, Termasuk Rumah Kades.

 

Ketua majelis hakim, Sangkot Lumban Tobing, sebelum membacakan putusan mengelar sidang bersama hakim anggota, Ira oktavinsah dan Fadly Fadilah Ahmad serta Panitera peganti Andre Saputra membacakan pertimbangan putusan terkait yang memberatkan dan meringankan.

 

Ketua majelis hakim, Sangkot Lumban Tobing menyampaikan, terdakwa Rika terbukti secara sah mengunakan ijazah palsu dan saat belajar dipusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) Pengabuan, tidak pernah mengikuti proses belajar mengajar.

BACA JUGA  LSM Petisi Menduga Pengunduran Dirut PDAM Tanjabbar Karna Segudang Masalah.

 

“Hal yang meringankan, terdakwa sopan saat persidangan dan memiliki lima (5) orang anak. Atas pertimbangan tersebut diputuskan terhadap terdakwa Rika dengan vonis hukuman tujuh bulan penjara” ucap nya.

 

Terhadap putusan, terdakwa Rika menyatakan pikir-pikir hingga tujuh hari kedepan, imbuh Sangkot Lumban Tobing.

BACA JUGA  Hikmawati, Mengidap Kanker Butuh Pertolongan Bupati Batanghari Serta Para Dermawan.

 

Terpisah, Edi Junaidi selaku pelapor mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan inkrah pengadilan negeri Kuala Tungkal.

 

“Apakah ada upaya banding dari terdakwa ataupun dari pihak jaksa penuntut umum ” ucapnya.

 

Sementara itu Peltu kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) Tanjung Jabung Barat, Mulyadi menyampaikan, hingga saat ini pihaknya telah memperoses SK pemberhentian sementara kepala desa Teluk Ketapang dan SK nya sudah di tandatangani bapak bupati ” sebut PMD.(..)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Warga Desa Kampung Baru Antusias Ikuti Upacara HUT RI ke-77

Breaking News

Begini Kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Terkait Helikopter Polda Jambi

Berita

Peduli Masyarakat, Hengki Tornado Dorong Djokas Siburian Maju DPD RI

Breaking News

Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Di Duga Tidak Berdaya Hilang Nya Hutan Cagar Alam Di Muara Papalik, Kabupaten Tanjabbar. Tegakkan UU No 5/1990 !!!!

Berita

Partai Ummat Tanjabbar Minta Pokir DPRD Dihapuskan.

Nasional

Nuntut Diangkat jadi ASN, Ratusan Petugas Lapangan Keluarga Berencana Geruduk Kantor Pusat BKKBN

Batanghari

Lakalantas ! Di Kembang Seri, Marosebo Ulu, Diduga Satu Orang Meregang Nyawa

Berita

Pergerakan Pemuda Batang Asam, Bentuk Kepedulian Sesama.