Kepergok Maling Sawit, Pelaku Bacok Pemilik Kebun di Tanjung Putra Wabup Bakhtiar Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2023 Geger! Warga Batanghari Temukan Mayat Mengapung di Sungai Dunia Bakal Alami Gerhana Matahari Total, Ini Prediksi Jadwalnya di Indonesia Calon Bupati Atau Wakil Bupati Tanjab Barat, Bang Badi Diprediksi Unggul Di Pilkada

Home / Breaking News / Nasional / Tanjabbar

Selasa, 7 Maret 2023 - 00:18 WIB

Kepala Desa Teluk Ketapang Di Vonis Tujuh Bulan Penjara.

Inspirasijambi.comĀ  Tanjabbar – Setelah melalui proses panjang, sidang di Pengadilan Negeri (PN), Kuala Tungkal yabg dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Sangkot Lumban Tobing, dan anggota, memvonis Rika, kades Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi dengan hukuman kurung Tujuh (7) bulan penjara.

 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum atau JPU saat sidang pada Senin (13/2) lalu, di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal membacakan tuntutan 9 bulan penjara. Terkait dugaan ijazah palsu, oleh Rika saat mengikuti Pilkades di Desa Teluk Ketapang. Dan akhirnya majelis hakim hanya memvonis Rika tujuh bulan penjara, dipotong masa tahanan.

BACA JUGA  Camat Tungkal Ulu Sosialisasi Menurunkan Angka Stunting.

 

Ketua majelis hakim, Sangkot Lumban Tobing, sebelum membacakan putusan mengelar sidang bersama hakim anggota, Ira oktavinsah dan Fadly Fadilah Ahmad serta Panitera peganti Andre Saputra membacakan pertimbangan putusan terkait yang memberatkan dan meringankan.

 

Ketua majelis hakim, Sangkot Lumban Tobing menyampaikan, terdakwa Rika terbukti secara sah mengunakan ijazah palsu dan saat belajar dipusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) Pengabuan, tidak pernah mengikuti proses belajar mengajar.

BACA JUGA  Breaking News! Mayat Bocah 5 Tahun di Sungai Batanghari Ditemukan di Desa Rambahan

 

“Hal yang meringankan, terdakwa sopan saat persidangan dan memiliki lima (5) orang anak. Atas pertimbangan tersebut diputuskan terhadap terdakwa Rika dengan vonis hukuman tujuh bulan penjara” ucap nya.

 

Terhadap putusan, terdakwa Rika menyatakan pikir-pikir hingga tujuh hari kedepan, imbuh Sangkot Lumban Tobing.

 

Terpisah, Edi Junaidi selaku pelapor mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan inkrah pengadilan negeri Kuala Tungkal.

BACA JUGA  Bupati Kukuhkan Ratusan Relawan Pemadam Kebakaran Di Tungkal Ulu

 

“Apakah ada upaya banding dari terdakwa ataupun dari pihak jaksa penuntut umum ” ucapnya.

 

Sementara itu Peltu kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) Tanjung Jabung Barat, Mulyadi menyampaikan, hingga saat ini pihaknya telah memperoses SK pemberhentian sementara kepala desa Teluk Ketapang dan SK nya sudah di tandatangani bapak bupati ” sebut PMD.(..)

Share :

Baca Juga

Breaking News

Beberapa Anak Suku Kubu Bergentayangan Di Jembatan Suban, Batang Asam.

Berita

Tragis! Gunakan Parang Adik Bacok Abang Kandung Di Batang Asam Hingga Tewas

Berita

GM PT DAS Dan Jajarannya Serahkan Bantuan Paket Pendidikan Dan Ekonomi Alternatif Terhadap 2 Desa Di Kecamatan Batang Asam.

Batanghari

Lakalantas ! Di Kembang Seri, Marosebo Ulu, Diduga Satu Orang Meregang Nyawa

Nasional

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sambo dan Putri Candrawathi Titipkan Pesan Untuk Anak-anaknya

Berita

Polri Kirim Bantuan Kemanusiaan Ke Warga Palestina Di Gaza

Berita

Tambat Ramaikan Adventure Trail Di Kerinci.

Breaking News

Personil Polsek Tungkal Ulu, Lakukan Patroli Dan Bubarkan Kelompok Pembalap Liar.