Koperasi Sehati Makmur Abadi Sungai Rengas Diduga Berkedok Rentenir Dandim 0415/Jambi sambut Tim The Rising Tide-A Resonance 2023 ke Titik Finish di Wilayah Kodim 0415/Jambi Tolak Relokasi Rempang Batam, Aliansi Bangsa Bersatu Melayu Tanjabtim Gelar Aksi Solidaritas Ikut Meramaikan Open Turnamen Badminton, PB Arvi Turunkan Atlet Legend HUT Ke-3, Media Deteksijambi Adakan Turnamen Bola Voli

Home / Berita

Minggu, 30 Oktober 2022 - 09:50 WIB

Kementerian ESDM Balas Surat LBH RI, Ternyata PT KBPC Selama Ini Tak Berizin

JAMBI – Akhirnya, laporan terkait carut marut tambang batu bara di provinsi Jambi yang telah diadukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia (LBH RI) ke Dirjen Minerba, Kementerian ESDM RI pada Kamis 20 Oktober 2022 lalu mendapat balasan.

Deni Irawan, Sekretaris LBH RI mengungkap hal tersebut kepada awak media belum lama ini.

Dalam surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, No: B-6237/MB.07/DBT.PL/2022 tertanggal 27 Oktober 2022.

Sebagaimana dikutip dari surat resmi Dirjen Minerba Kementerian ESDM, bersama ini kami sampaikan tanggapan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kami sebagai berikut;

BACA JUGA  Maraknya Perdagangan Dalam Pasar Gelap di Indonesia

1. Sesuai pasal 123A Undang Undang No 3 tahun 2020, eks pemegang IUP atau IUPK yang berakhir wajib melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang hingga mencapai tingkat keberhasilan seratus persen serta menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau Pascatambang.

2. Sesuai dengan data pada Minerba One Map Indonesia (MOMI) terdapat Izin Usaha Pertambangan yang beroperasi di sekitar Blok Rantau Pandan, antara lain:

a. PT Baratama Rezeki Anugerah Sentosa Utama

b. PT Bumi Bara Perkasa

c. PT Daya Bara Nusantara

d. PT Surya Anugerah Sejahtera

e. PT Inti Baratama Anugerah Prima

f. PT Marga Bara Tambang.

BACA JUGA  Pengunaan Dana Bos SDN 21/I Buluh Kasab Diduga Fiktif

3. Pada database MOMI per tanggal 27 Oktober 2022, tidak terdapat IUP a.n PT Karya Bungo Pantai Ceria (PT KBPC), sedangkan data jaminan reklamasi dan pascatambang di Kabupaten Bungo hingga saat ini kami belum menerima penyerahan data Reklamasi dan Pascatambang IUP dari Pemerintah Provinsi Jambi.

“Kementerian ESDM telah membalas surat kita, sudah jelas disini semua. Dan persoalan ini akan tetap kita kawal sampai tuntas,” kata Deni Irawan, Jumat 28 Oktober 2022.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, dalam lawatan pihak LBH RI ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, setidaknya terdapat 3 permintaan yang dilayangkan yakni;

BACA JUGA  Sengketa Perdagangan Internasional Atas Pendomplengan Merek Starbucks

1. Meminta Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI untuk menjelaskan kepada public nama perusahaan pemilik IUP-OP yang masih beroperasi di wilayah Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

2. Mempertanyakan kepada Dirjen Minerba, apakah KBPC merupakan salah satu perusahaan pemegang IUP – OP yang memiliki kewajiban Royalti PNPB dan jaminan reklamasi wilayah Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, Jambi pada saat ini?

3. Meminta penjelasan Dirjen Minerba secara menyeluruh terkait kewajiban dan tanggungjawab PT NTC dan Sub Kontraktor pasca dicabut izin PKP2B di Blok Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. (Juan)

Share :

Baca Juga

Berita

Pelaksanaan TMMD ke 115, Kodim 0415 Jambi Bersinergi Bersama Insan Pers

Berita

Koperasi Sehati Makmur Abadi Simpang Sungai Rengas Diduga Tidak Memiliki Izin

Batanghari

Pemilik Gudang Minyak BBM Ilegal di Batanghari Berang Diduga Ancam Wartawan

Berita

Nah, Buntut Masalah Limbah, DLH Kabupaten Batanghari Berikan Sanksi Administratif Kepada PT. APL

Berita

Pembangunan Jalan TMMD ke 115 Merupakan Jalan Penghubung Dua Kabupaten

Berita

Pengamanan KTT ASEAN Di Labuan Bajo, Polri Siapkan 2.627 Personel Dan Satgas.

Berita

Di Duga Kuat Truk Batu Bara Dapat Pelayanan Spesial Dari SPBU Selensen

Berita

Jam Kerja Kantor Camat Mersam Sepi, Ruangan Kerja Dikunci Gembok