9 Pejabat Utama Polres Batanghari Lakukan Serah Terima Jabatan Kapolda Jambi Pimpin Upacara Hut ke 42 Satuan Pengamanan LSM GPKJ Laporkan Dugaan Mark Up Anggaran HUT Batanghari  Heri Fitriansyah : 21 Usulan Masyarakat Parit Culum 1 Akan Dibawa ke Musrenbang Tingkat Kecamatan Diduga Penggunaan Anggaran Dana Desa di Renah Mendaluh Tidak Ada Pengawasan

Home / Batanghari / Daerah

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 07:44 WIB

Jelang Pilkades Gelombang Dua, PPK Marosebo Ulu Adakan Bimtek

BATANGHARI — Pesta Demokrasi pemilihan Kepala Desa gelombang II (Dua) di Kabupaten Batanghari yang akan dilaksanakan Bulan Desember tahun 2022 ini tinggal menghitung hari.

Bertempat di Ruang Aula Kantor Kecamatan, dilaksanakannya Bimbingan tekhnis (Bimtek) Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat Pemilihan Kepala Desa Gelombang II (dua) Kecamatan Marosebo Ulu Tahun 2022, Jum’at (07/10/2022).

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Batanghari, Ismail S.Pd Sekretaris Camat, Anggota PPK Kecamatan dan seluruh undangan PPS dan Sekretariat Desa dalam kecamatan Marosebo Ulu.

BACA JUGA  Diduga Disetubuhi Ayah Kandung, Gadis di Batanghari Hamil 4 Bulan

Acara ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Batanghari Nomor 58 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

Dan untuk percepatan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa gelombang 2 di Kecamatan Marosebo Ulu maka perlu diadakan Bimtek. Karena dengan adanya bimtek ini anggota PPS dan KPPS bisa mempedomani Perbup 58 tahun 2022.

BACA JUGA  Diduga Agen LPG 3Kg PT. Faris Surya Buana Lakukan Pungli Kepada Puluhan Pangkalan

Didalam Perbup ini sudah lengkap aturan mekanisme, regulasi dan juga diharapkan kepada PPS dan KPPS untuk tetap bertanya kepada yang membidanginya.

“Dalam pelaksanaan nanti, diharapkan untuk anggota PPS dan KPPS jangan melenceng dari Peraturan Bupati yang sudah ada ini,” Ungkap Ketua dihadapan para peserta Bimtek.

BACA JUGA  Kemenag Gelar KSM Secara Nasional, Dua Siswi MTS Negeri 8 Batanghari Raih Juara 1

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Batanghari berpesan kepada PPS maupun KPPS yang mengemban amanah agar nantinya tetap berpedoman dengan aturan yang berlaku.

“Tentang pemilihan Kepala Desa gelombang II (dua), bagi PPS dan KPPS yang telah dipilih maka hari ini dibekali dengan tata cara pelaksanaan dan juknis sesuai dengan apa yang diatur dalam Peraturan Bupati Batanghari Nomor 58 Tahun 2022,” Tutupnya

Share :

Baca Juga

Daerah

Air Hangat Barat Meraih Peringkat Terbaik Camat Tauladan Se-Kabupaten Kerinci

Batanghari

Bupati Batanghari Resmi Buka Kegiatan Jambore Kader PKK Tingkat Kabupaten

Berita

LBH RI Nyatakan Dukungan ke Jumiwan Aguza Untuk Jadi Calon Bupati Bungo 2024

Batanghari

Bupati Batanghari Kukuhkan Petugas Paskibra Batanghari

Batanghari

Kapolres Batanghari Lakukan Kunjungan Kerja ke Polsek Mersam

Batanghari

M.Jaafar, Waka DPRD Batanghari Ditengah Kesibukannya Tetap Menghadiri Pembukaan MTQ KE-52 Tingkat Kecamatan Mersam

Batanghari

Tabligh Akbar, Ustad Abdul Somad Tiba di Ponpes Darul Hijrah

Kerinci

Kadis Pendidikan Kerinci : Pelaksanaan PPPK, Saya Pegang Teguh Arahan Bupati