9 Pejabat Utama Polres Batanghari Lakukan Serah Terima Jabatan Kapolda Jambi Pimpin Upacara Hut ke 42 Satuan Pengamanan LSM GPKJ Laporkan Dugaan Mark Up Anggaran HUT Batanghari  Heri Fitriansyah : 21 Usulan Masyarakat Parit Culum 1 Akan Dibawa ke Musrenbang Tingkat Kecamatan Diduga Penggunaan Anggaran Dana Desa di Renah Mendaluh Tidak Ada Pengawasan

Home / Berita / Kriminal / Tanjabbar

Kamis, 18 Mei 2023 - 17:33 WIB

Jajaran Polsek Tebing Tinggi Amankan 3 Orang Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Inspirasijambi.com

TANJABBAR – Jajaran Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Tebing Tinggi, Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Berhasil mengamankan 3 (Tiga) orang pelaku yang diduga menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu-sabu.

Kapolsek Tebing Tinggi, IPTU Windy Trias Kumoro, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan Tiga orang pelaku dari wilayah hukumnya.

“Ya benar, kami ada mengamankan Tiga orang pelaku yang diduga mengedar dan menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu-sabu,” ungkap Windy, seperti yang dicopas dari Realitakini.com, via WhatsApp, Rabu (17/5/2023) malam.

Windy menjelaskan, Pada hari Senin (15/5/2023) sekitar pukul 23.40 WIB, pihaknya informasi perihal adanya masyarakat melakukan Transaksi Narkoba jenis Sabu – Sabu yang berada di Desa Kelagian, Kecamatan Tebing Tinggi, Tanjabbar. Lalu ia memerintahkan Anggota Reskrim dan Piket untuk melakukan Patroli diseputaran Desa Kelagian.

“Pada hari Selasa (16/5/2023) dini hari, sekitar pukul 00.10 WIB. Personel kita berhasil menemukan aktifitas salah seorang warga yang mencurigakan berada didalam sebuah Kebun Hamparan III, Kelagian Baru, RT 03, Desa Kelagian, Kecamatan Tebing Tinggi” terang Windy.

BACA JUGA  Terjadinya Konflik Antara Dua Negara Yang Mengakibatkan Menurunnya Produksi Minyak Dunia

“Setelah dilakukan Pemerikasan oleh tim kita. Tim berhasil menemukan sejumlah Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu-sabu, yang hendak dipakai oleh Sarul Munaroh (23), yaitu berupa 1 buah korek api Gas warna hijau, 1 kotak rokok Luffman, 6 batang rokok Luffman, dan 1 buah kaca Pyrex berisi diduga narkotika jenis Shabu,” lanjut Windy.

Dikatakan Windy, berdasarkan introgasi awal dari pelaku pertama, BB Narkoba tersebut diperoleh dari pelaku ke 2 (Dua) yaitu Atong (49) warga KM. 02, RT 18, Kelurahan Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjabbar.

“Usai mendapatkan informasi tersebut, sekitar pukul 01.00 WIB, kita kembali mengeledah di sebuah Penginapan Fajar Indah, yang berada di jalan Lintas WKS, KM 02, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjabbar (tempat tinggal pelaku Atong.red).

BACA JUGA  Sekda Tanjabbar Dampingi Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Pada Monitoring & Evaluasi Lomba Desa, Di Desa Purwodadi Tebing Tinggi

“Disitu, kita kembali melakukan penggeledahan. Dan berhasil menemukan 1 buah dompet coklat merk Levis isi Rp 1.005.000, 2 buah KTP an. Atong, 1 buah buku tabungan BRI an. Atong, 1 buah HP Realme Model RMX 2101, 1 buah HP Oppo, 1 Plastik Klip bening kecil sisa Shabu, 3 plastik Klip bening berisi diduga Shabu, 2 plastik Klip bening besar, 8 paket Narkotika jenis Shabu dibalut solatip hitam, serta seorang perempuan, Empiana Orbaina (47) yang sedang berada dalam penginapan tersebut,” sebut Windy.

Atas kejadian tersebut, kata windy, ketiga pelaku dan BB diamankan di Mapolsek Tebing Tinggi untuk Lidik Sidik lebih lanjut.

BACA JUGA  Gabungan LSM Gelar Penggalangan 1000 TT Tolak Perda Merugikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

“Saat ini, kasus tersebut telah kita limpahkan ke Polres Tanjabbar, untuk proses tindak lanjutnya,” pungkasnya.

Sementara itu,Kapolres Tanjabbbar, AKBP Padli, melaui Kasat Narkoba, Efy Koto mengatakan, saat ini pelaku masih dalam tahap penyelidikan dan pembuktian terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi.

“Barang buktinya sedang dilakukan di cek sama BPOM, apakah termasuk dalam zat methamfetamin (sabu. Red) atau tidak,” ucap Koto, pada Kamis (18/5/2023) siang.

Ditambahkan Koto, apabila barang bukti tersebut terbukti mengandung zat methamfetamin, maka pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Jika nanti hasil dari pemeriksaan BPOM dinyatakan positif mengandung zat tersebut, baru lah kita tetapkan sebagai tersangka,” tandasnya. (Red)

Sumber : Realitakini.com

Share :

Baca Juga

Berita

Diduga Agen Gas LPG 3Kg PT Srigumantan Pertiwi Salurkan Gas Subsidi Ke Bukan Pangkalan

Berita

Distrik V PT WKS Pasilitasi Apel Siaga Karlahutla Kecamatan Batang Asam.

Berita

Kepolisian Daerah Jambi Gelar Jum’at Curhat, Bersama PT. Transportasi Gas.

Batanghari

Tim BCA Sungai Rengas Menjuarai Turnamen Futsal Edo Florist Cup

Berita

PLN Di Pastikan Normal. Pengelola Ajak Masyarakat Turut Menjaga Peralatan PLN Demi kebaikan Bersama

Berita

Tak Tanggung-tanggung! DPD Pekat IB Tebo Laporkan 7 Kontraktor

Berita

DEWAN PENGACARA NASIONAL INDONESIA MELANTIK DAN MENGAMBIL SUMPAH CALON ADVOKAT ANGKATAN PERTAMA DI JAMBI

Berita

Polda Jambi Peduli, Gelar Sunatan Massal Untuk 150 Anak di Jambi