9 Pejabat Utama Polres Batanghari Lakukan Serah Terima Jabatan Kapolda Jambi Pimpin Upacara Hut ke 42 Satuan Pengamanan LSM GPKJ Laporkan Dugaan Mark Up Anggaran HUT Batanghari  Heri Fitriansyah : 21 Usulan Masyarakat Parit Culum 1 Akan Dibawa ke Musrenbang Tingkat Kecamatan Diduga Penggunaan Anggaran Dana Desa di Renah Mendaluh Tidak Ada Pengawasan

Home / Breaking News / Tanjabbar

Sabtu, 14 Januari 2023 - 11:35 WIB

Hutan Cagar Alam Dan Produksi Di Ubah Jadi Kebun Kelapa Sawit. Miris !! Tidak Tersentuh Hukum.

 

Tanjabbar – Terdata oleh badan pertanahan Nasional (BPN), Provinsi Jambi pada 04 Juni 2018 silam. Menerangkan hasil identifikasi dan inventarisir lahan yang berkaitan dengan PT Citra Koprasindo Tani (PT CKT).

 

Di dalam data yang dikeluarkan oleh BPN provinsi Jambi tersebut menerangkan PT CKT melakukan penanaman kelapa sawit di atas hutan Cagar Alam (CA).

 

BACA JUGA  Upacara HUT ke-77 RI Kecamatan Marosebo Ulu Berlangsung Khidmat

Bukan hanya hutan cagar alam di jadikan kebun kelapa sawit. Namun turut juga  hutan Produksi.

 

Di duga perambahan yang dilakukan PT CKT ini tidak tersentuh hukum, menurut narasumber, sampai detik ini perusahaan tersebut beroperasi Tampa sanksi apapun.

 

Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Di UU ini sudah mengatur tentang larangan dan sanksi bagi pelaku melanggar.

BACA JUGA  Dinilai Kurang Tegas Berikan Sanksi Kepada PT. APL, Kadis LH Batanghari Diminta Belajar Lagi UU Cipta Kerja dan UUPLH

 

Selain itu, UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dan masih banyak lagi aturan dan UU terkait sanksi bagi pelaku perusakan hutan.

 

Namun aturan dan UU tersebut tidak jalan sebagai mana mestinya, terbukti hutan cagar alam dan hutan Produksi di sulap menjadi kebun sawit namun tidak ada sanksi hukum bagi perusahaan PT CKT.

BACA JUGA  Ngeri !! Di Temukan Mayat Tinggal Tulang Di Akasia PT WKS.

 

Di pinta kepada DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi hingga DPR RI Menyurakan persoalan tersebut, mengingat berapa banyak masyarakat miskin yang membuka hutan guna berladang namun harus berurusan dengan hukum. Akan tetapi perusahaan PT CKT yang diduga menyulap hutan menjadi kebun kelapa sawit akan tetapi Tampa sanksi. (..)

Share :

Baca Juga

Breaking News

Di Duga PT CKT Rambah Hutan Cagar Alam Dan Produksi. KLHK Tidak Berdaya.

Berita

Partai Ummat Tanjabbar Minta Pokir DPRD Dihapuskan.

Breaking News

Perbakin Provinsi Jambi Lantik Pengkab/Pengkot Masa 2023-2027

Breaking News

Polres Tanjabbar Gerak Cepat Tanggapi Pemberitaan Media Reformasi Bangsa Tentang PT. CKT

Batanghari

Lakalantas ! Di Kembang Seri, Marosebo Ulu, Diduga Satu Orang Meregang Nyawa

Breaking News

Gus Mahmud Akan Menghadiri TABLIGH AKBAR Di Ponpes Al-Fatah, Parit Bandung Pasar Kembang.

Batanghari

Tim Voli Putra Dan Putri Jangga Baru Sukses Meraih Juara 1 Camat Batin XXIV CUP

Breaking News

Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Di Duga Tidak Berdaya Hilang Nya Hutan Cagar Alam Di Muara Papalik, Kabupaten Tanjabbar. Tegakkan UU No 5/1990 !!!!