Bupati Fadhil Arief Laksanakan Buka Bersama dan Silaturahmi Dengan Para Lurah dan Kepala Desa Se-kabupaten Batanghari IWO Batanghari Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan dan Panti Asuhan Dr Ansori Terpilih Sebagai Ketua Asosiasi Pengurusan Tinggi Agama Islam Swasta Bupati Fadhil Arief Serahkan Bonus Kepada Ratusan Atlet Batanghari Bunda Zulva Fadhil Hadiri Penutupan Gebyar Ramadhan 2024

Home / Breaking News / Tanjabbar

Sabtu, 14 Januari 2023 - 11:35 WIB

Hutan Cagar Alam Dan Produksi Di Ubah Jadi Kebun Kelapa Sawit. Miris !! Tidak Tersentuh Hukum.

 

Tanjabbar – Terdata oleh badan pertanahan Nasional (BPN), Provinsi Jambi pada 04 Juni 2018 silam. Menerangkan hasil identifikasi dan inventarisir lahan yang berkaitan dengan PT Citra Koprasindo Tani (PT CKT).

 

Di dalam data yang dikeluarkan oleh BPN provinsi Jambi tersebut menerangkan PT CKT melakukan penanaman kelapa sawit di atas hutan Cagar Alam (CA).

 

BACA JUGA  KUNJUNGAN BUNDA PAUD TUNGKAL ULU MENYAMBUT TAHUN AJARAN BARU 2023/2024

Bukan hanya hutan cagar alam di jadikan kebun kelapa sawit. Namun turut juga  hutan Produksi.

 

Di duga perambahan yang dilakukan PT CKT ini tidak tersentuh hukum, menurut narasumber, sampai detik ini perusahaan tersebut beroperasi Tampa sanksi apapun.

 

Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Di UU ini sudah mengatur tentang larangan dan sanksi bagi pelaku melanggar.

BACA JUGA  Ngeri !! Di Temukan Mayat Tinggal Tulang Di Akasia PT WKS.

 

Selain itu, UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dan masih banyak lagi aturan dan UU terkait sanksi bagi pelaku perusakan hutan.

 

Namun aturan dan UU tersebut tidak jalan sebagai mana mestinya, terbukti hutan cagar alam dan hutan Produksi di sulap menjadi kebun sawit namun tidak ada sanksi hukum bagi perusahaan PT CKT.

BACA JUGA  Ketua Komisi Kejakasaan RI Berharap Pengungkapan Kasus Mangkrak, Langkah Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Kejaksaan.

 

Di pinta kepada DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi hingga DPR RI Menyurakan persoalan tersebut, mengingat berapa banyak masyarakat miskin yang membuka hutan guna berladang namun harus berurusan dengan hukum. Akan tetapi perusahaan PT CKT yang diduga menyulap hutan menjadi kebun kelapa sawit akan tetapi Tampa sanksi. (..)

Share :

Baca Juga

Berita

Tangani Kasus Perselingkuhan Mantan Camat Batang Asam, Tugas Tim Baperjakat Sudah Selesai Hasil Belum Keluar.

Breaking News

YBM PLN UP3 Magelang Bahagiakan 30 Anak Yatim.

Breaking News

Pemkab Tanjab Barat Gelar Forum TJSLP, 27 Perusahan Diberikan Penghargaan

Breaking News

Kapolres Tanjabbar Respon Pemberitaan Dugaan Perambah Hutan Cagar Alam.

Berita

Menghindar Dari Patroli Kepolisian, Pembalap Liar Di Tungkal Ulu Dan Batang Asam Terkesan Kucing-kucingan.

Berita

Bupati Kukuhkan Ratusan Relawan Pemadam Kebakaran Di Tungkal Ulu

Berita

PORTAL PEMBATAS JALAN DIDESA PEMATANG PAUH DIRUSAK ORANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB

Berita

Diduga Truk angkutan Kelapa Sawit Milik PT Seruni Terperosok Di Tengah Hancurnya Jalan Lintas Merlung – Simpang Niam.