Bupati Batanghari Ambil Sumpah 846 Orang Tenaga PPPK Formasi Tahun 2023 1 Tahun Tak Berfungsi, Pengurus Pamsimas Tanjung Pasir Bantah Abaikan Kerusakan Mesin Pompa Lapor Pak Kapolri! Ilegal Drilling di Senami Batanghari Jambi Terus Beraktivitas Kepergok Maling Sawit, Pelaku Bacok Pemilik Kebun di Tanjung Putra Wabup Bakhtiar Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2023

Home / Batanghari / Daerah

Rabu, 24 Agustus 2022 - 22:33 WIB

Hasil Keputusan Sidang Adat Desa Sengkati kecil Menuai Polemik

INSPIRASIJAMBI.COM, BATANGHARI – Hasil keputusan sidang adat Desa Sengkati kecil Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari diduga memihak sebelah pihak, Rabu (24/8/2022).

Seperti yang diketahui, adat dalam kabupaten Batang Hari adalah bersendi syara’, syara’ bersendi kitabullah. Yang berfungsi memelihara kelestarian adat serta menyelesaikan perselihan berdasarkan agama islam berasas musyarawah untuk menjaga keutuhan NKRI tanpa memihak pihak manapun.

Namun tidak dengan keputusan sidang adat Desa Sengkati kecil yang dinilai pihak merugikan pihak tergugat.

Hardiansyah suami dari Markizah mengatakan, keputusan yang dibuat pihak desa dan ketua LAD desa itu sangat memihak, pasalnya tergugat tidak dapat hadir dalam sidang dikarenakan ada suatu hal yang mendadak.

BACA JUGA  Ribuan Rumah dan Jalan Terendam Banjir di Marosebo Ulu, Belum Ada Perhatian

“Tergugat tidak bisa datang karena berhalangan, artinya secara etik musyawarah mereka tidak bisa memutuskan sebelah pihak, bisa sidang diundur beberapa hari lagi, sampai kedua belah pihak bertemu, kalau belum ketemu artinya belum ada yang bisa diputuskan,” katanya.

Ia menambahkan, “Namanya berazas pada musyawarah artinya putus ketika ada musyawarah. Ditambah lagi pihak desa ini sudah ikut”an menjustice atau menuduh pihak tergugat tanpa ada bukti yang jelas.”

Dalam putusannya nomor dua, meminta tergugat atau Saudari M untuk mengembalikan emas yang diberikan saudara abas kepadanya berupa cincin setengah suku dan gelang satu setengah suku.

Menanggapi hal itu, Hardiansyah menjawab memangnya ada bukti? Apa bukti yang dipegang Kades dan LAD?

BACA JUGA  Aksi Damai di Cabjari, Warga Mersam Minta Proses Oknum Tidak BertanggungJawab

Putusan yang ke empat, pihak kedua harus mencabut tuntutannya terhadap Eni kepada pihak yang berwenang.

“Ada apa? Ini seakan memaksakan kami untuk mencabut melalui hukum adat, kalau memang mau minta cabut, ya datang baik-baik, jangan melalui aturan adat,” ucapnya.

Ke enam, Saudari M dan ayahnya beserta keluarganya diberi sanksi adat berupa tidak diurus adminstrasi segala sesuatunya selama tiga tahun kecuali kematian, pernikahan dan hal mendesak lainnya.

Ke tujuh, apabila penggiat Desa Sengkati Kecil menghadiri undangan saudari M, ayahnya dalam acara apapun bentuknya akan diberikan sanksi desa.

Selaku kepala keluarga, Hardiansyah menilai seharusnya Kades dan LAD tidak perlu berbuat seperti itu, terlalu berlebihan.

BACA JUGA  Bisnis Kerikil Menjadi Perusak Jalan Penghubung Simp Sungai Rengas Menuju Peninjauan

Ia juga mengingatkan, Kades adalah pemangku adat, artinya dia adalah contoh tauladan adat istiadat daerah.

“Seperti pepatah adat mengatakan, mati anak nangis serumah, mati adat nangis sekampung. Dan lihatlah keputusannya ini saya nilai tidak adil dan akan di bawa ke lembaga adat kabupaten Batang Hari agar pemangku adat ini disidangkan pula secara adat karena saya nilai melanggar kode etik adat,” ucapnya.

Sementara, Kepala Desa Sengkati kecil Saprianto, saat dikonfirmasi awak media enggan berbicara mengenai permasalahan tersebut.

“Maaf sebelumnya, kalau mau cerita main lah ke kantor desa biar jelas permasalahan, soalnya panjang ceritanya,” Jelas Saprianto, saat dikonfirmasi Inspirasijambi.com (red)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Laksanakan Buka Bersama dan Silaturahmi Dengan Para Lurah dan Kepala Desa Se-kabupaten Batanghari

Daerah

Jaksa Geledah Dua Dinas Soal Dugaan Korupsi Dana COVID-19

Batanghari

Akhir Ramadhan, Lurah Simpang Sungai Rengas Turun Kejalan

Berita

ANGKUTAN BATU BARA KEMBALI DI STOP UNTUK SEMENTARA

Batanghari

Wabup Batanghari Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan KUPA dan PPAS

Breaking News

Rumah Mewah Oknum Pejabat Di Tanjung Jabung Barat Jadi Sorotan

Batanghari

PT Bohai Subkontraktor PT Jindi South Jambi Manfaatkan Jalan Masyarakat. Humas : Teruss Maunya Apa!!

Breaking News

Pokok Kelapa Sawit Terlihat Kokoh Dipinggir Sungai/Waduk, Diduga PT Bukit Kausar Tidak Indahkan PP Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai.