Koperasi Sehati Makmur Abadi Sungai Rengas Diduga Berkedok Rentenir Dandim 0415/Jambi sambut Tim The Rising Tide-A Resonance 2023 ke Titik Finish di Wilayah Kodim 0415/Jambi Tolak Relokasi Rempang Batam, Aliansi Bangsa Bersatu Melayu Tanjabtim Gelar Aksi Solidaritas Ikut Meramaikan Open Turnamen Badminton, PB Arvi Turunkan Atlet Legend HUT Ke-3, Media Deteksijambi Adakan Turnamen Bola Voli

Home / Infrastruktur

Kamis, 8 September 2022 - 20:41 WIB

Geram! Darmawansyaf Humas LSM Gerak Akan Laporkan Proyek Rehabilitasi SMPN 27 Batanghari

BATANGHARI – Beberapa kegiatan fisik di Kabupaten Batanghari sudah mulai dikerjakan. Dalam proses pengerjaan banyak ditemukan pekerja tanpa melengkapi diri dengan alat pelindung diri (APD).

Hal ini terpantau awak media dalam pengerjaan kegiatan fisik rehabilitasi ruang kelas SMP Negeri 27 Batanghari beserta perabotnya, Kamis (8/9/2022).

Kegiatan yang di kerjakan CV. Ardian Cipta Kontrusi dengan nilai kontrak Rp 1.019.214.300,- yang diawasi oleh CV. Reka Ruang Konsultan. Beberapa pekerja saat beraktifitas nampak tidak mengenakan alat untuk keselamatan kerja, pekerja tanpa menggunakan pelindung diri seperti sepatu boot dan helm. Padahal item pekerjaan yakni pasang rangka atas bangunan.

BACA JUGA  Bupati Batang Hari Terima Sertifikat Tanah Wakaf dan Mushola Oleh Menteri ATR/BPN

Salah satu pekerja, Iwan Otong saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya sudah berkordinasi dengan pengawas kegiatan, tapi memang belum ada APD.

“APD tanyakan dengan pengawas, kami baru 5 hari kerja bang, katanya hari ini mau datang APD. Tapi sampai hari ini belum ada,” sebutnya saat dikonfirmasi, 5 Agustus 2022 lalu.

Hingga kini, pada Kamis (8/9/2023) terlihat dilapangan para pekerja masih tetap tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Terkait hal tersebut, Darmawansyaf, Humas LSM Gerak Indonesia Provinsi Jambi geram atas pekerjaan proyek yang menelan anggaran Milyaran rupiah tersebut.

BACA JUGA  Proyek Pembangunan 5 Gedung Balai Pertanian di Marosebo Ulu Diduga Tidak Sesuai Spek

Darmawansyaf mengatakan, dalam setiap Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.

Selanjutnya, perlu adanya konsep perencanaan dan perancangan sampai tahap pelaksanaan yang menekankan adanya sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) yang tepat serta pengawasan yang baik.

“Salah satu contohnya adalah setiap sarana pelindung bagi diri pekerja yang wajib digunakan untuk melindungi tubuh dari paparan bahaya secara langsung ketika melakukan pekerjaan,” Ujarnya.

BACA JUGA  Pekerjaan Revitalisasi SDN 028/IX Diduga Langgar Permenakertrans Undang-undang Nomor 1 tahun 1970

Diantara Pelindung Diri untuk pekerja tersebut, pelindung kepala, pelindung mata, Pelindung mulut dan hidung, Pelindung telinga, Sarung tangan, Selempang penahan tubuh, Sepatu pelindung kaki, Rompi keselamatan dan lainnya.

“Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang tepat, agar pekerja terlindung dari paparan bahaya dan risiko cedera. Atau sakit akibat kerja,” Ungkapnya Darmawansyaf.

Dalam hal ini, Darmawansyaf selaku Humas LSM Gerak Indonesia Provinsi Jambi akan melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak rekanan yang mengerjakan proyek yang menelan anggaran Milyaran rupiah tersebut. (Tim)

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

Automated Containers Make Organic Urban Farming Feasible

Infrastruktur

Proyek Siluman Penahan Tebing di Tebo Abaikan Keselamatan Pekerja

Breaking News

Miris !! Pembangunan Tribun Di Batang Asam Mangkrak.

Breaking News

Anggaran Pembangunan Drainase Di Desa Sungai Keruh Sangat Memukau. Saat Dikonfirmasi Sang Kades Membisu.

Infrastruktur

Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase di Batanghari Banyak Dicampur Tanah

Berita

PORTAL PEMBATAS JALAN DIDESA PEMATANG PAUH DIRUSAK ORANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB

Infrastruktur

End The Summer with Serenity at Calabash Cove Resort And Spa

Berita

Proyek Pembangunan 5 Gedung Balai Pertanian di Marosebo Ulu Diduga Tidak Sesuai Spek