Koperasi Sehati Makmur Abadi Sungai Rengas Diduga Berkedok Rentenir Dandim 0415/Jambi sambut Tim The Rising Tide-A Resonance 2023 ke Titik Finish di Wilayah Kodim 0415/Jambi Tolak Relokasi Rempang Batam, Aliansi Bangsa Bersatu Melayu Tanjabtim Gelar Aksi Solidaritas Ikut Meramaikan Open Turnamen Badminton, PB Arvi Turunkan Atlet Legend HUT Ke-3, Media Deteksijambi Adakan Turnamen Bola Voli

Home / Batanghari / Daerah

Kamis, 6 Juli 2023 - 07:11 WIB

Dugaan Mafia Tanah di Desa Mersam, Kades dan Sekdes Tidak Kooperatif

BATANGHARI, INSPIRASIJAMBI.COM – Permasalahan mafia tanah di wilayah kecamatan Mersam, kabupaten Batanghari hingga kini belum menemukan titik terang.

Sempat menjadi buah bibir Perihal Tanah Payo pucat kaki yang berlokasi di desa mersam, yang diduga di perjual belikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hingga kini masalah tersebut masih dalam Penyelidikan oleh Kacabjari Muara Tembesi M. Lukber Liantama, SH., MH bersama tim, Pada Rabu, (05/07/2023).

Kacabjari, M Lukber Liantama, S.H., M.H., mengatakan bahwa dugaan tersebut tetap dalam tahap penyelidikan.

“Sejauh ini dari Pihak kita sudah memanggil 30 orang untuk klarifikasi. Namun, yang datang hanya 8 orang yakni, lima pemilik sporadik, satu mantan kades, dan dua tokoh masyarakat,” Katanya.

BACA JUGA  BNNP Jambi Lakukan Pemusnahan Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

Kacabjari menjelaskan, Kepala Desa, Sekdes dan Ketua RT 20 yang dekat lokasi payo, sudah dua kali pemanggilan tidak hadir.

Cabjari Muara Tembesi terus melakukan upaya selaku penyidik untuk menjemput bola, dengan mengundang sepuluh orang untuk klarifikasi ke kantor Kecamatan.

“Namun, tidak hadir dan tidak tahu kenapa, karena tidak ada konfirmasi balik. Saya berharap kepada Para saksi yg sudah terpanggil harusnya kooperatif karena bisa merugikan mereka jikalau kasus ini naik di tingkat yang lebih tinggi,” Ujarnya.

BACA JUGA  Bupati M Fadhil Arief Resmi Membuka MTQ Ke-53, Tingkat Kabupaten Batanghari

Dugaan sementara, Lukber mengatakan, diperkirakan lahan tersebut milik negara yang dijual dengan luas sekitar 500 hektare dan transaksinya sudah terlaksana dan sangat merugikan negara.

“Kenapa tanah negara, karena lahan itu belum sama sekali melekat suatu hak dan nama yang dibuatkan sporadik mengakui bahwa sebelumnya tidak pernah mengusahakan tanah tersebut,” papar Lukber.

Saat ini, Lukber bersama pihak BPN sudah turun ke lokasi untuk memastikan titik koordinat tanah payo pucat kaki tersebut.

BACA JUGA  Bupati M Fadhil Arief Terima Piagam Penghargaan Paritrina Award Tahun 2022 Tingkat Provinsi Jambi

“Di lokasi tersebut sepertinya sudah ada aktivitas. Namun, belum pasti apakah di titik payo yang sudah diperjualbelikan atau di luar,” tuturnya.

Dalam hal ini, Lukber menuturkan, masih mencari apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak. Jika, hal tersebut naik ke tingkat penyidikan maka akan ada upaya paksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak lupa, Lukber meminta doa kepada masyarakat agar penyelidikan ini berjalan dengan lancar dan baik.

“Semoga berjalan lancar dan baik. Kami akan tetap profesional dalam menjalankan tugas,” Harapnya.

Share :

Baca Juga

Berita

WORKSHOP PENILAIAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK OMBUDSMAN JAMBI

Breaking News

Terdata PT CKT Tanam Sawit Di Hutan Cagar Alam Dan Produksi, Petinggi PT CKT Pinta Jurnalis Tanya Ke Mabes Polri.

Berita

Kembali Di Usulkan Menjadi PJ Bupati Muaro Jambi, Mantan Ketua Gema Al-Haris Nilai Bachyuni Masih Sangat Layak Pimpin Muaro Jambi

Batanghari

Bupati Batanghari MFA Jadi Narasumber Pada Kuliah Umum Di Unja

Batanghari

Camat Marosebo Ulu Lantik 9 Pj Kades dan TP. PKK Desa

Berita

Koperasi Sehati Makmur Abadi Simpang Sungai Rengas Diduga Tidak Memiliki Izin

Berita

Kurang Enak Badan, Camat Tungkal Ulu Hadiri Nobar Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-77

Batanghari

Memprihatinkan, MTS Al-Ikhlas Pasar Baru Butuh Perhatian