Bupati Batanghari Ambil Sumpah 846 Orang Tenaga PPPK Formasi Tahun 2023 1 Tahun Tak Berfungsi, Pengurus Pamsimas Tanjung Pasir Bantah Abaikan Kerusakan Mesin Pompa Lapor Pak Kapolri! Ilegal Drilling di Senami Batanghari Jambi Terus Beraktivitas Kepergok Maling Sawit, Pelaku Bacok Pemilik Kebun di Tanjung Putra Wabup Bakhtiar Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2023

Home / Berita

Minggu, 16 Oktober 2022 - 14:14 WIB

Ditlantas Polda Jambi Atur Jadwal Masuk dan Keberangkatan Angkutan Truk Batubara

JAMBI – Untuk mencegah terjadinya kemacetan di jalan, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi memberlakukan aturan waktu rayonisasi per keberangkatan angkutan truk batubara.

Direktur Lalulintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, tadi malam sudah kita berlakukan, seperti di wilayah Sarolangun itu nanti malam jam 18.00 wib baru boleh bergerak dari mulut tambangnya, kemudian nanti wilayah Batanghari itu jam 20.00 wib bersamaan juga nanti yang di wilayah Muara Jambi juga pukul 20.00 wib.

“Selain jadwal keluar dari mulut tambang juga akan ada waktu closing di tambang,” ujarnya Minggu (16/10/22).

BACA JUGA  9 Pelaku Begal Berhasil Ditangkap Polres Muaro Jambi

Dijelaskan Kombes Pol Dhafi, jadwal closing (penutupan) berlaku kalau sudah pukul 01.00 wib, tidak boleh bergerak dari mulut tambang, yang mana kalau ada yang masih jalan berarti ditampung di kantong parkir yang ada.

“Kita arahkan ke kantong parkir seperti di terminal simpang Rimbo atau terminal barang Kota Jambi,” lanjutnya.

Sedangkan yang dari arah Batanghari itu pada pukul 03.00 wib itu tidak boleh6 lagi ada yang bergerak itu ditampung sama kamu parkir dan tidak boleh parkir di kanan kiri jalan.

“Intinya jika sudah sampai di Kota Jambi seperti di Simpang Rimbo pukul 05.00 wib sudah tidak bisa jalan,” sambungnya.

BACA JUGA  Guru Olahraga SMP di Batanghari Berstatus Tersangka Di Polsek Tebo ilir

Tidak hanya itu saja, saat ini setiap kali akan jalan angkutan batubara tidak boleh melebihi kuota, seperti contoh hari ini daya tampung di pelabuhan hanya 3.500 sampai 4000 itu sudah ditentukan dari pelabuhan berapa jumlahnya yang dari perusahaan mana yang jumlahnya perusahaan tersebut keluar dan masuk dari tambang ke tempat bongkar muat batubara.

“Jika sebelumnya yang keluar dari mulut tambang 10.000 sedangkan daya tampung hanya 4000 maka sisa angkutan batubara tersebut yang membuat kemacetan dikarenakan parkir di bahu jalan,” kata Kombes Pol Dhafi.

BACA JUGA  Pajak Tak Terserap, Diduga Reklame Yang Tak Berizin Masih Berkeliaran

Ini mulai kita berlakukan sesuai daya tampung dari pelabuhan bongkar angkutan batubara sehingga tidak lagi terjadi kemacetan.

Disampaikan alumni Akpol angkatan 97 tersebut bahwa, setiap keberangkatan awal angkutan batubara itu akan dikawal oleh Satlantas Polres diwilayahnya dan akan estafet jika memasuki wilayah kabupaten lain hingga sampai ke pelabuhan bongkar muat batubara.

“Seperti berangkat dari Sarolangun akan dikawal, selanjutnya masuk Kabupaten Batanghari akan kembali dikawal, masuk lagi ke Muara Jambi juga demikian hingga masuk wilayah Kota Jambi,” pungkas Dir Lantas.

Share :

Baca Juga

Berita

KPU Umumkan DCT Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Dalam Pemilu 2024.

Berita

Wakil Bupati Tanjab Barat Buka Secara Resmi FGD Penyusunan MRI Serta RTP

Berita

Diduga SMAN 2 Batanghari Menghitung Fulus Dibalik Modus Penjualan Buku LKS

Berita

Respon Cepat Bupati Kerinci Atasi Krisis Medis Korban Sentrum Listrik

Batanghari

Pemilik Gudang Minyak BBM Ilegal di Batanghari Berang Diduga Ancam Wartawan

Berita

Penyanyi Cilik Dea Partiwi Asal Batanghari Jambi Lolos ke Grand Final di Sumatera Barat

Berita

Tiga Hal Penting Penyampaian Dir Lantas Polda Jambi Terkait Angkutan Batu bara

Berita

HUT Kota Sungai Penuh Ke-15 Ahmad Zubir Sampai Pencapaian Pemkot