Dr Ansori Terpilih Sebagai Ketua Asosiasi Pengurusan Tinggi Agama Islam Swasta Bunda Zulva Fadhil Hadiri Penutupan Gebyar Ramadhan 2024 Kadis PDK Batanghari Bungkam, Masyarakat Sebut Pelantikan Nova Mencoreng Nama Baik Bupati Dinas PDK Batanghari Tutup Mata, Pelaku Penggelapan Aset Sekolah Kembali Jadi Kepala Sekolah Ditpolairud Polda Jambi Gelar Buka Puasa Bersama Anak-anak Masjid Al-Ikhlas

Home / Breaking News

Kamis, 17 November 2022 - 23:58 WIB

Dinilai Kurang Tegas Berikan Sanksi Kepada PT. APL, Kadis LH Batanghari Diminta Belajar Lagi UU Cipta Kerja dan UUPLH

BATANGHARI – Begitu viralnya pemberitaan tentang sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batanghari terhadap PKS PT. APL yang terbukti mencemari aliran anak Sungai Batanghari di Wilayah Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Pasalnya sanksi yang diberikan oleh DLH Kabupaten Batanghari kepada PT. APL diduga kurang maksimal. Hal ini membuat Darmawan, dari LSM Gerak Indonesia untuk Provinsi Jambi geram.

Kepada Media ini, Darmawan mengatakan, bahwa banyak jenis-jenis sanksi administratif untuk sektor lingkungan hidup yang bisa untuk dipelajari oleh Kadis LH Batanghari dan para Kabidnya.

“Kadis dan Kabid perlu pelajari ini, berdasarkan Pasal 82 C Ayat (1) UU Cipta Kerja, terdapat 5 jenis sanksi administratif lingkungan hidup yaitu diantaranya, Teguran tertulis; Paksaan pemerintah; Denda administratif; Pembekuan perizinan berusaha; dan/atau Pencabutan perizinan perusahaan,” Ungkap Darmawan.

Menurut Darmawan, fungsi sanksi administratif Lingkungan Hidup dalam UU Cipta Kerja itu ada yang untuk memulihkan. Maksud dari memulihkan disini adalah untuk memperbaiki, mencegah serta meminimalisir akibat dari pelanggaran yang diperbuat. Contohnya seperti paksaan pemerintah yang ditindaklanjuti oleh uang paksa.

Ada juga sanksi administratif yang berfungsi untuk menghukum. Tujuan dari sanksi ini juga untuk menghukum para pelanggar agar mereka jera terhadap perbuatan mereka dan juga untuk menambah penderitaan bagi pelanggar itu sendiri. Contohnya seperti denda administratif.

Selain itu sanksi administratif ada juga yang berfungsi untuk mencegah perbuatan yang lebih berat terulang lagi. Biasanya, sanksi ini digunakan jika pelanggar sudah melakukan sebuah perbuatan, seperti kerusakan dan juga pencemaran lingkungan. Contoh dari sangsi ini adalah teguran tertulis.

Terakhir, danksi administratif ada juga yang berfungsi untuk represif. Maksud dari sanksi ini adalah mengembalikan ke dalam kondisi seperti sebelum terjadinya kondisi hukum yang menguntungkan. Contohnya seperti pencabutan izin.

Mengenai sanksi administratif dan sanksi pidana juga sebaiknya dielaborasi secara baik dan spesifik. Konsep dari ultimum remedium harus diterapkan untuk memastikan seberapa efektifkah sanksi yang sudah diterapkan.

Dalam penerapan sanksi administratif, diperlukan peninjauan lebih lanjut mengenai setiap jenis-jenis sanksinya agar dapat terlaksana dengan baik. Peninjauan juga dilakukan agar instrumen hukum tersebut efektif dan lingkungan hidup menjadi lebih baik dan terjaga.

Jangan sampai sanksi administratif yang telah dibuat oleh pemerintah bersama DPR-RI ini tidak diterapkan bahkan berbeda dengan yang ada di lapangan atau bahkan hanya berpihak terhadap oknum-oknum tertentu karena sejatinya bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sesuai dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, jelas Darmawan.

Dikatakan Darmawan lagi, Simpulan nya, penegakan hukum dalam sektor lingkungan sebenarnya dapat dilakukan secara preventif dan juga represif.

“Instrumen hukum yang dapat digunakan dalam hal ini seperti hukum administrasi, hukum pidana dan juga hukum perdata. Dalam hal ketiga jenis instrumen hukum tersebut, sebaiknya memang dipertimbangkan kembali sesuai dengan jenis perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku, kata Darmawan.

Darmawan juga mepaparkan, menurutnya, selain sanksi administratif, juga ada tindak Pidana Lingkungan Hidup.

Tindak Pidana Lingkungan hidup saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Bab XV, yaitu mulai dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 UUPPLH. Pasal 97 UUPPLH menyatakan bahwa tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pidana UUPPLH, merupakan kejahatan (rechtdelicten), sehingga maknanya bahwa level perbuatan tercelanya di atas pelanggaran.

Secara umum perbuatan yang dilarang dengan ancaman sanksi pidana bagi yang melanggarnya dalam UUPPLH yaitu perbuatan pencemaran lingkungan hidup dan perusakan lingkungan hidup, namun dalam rumusan tindak pidana dalam UUPPLH diatur tidak secara umum tetapi lebih spesifik secara khusus.

Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. (Pasal 1 angka 14 UUPPLH).

Bagaimana caranya untuk mengetahui telah terjadinya pencemaran lingkungan hidup?

Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUPPLH menyatakan bahwa, penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup.

Apakah yang dimaksud dengan Baku mutu lingkungan Hidup?

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 13 UUPPLH menyebutkan bahwa, baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.

“Semua sanksi yang dijalankan, jika terjadi kembali suatu unsur pencemaran meskipun dalam bentuk kasus lain, maka sanksi yang diberikan selanjutnya, kesanksi yang lebih tinggi lagi,” tutup Darmawan.

Sementara itu Masrian, salah seorang warga Desa Peninjauan menjelaskan, Menganalisa dari sanksi yang diberikan pihak DLH Batanghari, memang terkesan setengah hati, juga terkesan kurang mengikuti seperti sanksi yang tertuang pada pasal 82 c Ayat 1 UU Cipta Kerja.

Wajar saja, pihak masyarakat peninjauan terkesan krisis kepercayaan terhadap Dinas LH Batanghari, selain kurang pengawasan terhadap corporat, juga terkesan kurang serius dalam pemberian sanksi.

Saat pembacaan sanksipun, pihak DLH terkesan kucing-kucingan terhadap pelapor, sehingga ada dugaan pelanggaran terhadap UU tentang keterbukaan informasi publik. Pihak pelapor tidak diberi tau tentang sangsi yang diberikan kepada PT. APL.

“Jadi, wajar saja, PJs Kadis LH beserta Kabidnya, diminta pelajari pasal demi pasal juga undang undang tentang sangsi ini,” Ungkap Rian. (Edo)

 

Share :

Baca Juga

Breaking News

Guna Mengatasi Karlahutla Kapolsek Tungkal Ulu Beserta Jajarannya Lakukan Patroli, Dan Akan Tindak Pelaku.

Breaking News

Anniversary 1 Tahun PT Inspirasi Jambi Grup Akan Lakukan Ini Di Agustus mendatang.

Breaking News

Perkelahian Berujung Maut, Siswi SMP di Marosebo Ulu Meninggal Dunia

Berita

Gelar Bakti Sosial Ramadhan 1444 Hijriah, PMII Rayon FISIPOL UNJA Sambangi Panti Asuhan Ibadurrahman Kota Jambi.

Breaking News

Wakil Ketua DPRD Tanjabbar Dinilai tidak Berperasaan, Tinggalkan Korban Demi Kejar Pesawat.

Berita

Dikabarkan Tiga Warga Marosebo Ulu Tertimbun Galian Drainase, Dua Meninggal Dunia

Batanghari

DPRD Kabupaten Batanghari Pinta PUTR Proaktif Terkait Banyak Jalan Nasional Rusak

Breaking News

Simak!! Info PLN UP3 Jambi Pemeliharaan Dan Pemadaman