Koperasi Sehati Makmur Abadi Sungai Rengas Diduga Berkedok Rentenir Dandim 0415/Jambi sambut Tim The Rising Tide-A Resonance 2023 ke Titik Finish di Wilayah Kodim 0415/Jambi Tolak Relokasi Rempang Batam, Aliansi Bangsa Bersatu Melayu Tanjabtim Gelar Aksi Solidaritas Ikut Meramaikan Open Turnamen Badminton, PB Arvi Turunkan Atlet Legend HUT Ke-3, Media Deteksijambi Adakan Turnamen Bola Voli

Home / Breaking News / Nasional

Rabu, 22 Februari 2023 - 12:14 WIB

Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Di Duga Tidak Berdaya Hilang Nya Hutan Cagar Alam Di Muara Papalik, Kabupaten Tanjabbar. Tegakkan UU No 5/1990 !!!!

Inspirasijambi Tanjabbar – Hilang nya hutan cagar alam (CA), di Muara Papalik, Tanjung Jabung Barat, Jambi seolah-olah tidak menjadi soal bagi pemerintah Indonesia khususnya dinas kehutanan provinsi Jambi. Hal tersebut tampak atas terdatanya PT CKT menanam sawit di atas kawasan Cagar Alam oleh BPN provinsi Jambi.

 

Bukan hanya hutan kawasan cagar alam (CA), yang ditanami kelapa sawit, akan tetapi hutan produksi (HP), turut diubah menjadi kebun kelapa sawit oleh PT Citra Koprasindo Tani (PT. CKT).

 

Terdatanya oleh BPN provinsi Jambi tentang PT CKT menanam sawit di atas hutan kawasan Cagar Alam Dan Hutan Produksi tersebut tidak ada tindakan hukum. Padahal Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang konservasi daya alam hayati dan ekosistemnya. mengamanatkan, pada pasal 19 ayat (1) setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.

BACA JUGA  PLN Tanjabbar Tidak Normal, Masyarakat Gerah

 

Ayat (3) perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas kawasan suaka alam, serta menambahkan jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.

 

Lain dari pada itu, UU tersebut jua menegaskan bagi pelaku akan dijerat pidana sebagai mana diamanatkan pada pasal 40 ayat (1) berbunyi, barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 33 ayat (1) dipidana  dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00

 

Ayat (2) barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00

BACA JUGA  Terdata Di BPN Provinsi Jambi, Kawasan Hutan Cagar Alam Dan Produksi Di Tanam Kelapa Sawit, Nurkholis Anggota DPRD Komisi l Tanjabbar Sebut, Hukum Jangan Tajam Kebawah Tumpul Ke Atas.

 

Ayat (3) barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00

 

Ayat (5) tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) adalah pelanggaran.

 

Diharapkan dinas kehutanan provinsi Jambi menjalan kan tupoksinya  agar mengusut tuntas terkait terdatanya PT CKT oleh BPN provinsi Jambi yang  melakukan penanaman kelapa sawit di atas kawasan Cagar Alam Dan Produksi.

 

Di sisinya, menurut keterangan sumber, permasalahan ini sudah dilaporkan ke pihak penegak hukum, namun sampai saat ini tidak ada kelanjutannya.

BACA JUGA  Mantan Kades Tanjung Benanak Resmi Di Tahan Akibat Bermain Dengan Dana Desa

 

Senada dengan itu, sumber menunjukan data pemangilan dirinya oleh mabes polri dengan no surat pemanggilan 397 pada 2022 lalu.

 

Terpisah, mengenai data pemanggilan mabes polri terhadap pelapor, dan data BPN Provinsi Jambi terkait tanaman sawit PT CKT di atas kawasan hutan cagar alam dan hutan Produksi sudah diserahkan tim awak media ke polres Tanjung Jabung Barat pada beberapa waktu yang lalu.

 

Dinas Kehutanan Provinsi Jambi melalui Kabid PPH Andri saat dikonfirmasi Via WhatsApp tidak menjawab.

 

Begitupun pihak PT CKT sudah tidak mau lagi dikonfirmasi awak media, terbukti humas kebun  David dan petinggi PT CKT Bagus sudah memblokir no awak media hingga tidak bisa dikonfirmasi kan lagi. (..)

Share :

Baca Juga

Nasional

Kapolri Listyo Sigit Lepas Pasukan Perdamaian PBB

Berita

WORKSHOP PENILAIAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK OMBUDSMAN JAMBI

Batanghari

Tim BCA Sungai Rengas Menjuarai Open Tournament Bulan Suci Ramadhan EDO Pelorist CUP Tahun 2023.

Berita

Kurang Enak Badan, Camat Tungkal Ulu Hadiri Nobar Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-77

Breaking News

Rumah Mewah Oknum Pejabat Di Tanjung Jabung Barat Jadi Sorotan

Batanghari

Ketua BPD Desa Ture Terkesan Menghambat Pembangunan Desa Nya Sendiri.

Breaking News

Mengerikan ! Di Duga Truk Angkutan BBM ilegal Hantam Truk Angkutan Batu bara

Breaking News

Bupati Merangin Wajib Dengarkan, Masyarakat Murka, Kami Takut Tuhan Juga Murka !!