Koperasi Sehati Makmur Abadi Sungai Rengas Diduga Berkedok Rentenir Dandim 0415/Jambi sambut Tim The Rising Tide-A Resonance 2023 ke Titik Finish di Wilayah Kodim 0415/Jambi Tolak Relokasi Rempang Batam, Aliansi Bangsa Bersatu Melayu Tanjabtim Gelar Aksi Solidaritas Ikut Meramaikan Open Turnamen Badminton, PB Arvi Turunkan Atlet Legend HUT Ke-3, Media Deteksijambi Adakan Turnamen Bola Voli

Home / Berita

Sabtu, 10 Desember 2022 - 12:26 WIB

Diduga Tambang dan Stokpile Batubara Cemari Sungai di Tebo Ilir

InspirasiJambi.com, TEBO – Limbah batu bara semestinya tidak dibuang sembarangan. Seharusnya limbah tersebut ditampung di lokasi pengelolaan sementara dalam waktu yang telah ditentukan.

“Sebelum ada perubahan aturan, limbah dibatasi selama 365 hari berada di tempat pengelolaan sementara,” Ujar Merah Kordinator Advokasi Dikutip Tempo pada Sabtu, 13 Maret 2021.

Setelah maksimal 365 hari, Merah mengatakan limbah akan dibawa ke tempat penyimpanan akhir atau penimbunan. Berdasarkan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, lokasi penimbunan limbah itu harus memenuhi beberapa kategori.

BACA JUGA  Aksi Damai di Cabjari, Warga Mersam Minta Proses Oknum Tidak BertanggungJawab

Misalnya, area penimbunan harus bebas banjir. Tempat itu juga mempertimbangkan permeabilitas tanah, merupakan daerah yang secara geologis aman, stabil serta tidak rawan bencana, di luar kawasan lindung, serta tidak merupakan daerah resapan air tanah terutama yang digunakan untuk air minum.

Pemerintah telah menghapus kategori FABA dari B3. FABA merupakan limbah padat hasil pembakaran batu bara di PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku konstruksi.

BACA JUGA  Parah! SMAN 2 Batanghari Diduga Jadi Ajang Bisnis LKS

Aturan penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai turunan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw.

Pantauan tim pemerhati lingkungan provinsi Jambi salah satu tambang batu bara yang berlokasi di Tebo Ilir tersebut diduga sudah melanggar aturan yang sudah ditetapkan, Sabtu (10/12/2022).

BACA JUGA  Pemdes Kembang Seri Baru Gelar Sosialisasi Parenting Pola Asuh Terhadap Anak

Tambang batubara PT Anugerah Alam Andalan Andalas (A4) hanya memiliki kolam limbah yang berukuran kecil pada stok fille nya.

Menurut informasi warga setempat, jika turunnya hujan maka kolam tersebut akan melimpah ke arah sungai.

Saat ini belum ada tanggapan dari pihak tambang saat dikonfirmasi media. (Tuti)

Share :

Baca Juga

Berita

Penataan Angkutan Batubara, Dirlantas Polda Jambi : Aplikasi Simpang Bara Solusi Agar Lebih Tertib

Berita

SMAN 7 Batanghari Bagikan Topi dan Dasi Bekas, 3G Production: Itu Tidak Benar

Berita

Simak Info Penting PLN!!

Berita

Tim Gabungan TNI-POLRI Lakukan Sosialisasi Cegah Kejahatan Geng Motor di Kota Jambi

Batanghari

Diduga Pasar Malam di Tebo Dijadikan Ajang Tempat Perjudian

Berita

Alami Kerusakan, Pembukaan Jalan TMMD ke – 115 Dibantu Warga Gunakan Alat Tradisional

Berita

Tambat Batanghari Ikut Sukseskan TMMD ke 115 Kodim 0415 Jambi

Berita

Arena MTQ Belum Rampung, Waktu Singkat dan Pekerjaan Terkesan Asal Jadi