9 Pejabat Utama Polres Batanghari Lakukan Serah Terima Jabatan Kapolda Jambi Pimpin Upacara Hut ke 42 Satuan Pengamanan LSM GPKJ Laporkan Dugaan Mark Up Anggaran HUT Batanghari  Heri Fitriansyah : 21 Usulan Masyarakat Parit Culum 1 Akan Dibawa ke Musrenbang Tingkat Kecamatan Diduga Penggunaan Anggaran Dana Desa di Renah Mendaluh Tidak Ada Pengawasan

Home / Berita

Sabtu, 10 Desember 2022 - 12:26 WIB

Diduga Tambang dan Stokpile Batubara Cemari Sungai di Tebo Ilir

InspirasiJambi.com, TEBO – Limbah batu bara semestinya tidak dibuang sembarangan. Seharusnya limbah tersebut ditampung di lokasi pengelolaan sementara dalam waktu yang telah ditentukan.

“Sebelum ada perubahan aturan, limbah dibatasi selama 365 hari berada di tempat pengelolaan sementara,” Ujar Merah Kordinator Advokasi Dikutip Tempo pada Sabtu, 13 Maret 2021.

Setelah maksimal 365 hari, Merah mengatakan limbah akan dibawa ke tempat penyimpanan akhir atau penimbunan. Berdasarkan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, lokasi penimbunan limbah itu harus memenuhi beberapa kategori.

BACA JUGA  Pembukaan TMMD ke 115 di Kembang Seri Baru Dimeriahkan Dengan Berbagai Pameran UMKM

Misalnya, area penimbunan harus bebas banjir. Tempat itu juga mempertimbangkan permeabilitas tanah, merupakan daerah yang secara geologis aman, stabil serta tidak rawan bencana, di luar kawasan lindung, serta tidak merupakan daerah resapan air tanah terutama yang digunakan untuk air minum.

Pemerintah telah menghapus kategori FABA dari B3. FABA merupakan limbah padat hasil pembakaran batu bara di PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku konstruksi.

BACA JUGA  Semarakkan HUT RI ke-77, Gerakan Masyarakat Peduli Teluk Dawan Mengadakan Berbagai Lomba

Aturan penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai turunan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw.

Pantauan tim pemerhati lingkungan provinsi Jambi salah satu tambang batu bara yang berlokasi di Tebo Ilir tersebut diduga sudah melanggar aturan yang sudah ditetapkan, Sabtu (10/12/2022).

BACA JUGA  Tabrak Lari di Marosebo Ulu, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tambang batubara PT Anugerah Alam Andalan Andalas (A4) hanya memiliki kolam limbah yang berukuran kecil pada stok fille nya.

Menurut informasi warga setempat, jika turunnya hujan maka kolam tersebut akan melimpah ke arah sungai.

Saat ini belum ada tanggapan dari pihak tambang saat dikonfirmasi media. (Tuti)

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolri Ganti Kapolda Jambi, Ini Penggantinya

Berita

Ini Alasan Desa Kembang Seri Baru Terpilih Jalankan Program TMMD ke 115

Berita

Cegah Lakalantas, Polantas Batanghari Pasang Spanduk Himbauan di Titik Rawan

Berita

Bupati Batanghari Apresiasi Program TMMD ke 115 di Desa Kembang Seri Baru

Berita

Debit Air Sungai Meluap. Babinsa Koramil 416-03 Sungai Bengkal Siap Tanggap Monitoring Wilayah.

Berita

2 Bocah Kembar Ikut Khitanan Massal di TMMD ke 115 Kodim 0415 Jambi

Berita

DPD LAI BPAN Jambi Surati Balai Pengairan Sumatra 6 dan DPRD Provinsi Jambi

Berita

Satgas TMMD Melaksanakan Gladi Resik Pembukaan TMMD ke 115 di Kembang Seri Baru