Koperasi Sehati Makmur Abadi Sungai Rengas Diduga Berkedok Rentenir Dandim 0415/Jambi sambut Tim The Rising Tide-A Resonance 2023 ke Titik Finish di Wilayah Kodim 0415/Jambi Tolak Relokasi Rempang Batam, Aliansi Bangsa Bersatu Melayu Tanjabtim Gelar Aksi Solidaritas Ikut Meramaikan Open Turnamen Badminton, PB Arvi Turunkan Atlet Legend HUT Ke-3, Media Deteksijambi Adakan Turnamen Bola Voli

Home / Daerah / Tanjabbar

Sabtu, 14 Januari 2023 - 09:42 WIB

Diduga Penggunaan Anggaran Dana Desa di Renah Mendaluh Tidak Ada Pengawasan

TANJAB BARAT – Penggunaan Anggaran dari Dana Desa, disetiap desa, di Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, diduga tidak ada pengawasan.

Dugaan ini, tergambarkan dari masih berlansungnya pekerjaan pembangunan 2 unit Rumah TPU di pemakaman umum Desa Sungai Rotan di RT 1 dan 4 dari Dana Desa anggaran tahun 2022 silam, total anggaran 95 jutaan rupiah, pada Jum’at (13/1/2023).

Kades Sungai Rotan Nuraina saat dikonfirmasi via WA saat dikonfirmasi dinilai bungkam.

BACA JUGA  Pemerintah Desa Adi Jaya Gelontorkan Dana Desa Pantastis, Hasil Bangunan Nya Membuat Geleng Kepala.

“Saya baru beberapa bulan menjabat pak, pekerjaan di pemakaman sedang berjalan, belum selesai, rasanya saya tidak ada menyalah gunakan apa pun, terima kasih,” Jawab kades via WhatsApp.

Sementara, Camat Renah Mendaluh Suhardi saat dikonfirmasi via telepon mengatakan dirinya belum mengetahui permasalahan yang ada.

“Saya belum sempat turun kedesa itu pak, nanti saya konfir dulu kadesnya,” Ungkap Camat Suhardi kepada media ini.

BACA JUGA  Proyek Siluman Penahan Tebing Bergentayangan di Tebo

Jawaban santai dari Kades dan camat ini terkesan dugaan tidak adanya pengawasan dari camat, penggunaan anggaran dana desa selama ini di setiap desa di Kecamatan Renah Mendaluh.

Padahal dalam Permendagri nomor 73 tahun 2020 dituangkan peran camat dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa dibunyikan pada pasal 19 ayat 1 yang menyangkut hal ini.

Bentuk perlakuan terhadap pengawasan pengelolaan dana desa dan juga pendataan aset desa oleh camat, secara jelas dan terperinci diterangkan dalam pasal 19 ayat 2.

BACA JUGA  Camat Marosebo Ulu Melepas Puluhan Atlet Kecamatan

Mengevaluasi rancangan peraturan desa terkait dengan APBDes, mengepaluasi pengelolaan keuangan dana desa dan mengevaluasi dokumen laporan pertanggungjawaban APBDesa.

Sementara SPJ keuangan desa ini sendiri, menjadi tanda tanya, yang semestinya per 31 Desember semua kegiatan pembangunan dari keuangan dana desa dihentikan dan desa menyusun SPJ desa, sisa anggaran wajib di Silva kan. (Hartuti)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati Batanghari Buka Konkoorcab ke-IV PMII Jambi

Batanghari

Ikut Meramaikan Open Turnamen Badminton, PB Arvi Turunkan Atlet Legend

Batanghari

Razia Santun, Koramil 415-02 Mersam Berbagi Takjil Gratis.

Berita

Satlantas Polres Tanjung Jabung Barat Pasang Rambu Peringatan

Daerah

Peringatan HUT SMP Negeri 1 Sungai Penuh Ke-76 Meriah

Batanghari

Liga Kelas SMANJU CUP III Resmi Ditutup

Daerah

Dinas Perhubungan Sungai Penuh Perbaiki Plang Jembatan Kerinduan

Batanghari

Pemkab Batanghari Terima Penghargaan Dari Kementerian Agama RI