9 Pejabat Utama Polres Batanghari Lakukan Serah Terima Jabatan Kapolda Jambi Pimpin Upacara Hut ke 42 Satuan Pengamanan LSM GPKJ Laporkan Dugaan Mark Up Anggaran HUT Batanghari  Heri Fitriansyah : 21 Usulan Masyarakat Parit Culum 1 Akan Dibawa ke Musrenbang Tingkat Kecamatan Diduga Penggunaan Anggaran Dana Desa di Renah Mendaluh Tidak Ada Pengawasan

Home / Daerah / Tanjabbar

Sabtu, 14 Januari 2023 - 09:42 WIB

Diduga Penggunaan Anggaran Dana Desa di Renah Mendaluh Tidak Ada Pengawasan

TANJAB BARAT – Penggunaan Anggaran dari Dana Desa, disetiap desa, di Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, diduga tidak ada pengawasan.

Dugaan ini, tergambarkan dari masih berlansungnya pekerjaan pembangunan 2 unit Rumah TPU di pemakaman umum Desa Sungai Rotan di RT 1 dan 4 dari Dana Desa anggaran tahun 2022 silam, total anggaran 95 jutaan rupiah, pada Jum’at (13/1/2023).

Kades Sungai Rotan Nuraina saat dikonfirmasi via WA saat dikonfirmasi dinilai bungkam.

BACA JUGA  Dinkes Kerinci Buka Pertemuan Publikasi Data Stunting Tahun 2022

“Saya baru beberapa bulan menjabat pak, pekerjaan di pemakaman sedang berjalan, belum selesai, rasanya saya tidak ada menyalah gunakan apa pun, terima kasih,” Jawab kades via WhatsApp.

Sementara, Camat Renah Mendaluh Suhardi saat dikonfirmasi via telepon mengatakan dirinya belum mengetahui permasalahan yang ada.

“Saya belum sempat turun kedesa itu pak, nanti saya konfir dulu kadesnya,” Ungkap Camat Suhardi kepada media ini.

BACA JUGA  Upaya pemerintah dalam menangani potensi resesi ekonomi 2023

Jawaban santai dari Kades dan camat ini terkesan dugaan tidak adanya pengawasan dari camat, penggunaan anggaran dana desa selama ini di setiap desa di Kecamatan Renah Mendaluh.

Padahal dalam Permendagri nomor 73 tahun 2020 dituangkan peran camat dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa dibunyikan pada pasal 19 ayat 1 yang menyangkut hal ini.

Bentuk perlakuan terhadap pengawasan pengelolaan dana desa dan juga pendataan aset desa oleh camat, secara jelas dan terperinci diterangkan dalam pasal 19 ayat 2.

BACA JUGA  Sampaikan Hajatnya, Panpel JAMBU#1 Berikan Baksos ke Masjid Miftahul Khatami Sungai Rengas

Mengevaluasi rancangan peraturan desa terkait dengan APBDes, mengepaluasi pengelolaan keuangan dana desa dan mengevaluasi dokumen laporan pertanggungjawaban APBDesa.

Sementara SPJ keuangan desa ini sendiri, menjadi tanda tanya, yang semestinya per 31 Desember semua kegiatan pembangunan dari keuangan dana desa dihentikan dan desa menyusun SPJ desa, sisa anggaran wajib di Silva kan. (Hartuti)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati Batanghari Menghadiri Pembukaan MTQ Ke 52 Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Batanghari

Pemdes Padang Kelapo Gelar Sosialisasi Parenting Pola Asuh Terhadap Anak

Batanghari

9 Pejabat Utama Polres Batanghari Lakukan Serah Terima Jabatan

Batanghari

35 Anggota Paskibraka Diserahkan Pihak Kecamatan Marosebo Ulu ke SMAN 7 Batanghari 

Daerah

Peringatan HUT SMP Negeri 1 Sungai Penuh Ke-76 Meriah

Breaking News

LBH RI dan Ormas BIDIK Provinsi Jambi Ancam Demo DPRD Jika Dirut BUMD Bungo Tak Segera Dicopot

Berita

UMKM Milenial Launching, Al Haris Serahkan Kartu UMKM Milenial

Breaking News

PT Bukit Kausar (PTPN 6), Di Demo Masyarakat