Kepergok Maling Sawit, Pelaku Bacok Pemilik Kebun di Tanjung Putra Wabup Bakhtiar Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2023 Geger! Warga Batanghari Temukan Mayat Mengapung di Sungai Dunia Bakal Alami Gerhana Matahari Total, Ini Prediksi Jadwalnya di Indonesia Calon Bupati Atau Wakil Bupati Tanjab Barat, Bang Badi Diprediksi Unggul Di Pilkada

Home / Daerah / Tanjabbar

Sabtu, 14 Januari 2023 - 09:42 WIB

Diduga Penggunaan Anggaran Dana Desa di Renah Mendaluh Tidak Ada Pengawasan

TANJAB BARAT – Penggunaan Anggaran dari Dana Desa, disetiap desa, di Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, diduga tidak ada pengawasan.

Dugaan ini, tergambarkan dari masih berlansungnya pekerjaan pembangunan 2 unit Rumah TPU di pemakaman umum Desa Sungai Rotan di RT 1 dan 4 dari Dana Desa anggaran tahun 2022 silam, total anggaran 95 jutaan rupiah, pada Jum’at (13/1/2023).

Kades Sungai Rotan Nuraina saat dikonfirmasi via WA saat dikonfirmasi dinilai bungkam.

BACA JUGA  Wabup Bakhtiar Hadiri Acara Lepas Sambut Komandan Korem 042/Garuda Putih

“Saya baru beberapa bulan menjabat pak, pekerjaan di pemakaman sedang berjalan, belum selesai, rasanya saya tidak ada menyalah gunakan apa pun, terima kasih,” Jawab kades via WhatsApp.

Sementara, Camat Renah Mendaluh Suhardi saat dikonfirmasi via telepon mengatakan dirinya belum mengetahui permasalahan yang ada.

“Saya belum sempat turun kedesa itu pak, nanti saya konfir dulu kadesnya,” Ungkap Camat Suhardi kepada media ini.

BACA JUGA  Kapolres Batanghari Lakukan Kunjungan Kerja ke Polsek Mersam

Jawaban santai dari Kades dan camat ini terkesan dugaan tidak adanya pengawasan dari camat, penggunaan anggaran dana desa selama ini di setiap desa di Kecamatan Renah Mendaluh.

Padahal dalam Permendagri nomor 73 tahun 2020 dituangkan peran camat dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa dibunyikan pada pasal 19 ayat 1 yang menyangkut hal ini.

Bentuk perlakuan terhadap pengawasan pengelolaan dana desa dan juga pendataan aset desa oleh camat, secara jelas dan terperinci diterangkan dalam pasal 19 ayat 2.

BACA JUGA  Patroli Rutin Antisipasi Gangguan Lalulintas, Polsek Tungkal Ulu Pastikan Wilayah Hukum Nya Nyaman.

Mengevaluasi rancangan peraturan desa terkait dengan APBDes, mengepaluasi pengelolaan keuangan dana desa dan mengevaluasi dokumen laporan pertanggungjawaban APBDesa.

Sementara SPJ keuangan desa ini sendiri, menjadi tanda tanya, yang semestinya per 31 Desember semua kegiatan pembangunan dari keuangan dana desa dihentikan dan desa menyusun SPJ desa, sisa anggaran wajib di Silva kan. (Hartuti)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Wabup Bakhtiar Buka Acara Musik Tradisi Senandung Muaro Serumpun Budayo

Berita

Diduga Keuangan Desa Lubuk Sabontan Dikelola Tidak Transparan, Begini Kata Masyarakat

Berita

Satlantas Polres Tanjung Jabung Barat Pasang Rambu Peringatan

Batanghari

Disinyalir Beroperasi Tanpa Izin, Adrianus : KLHK Harus Gerak Cepat Turunkan Gakkumnya

Batanghari

Membangun Kebersamaan, SMPN 9 Batanghari Gelar HUT Pramuka Ke 62

Batanghari

Meriah! Turnamen Bola Voli Maro Sebo Ulu Cup Sambutan HUT RI ke 78

Batanghari

Sinergitas Bersama RT se-Kecamatan Pemayung, Bupati Fadhil Arief Dengarkan Aspirasi Ketua RT

Berita

Kodim 0417/Kerinci Bersihkan Pasar Tradisional Tanjoeng Bajure Kota Sungai Penuh