Kepergok Maling Sawit, Pelaku Bacok Pemilik Kebun di Tanjung Putra Wabup Bakhtiar Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2023 Geger! Warga Batanghari Temukan Mayat Mengapung di Sungai Dunia Bakal Alami Gerhana Matahari Total, Ini Prediksi Jadwalnya di Indonesia Calon Bupati Atau Wakil Bupati Tanjab Barat, Bang Badi Diprediksi Unggul Di Pilkada

Home / Kriminal

Jumat, 30 September 2022 - 16:54 WIB

Diduga Oknum Wartawan Memeras BOS Minyak Ilegal Dibatanghari

INSPIRASIJAMBI.COM, BATANGHARI – Diduga Oknum wartawan memeras salah satu pemain minyak ileggal di kabupaten Batanghari, Jambi beberapa waktu lalu.

Kejadian berawal, dari Oknum Wartawan melayangkan chatingan whatsaap kepada inisial A selaku kaki tangan kepercayaan pemain minyak ilegal tersebut, yang mana rilisan berita yang sempat diterbitkan melalui media online. Bahkan, Oknum wartawan itu mengancam dengan pemberitaan yang sudah diterbit itu untuk disebar ke media sosial.

BACA JUGA  Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Mengamankan 4 Orang Pelaku ilegal Driling.

Oknum tersebut beriming-iming ingin mengadakan kegiatan. Namun, kegiatan itu tidak diketahui dan ia sempat memaksa untuk meminta transferan.

“Dia meminta dengan modus bantuan mengadakan acara yang tidak di sebutkan apa acara kegiatan itu,” Sebut inisial A, pada Jum’at (30/9/2022).

Ia juga meminta kepada  inisial A untuk menyampaikan pesan nya kepada Bos pemain minyak ilegal tersebut untuk mengirimkan uang dengan jumlah yang sangat fantastis.

BACA JUGA  KOPRI PC PMII Kota Jambi Sukses Menggelar Talkshow Sekaligus Pembukaan Sekolah Kader Kopri

Dirinya minta kirim uang Rp 10 juta rupiah. Bahkan, sudah mengirimkan nomor rekening BRI, minta untuk di transfer ke nomor rekening yang ia kirimkan melalui WhatsApp.

“Iya bg, Benar ada oknum wartawan meminta uang 10 juta, dengan modus pemberitaan Bos pemain minyak ileggal driling, di tuliskan pemberitaan itu, Bos pemain minyak illegaal driling di Batanghari,” Sebut narasumber.

BACA JUGA  Ibu Zulva Padhil Arief Hadiri Kegiatan Gerakan Transisi PAUD Ke-Sekolah Dasar Seluruh Kab/Kota Se-Indonesia Di Jakarta

Dalam hal ini Sesuai kode etik jurnalistik (KEJ) Setiap pemberitaan tidak boleh meminta imbalan kepada siapapun. Karena, perusahaan media sudah menggaji anggota wartawannya dari perusahaan media pers itu sendiri, dan itu diduga sudah menyalahi kode etik jurnalis (KEJ). (Tim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Oknum Guru SMPN 34 Kerinci Aniaya Murid, Kepsek Sembunyi Dari Wartawan

Kriminal

Cabuli Santriwati Sejak 2019, Oknum Pimpinan Ponpes Dibekuk Polisi

Bisnis

Technician Education Can Fuel Financial Success

Kriminal

Polres Batanghari Amankan Dua Terduga Pelaku Pemerkosaan di Marosebo Ulu

Berita

Teng! Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

Breaking News

IBU RUMAH TANGGA DITIKAM OLEH PENAGIH UTANG KOPERASI

Batanghari

PT. KSJ, Perusahaan Batu Bara, Serobot Kebun Karet Masyarakat. Hingga Warga Ini Dirugikan Ratusan Juta Bahkan Milyaran Rupiah.

Kriminal

4 Pelaku Judi Online Diwarnet Diamankan Polresta Jambi