Koperasi Sehati Makmur Abadi Sungai Rengas Diduga Berkedok Rentenir Dandim 0415/Jambi sambut Tim The Rising Tide-A Resonance 2023 ke Titik Finish di Wilayah Kodim 0415/Jambi Tolak Relokasi Rempang Batam, Aliansi Bangsa Bersatu Melayu Tanjabtim Gelar Aksi Solidaritas Ikut Meramaikan Open Turnamen Badminton, PB Arvi Turunkan Atlet Legend HUT Ke-3, Media Deteksijambi Adakan Turnamen Bola Voli

Home / Berita

Senin, 29 Agustus 2022 - 10:08 WIB

Diduga Oknum Anggota Polres Tebo Langgar Aturan dan Kode Etik, Kapolres Bungkam

INSPIRASIJAMBI.COM, TEBO – Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega bungkam mengenai dugaan oknum anggotanya melakukan pelanggaran aturan atas perkara lakalantas Avanza Vs Hino di Desa Sungai Keruh, Senin (29/08/2022).

Dugaan pelanggaran aturan tersebut tertuju pada Kasatlantas Polres Tebo dan oknum anggota lainnya yang dinilai lamban dalam melanjalankan tupoksinya dan diduga membeking pemilik truk Hino.

Dugaan aturan yang dikangkangi oleh kasatlantas dan oknum anggotanya, Pertama, kecelakaan yang sudah hampir tiga bulan itu belum diterbitkan SP2HP, padahal kasus kecelakaan merupakan delik biasa sehingga aparat penegak hukum bisa langsung memproses peristiwa yang terjadi meskipun belum atau tidak ada laporan dari korban. Tersangka pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia dapat dijerat dengan pasal 310 ayat 3 dan 4 undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

BACA JUGA  Terciduk! Aksi Jual-Beli Minyak Dexlite Gunakan Puluhan Drum di SPBU Tebo Ilir

Kedua, mengenai penangguhan penahanan sopir truk yang dikembalikan ke tempat asalnya di Palembang. Diduga tidak sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP tersangka atau terdakwa wajib lapor, tidak keluar rumah, tidak keluar kota.

BACA JUGA  HUT Bhayangkara ke 77, Polsek Tungkal Ulu Gelar Nobar Wayang Kulit Bersama Warga

Ketiga, oknum polisi yang menjamin penangguhan terhadap sopir dan pemilik truk Hino diduga melanggar kode etik Polri. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian Republik Indonesia, huruf d dan e.

BACA JUGA  Akademisi Ilmu Pemerintahan UNJA Melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat Untuk Mitigasi Bencana Banjir

Keempat, sebagai penegak Hukum (Polisi) oknum kasatlantas diduga sudah melanggar pasal 109 ayat (1-3) KUHAP dalam hal membebaskan sopir truk Hino secara sepihak tanpa adanya BAP yang diproses melaui SP2HP.

Hingga berita ini diterbitkan Kapolres Tebo AKPB Fitria Mega bungkam dan tidak mau menjawab salah atau benarnya dugaan itu, karena yang berhak menjawab adalah dirinya selaku kepala jajaran Polres Tebo. (tim)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Enen Saribanon, SH., MH, Kunjungi Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari.

Berita

Pemkot Sungai Penuh Fasilitasi Uji Kompetensi Para Tukang Bangunan

Berita

Alami Kerusakan, Pembukaan Jalan TMMD ke – 115 Dibantu Warga Gunakan Alat Tradisional

Berita

Target 30 Hari, Pembangunan Jalan TMMD ke – 115 Mulai Dikerjakan

Batanghari

Bupati Batang Hari Lepaskan Peserta Pekan Nasional Kontak Tani Nelayan Andalan (PENAS KTNA) Ke-XVI Di Sumatera Barat.

Berita

Pengaruh Konkrit Konflik Antara Rusia Dan Ukraina Terhadap Harga Minyak Di Indonesia

Berita

Dilantik Kapolda Jambi, AKBP Bambang Purwanto Resmi Pimpin Polres Batanghari

Berita

Polda Jambi Gelar Acara Pembinaan Personel Dalam Rangka Pencegahan Radikalisme