BATANGHARI – Ada-ada saja kesempatan para pejabat untuk berulah pada kendaraan dinasnya. Seperti kendaraan Camat Muara Tembesi diduga mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan dinas yang digunakannya, dari plat merah ke profit, pada Kamis (22/09/2022).
Kendaraan Dinas Camat tersebut terlihat jelas pada saat digunakan camat megarah ke arah bungo melintas di jembatan Muara Tembesi itu.
Camat Muara Tembesi Sarmada saat dikonfirmasi awak media mengatakan, plat nomor itu diganti dengan profit karena plat merah itu goyang.
“Karena plat itu goyang jadi diganti dulu. Kalau plat merah hilang payah nyarinya, jadi tunggu mengencangkan bautnya dulu,” katanya.
“Saat itu saya mau datang kondangan ke acara pernikahan staf,” tutupnya.
Untuk diketahui, pasal 280 jo. Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah berwarna merah. Jika ada yang berwarna hitam karena orang tersebut sendiri yang mengganti TNKB-nya menjadi warna hitam, maka TNKB tersebut tidak sah jika bukan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Orang tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). (Red)