Kepergok Maling Sawit, Pelaku Bacok Pemilik Kebun di Tanjung Putra Wabup Bakhtiar Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2023 Geger! Warga Batanghari Temukan Mayat Mengapung di Sungai Dunia Bakal Alami Gerhana Matahari Total, Ini Prediksi Jadwalnya di Indonesia Calon Bupati Atau Wakil Bupati Tanjab Barat, Bang Badi Diprediksi Unggul Di Pilkada

Home / Berita

Senin, 17 Oktober 2022 - 21:51 WIB

Diduga Agen LPG 3Kg PT. Faris Surya Buana Lakukan Pungli Kepada Puluhan Pangkalan

JAMBI – Diduga agen LPG 3 Kg PT. Fariz Surya Buana Kota Baru Jambi lakukan pungli kepada puluhan pangkalan gas, berdalil denda dalam surat edarannya, Senin (17/10/2022).

Berdasarkan, Surat Edaran dengan nomor 001/FSB/LPG/X-2022 Yang terbit pada 10 Oktober 2022 berbunyi,

Bersamaan dengan surat ini kami sampaikan bahwa terjadi temuan untuk seluruh Pangkalan PT. FARIZ SURYA BUANA, adapun temuan-temuannya sebagai berikut:

1. Pangkalan Menjual gas LPG 3Kg di atas harga HET

2. Atribut pangkalan tidak lengkap

3. Tidak Memiliki Surat Izin Usaha

4. Gas LPG 3Kg tidak tepat sasaran, Banyak dijual ke Pengecer, Warung/Toko

BACA JUGA  Menyambut Bulan Suci Ramadhan PLN ULP Kuala Tungkal Bersama YBM PLN Salurkan Bantuan 50 Paket GIZI Untuk Cekal Stunting

5. Papan Merk Pangkalan tidak dipasang 6. Pengisian Loogbook tidak Sesuai dgn aturan yang telah ada (Konsumen langsung yang isi Loogbook)

Oleh karena itu tiap-tiap pangkalan PT. Fariz Surya Buana wajib membayar denda sejumlah penyaluran selama tahun 2021 Rp. 1.593.786,- melalui rek. PT FARIZ SURYA BUANA. wajib melampirkan bukti Transfer, dan paling lambat 15 hari setelah surat ini terbit.

Apabila masih melakukan pelanggaran yang disebutkan di atas, maka kami Agen akan melakukan Sanksi Tegas berupa PHU (Pemutusan Hubungan Usaha).

Tertanda tangan oleh Mawilda Putri Direktur.

BACA JUGA  Gubernur Al Haris Berikan Umroh Gratis Kepada 2 Guru dan 3 Siswa SIT Nurul Ilmi Jambi

Saat dijumpai awak media bersama salah satu pemilik pangkalan di Batanghari, Fikri selaku penerus perusahaan mengatakan alasan diterbitkannya surat ini karena ada pemanggilan dari kejaksaan dan BPK.

“Dari hasil temuan mereka dilapangan bahwa seluruh pangkalan dari PT FSB ini tidak ada yang mengikuti SOP. Point yang paling fatal mungkin dari harga jual,” ucapnya.

Ia menambahkan, dari hasil itu akhirnya agen yang terkena denda, sementara agen pun tidak menginginkan pangkalan menjual diatas HET.

“Kejaksaan yang memanggil itu kalau tidak salah dari tembesi. Denda itu sendiri sebagai pengganti untuk agen,” tuturnya.

BACA JUGA  Partai Ummat Tanjabbar Minta Pokir DPRD Dihapuskan.

Ditempat yang sama, pemilik pangkalan Ahmadi menerangkan, kalau denda itu untuk negara tidak masalah dibebankan kepada pangkalan.

“Namun kenyataannya, itu untuk pengganti denda yang diberikan oleh agen saat dipanggil oleh kejaksaan,” ujarnya.

Menurutnya, itu patut dipertanyakan. Sedangkan untuk denda sendiri harus ada peringatan, dan harus sidak dilokasi.

“Hal itu tidak ada sama sekali, namun langsung dikenakan denda, bahkan dengan ancaman Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” imbuhnya.

“Jika tidak ada itikad baik dari Agen atau PT. FSB maka akan kami laporkan ke pihak berwajib terkait dugaan pungli,” tutupnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Berita

Peduli Masyarakat, Hengki Tornado Dorong Djokas Siburian Maju DPD RI

Batanghari

Aktivitas PT Bohai Dibiarkan Oleh Pemkab Hingga Masyarakat Gaduh.

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Resmikan Rumah BSPS Di Desa Kehidupan Baru Kecamatan Maro Sebo Ilir.

Berita

WORKSHOP PENILAIAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK OMBUDSMAN JAMBI

Berita

Wako Ahmadi Lantik 12 Pejabat Eselon II, Ini Nama-namanya

Berita

Aksi Damai di Cabjari, Warga Mersam Minta Proses Oknum Tidak BertanggungJawab

Berita

Sengketa Atas Kemasan Polos Rokok Australia

Batanghari

MTQ Ke-52 Tingkat Kecamatan Mersam Resmi Dibuka Di Desa Sekati Mudo, Hingga Asisten ll Setda Batanghari Sebut Luar Biasa.