9 Pejabat Utama Polres Batanghari Lakukan Serah Terima Jabatan Kapolda Jambi Pimpin Upacara Hut ke 42 Satuan Pengamanan LSM GPKJ Laporkan Dugaan Mark Up Anggaran HUT Batanghari  Heri Fitriansyah : 21 Usulan Masyarakat Parit Culum 1 Akan Dibawa ke Musrenbang Tingkat Kecamatan Diduga Penggunaan Anggaran Dana Desa di Renah Mendaluh Tidak Ada Pengawasan

Home / Berita

Selasa, 13 Desember 2022 - 22:43 WIB

Diduga Agen Gas LPG 3Kg PT Srigumantan Pertiwi Salurkan Gas Subsidi Ke Bukan Pangkalan

BATANGHARI – Diduga agen gas LPG 3Kg PT Srigumantan Pertiwi distribusikan gas subsidi ke selain pangkalan. Pasalnya saat penyaluran dilakukan malah kerumah-rumah warga dan tidak papan merk pangkalan.

Ironisnya, pendistribusian gas LPG 3kg ini pun dilakukan diwilayah Mersam, padahal Gas tersebut jatahnya masyarakat kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari.

Perwakilan Agen Gas LPG 3Kg PT Srigumantan Pertiwi, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, ia sudah mempertanyakan kejadian itu.

Namun, Katanya, Si oknum ini tidak mengakui persoalan itu. Untuk itu, pihaknya akan mencari fakta kebenaran tersebut.

BACA JUGA  Program Belajar dan Bermain, Tim PPK Ormawa Imatika UNJA Bersama Anak-anak di Desa Rantau Puri

“Dakdo nian Bu, Saya ke pangkalan itulah,” Jawab oknum kepada Perwakilan Agen PT Srigumantan Pertiwi.

Dalam waktu dekat, Agen Gas LPG 3Kg PT Srigumantan Pertiwi akan turun mengecek kebenaran itu, dan akan menindaklanjuti pangkalan nakal tersebut.

“Dalam waktu dekat kita akan turun, untuk sanksinya sendiri akan diberikan kepada pangkalan,” Sebutnya.

Sementara, dengan adanya ulahnya oknum tersebut tentu berdampak buruk bagi masyarakat setempat. Yang mana pendistribusiannya disalurkan kerumah-rumah warga kecamatan lain.

BACA JUGA  Dandim 0415 Jambi Melepas 150 Personel Menuju Lokasi TMMD 115 di Kembang Seri Baru

“Untuk Sanki kita akan beri teguran saja kepada pangkalan,” Sebutnya.

Terpisah, Awak media akan berkordinasi dengan pihak Pertamina dengan Aparat penegak hukum terkait sanksi yang akan diberikan kepada pangkalan nakal tersebut.

Dalam Pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah diubah dengan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan istilah Omnibus Law, sehingga Pasal 55 berubah menjadi “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak,bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

BACA JUGA  Tambat Batanghari Ikut Sukseskan TMMD ke 115 Kodim 0415 Jambi

Dengan adanya pengaturan sanksi pidana dalam kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga liquefied petroleum gas atau LPG tersebut, diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi yang diberikan oleh pemerintah.

Share :

Baca Juga

Berita

Penataan Angkutan Batubara, Dirlantas Polda Jambi : Aplikasi Simpang Bara Solusi Agar Lebih Tertib

Berita

Diduga Tambang dan Stokpile Batubara Cemari Sungai di Tebo Ilir

Berita

Bupati Tanjabbar Laksanakan Koordinasi Ke Kantor PLN UP3 Jambi Masalah Listrik Wilayah Ulu.

Berita

Dana Desa Terbuang Sia-Sia!! Pembangunan Wisata Desa Taman Raja Terbengkalai

Berita

Dampak Perang Rusia dan Ukraina Terhadap Pertahanan di Indonesia

Berita

Bicara Kinflik Geopolitik Jokowi: Multilateralisme Jalan Paling Efektif

Berita

Anshari Operator Pusdalops BPBD Kabupaten Kerinci : Kami Sudah Bekerja Maksimal

Berita

AKBP M Hasan Kapolres Batanghari di Mutasi ke Yanma Mabes Polri