Koperasi Sehati Makmur Abadi Sungai Rengas Diduga Berkedok Rentenir Dandim 0415/Jambi sambut Tim The Rising Tide-A Resonance 2023 ke Titik Finish di Wilayah Kodim 0415/Jambi Tolak Relokasi Rempang Batam, Aliansi Bangsa Bersatu Melayu Tanjabtim Gelar Aksi Solidaritas Ikut Meramaikan Open Turnamen Badminton, PB Arvi Turunkan Atlet Legend HUT Ke-3, Media Deteksijambi Adakan Turnamen Bola Voli

Home / Tebo

Kamis, 1 Desember 2022 - 22:48 WIB

Dani Alvian Hardi, SH Sesali Sikap Managemen PT MCF Cabang Rimbo Bujang Terhadap Hak Karyawan

TEBO – Dani Alvian Hardi, S.H. Kuasa Hukum sesalkan atas sikap Manajemen PT Mega Central Finance (PT MCF) cabang Rimbo Bujang Kabupaten Tebo yang dinilainya telah bertindak sewenang-wenang karena mengabaikan hak karyawanya dan terkesan menepikan nilai-nilai kemanusian, Kamis (01/12/2022).

Dikatakan Dani, tindakan sewenang-wenang dan menepikan nilai-nilai kemanusian tersebut dikarenakan pihak Manajemen PT MCF yang enggan untuk menyetujui pencairan dana asuransi Kliennya yang kena PHK secara sepihak oleh PT MCF.

BACA JUGA  Bermental Preman !! Kepala Desa Beserta Perangkat Desa Teluk Langkap Ancam Dan Aniaya Wartawan.

“Bagaimana tidak patut, sebab dana asuransi yang merupakan hak klien saya tidak diapprove (disetujui) oleh PT MCF. Selain itu, PTĀ  MCF tidak punya hak untuk menolak menyetujui pencairan dana asuransi Klien saya, di mana pembayaran iuran asuransi ke Asuransi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Mega Life Simas Jiwa melalui pemotongan upah bekerja Klien saya setiap bulannya. Klien saya hanya minta persetujuan saja dari PT MCF, agar asuransi yang dibayar Klien saya selama ini bisa dicairkan,” ujar Dani.

BACA JUGA  Pj Bupati Tebo Dampingi Kunjungan Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI

“Anehkan, Seperti mati nurani Perusahaan benefit tapi tidak profesional dalam memfasilitasi hak mantan karyawannya, padahal sangat jelas kegunaan dan tujuan asuransi tersebut diadakan untuk karyawan yang telah berakhir masa kerjanya pada suatu Perusahaan,” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan Dani, bahwa dana asuransi yang tidak disetujui PT MCF untuk dicairkan tersebut adalah bagian yang terpisah dari hak-hak Kliennya sebagai karyawan yang juga di PHK secara sepihak oleh PT MCF.

BACA JUGA  Teng! Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

“Hak Klien saya atas dana asuransi terpisah atau tidak dapat disamakan dengan hak-hak Klien saya setelah di PHK oleh PT MCF. PT MCF wajib memberi pesangon kepada Klien saya, karena hal ini jelas sesuai aturan UU Ketenagakerjaan beserta turunannya,” tutupnya. (Halik)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Bupati Tebo Dampingi Kunjungan Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI

Berita

Jadi Partai Pertama Serahkan Perbaikan Bacaleg ke KPU, Ketua DPC PKB Tebo Ungkap Kesiapan PKB Hadapi Pemilu 2024 dan Bersinergi bersama Wujudkan Pemilu yang damai dan Aman.

Breaking News

Bermental Preman !! Kepala Desa Beserta Perangkat Desa Teluk Langkap Ancam Dan Aniaya Wartawan.

Daerah

Calon Kades Sungai Pandan Tebo Cabut Nomor Urut

Berita

Kabar Duka! Tokoh Pramuka Kwarcab Tebo Tutup Usia.

Berita

Debit Air Sungai Meluap. Babinsa Koramil 416-03 Sungai Bengkal Siap Tanggap Monitoring Wilayah.

Daerah

Pemdes Muara Ketalo Ikut Meriahkan HUT-RI ke-77 di Tebo Ilir

Daerah

Kunjungi Desa Muara Ketalo, Ini Harapan Masyarakat Kepada Pj Bupati Tebo