9 Pejabat Utama Polres Batanghari Lakukan Serah Terima Jabatan Kapolda Jambi Pimpin Upacara Hut ke 42 Satuan Pengamanan LSM GPKJ Laporkan Dugaan Mark Up Anggaran HUT Batanghari  Heri Fitriansyah : 21 Usulan Masyarakat Parit Culum 1 Akan Dibawa ke Musrenbang Tingkat Kecamatan Diduga Penggunaan Anggaran Dana Desa di Renah Mendaluh Tidak Ada Pengawasan

Home / Kriminal

Senin, 3 Oktober 2022 - 20:44 WIB

Cabuli Santriwati Sejak 2019, Oknum Pimpinan Ponpes Dibekuk Polisi

MUARO JAMBI – Seorang oknum pimpinan pondok pesantren di Muaro Jambi diduga telah melakukan tindakan terpuji kepada santriwatinya.

Dirinya, AA (47) harus berurusan dengan pihak kepolisian resort Muaro Jambi, karena tega melakukan pencabulan terhadap korbannya.

Lebih bejatnya lagi, aksi bejatnya itu dia lakukan sejak tahun 2019 lalu dilakukan oleh oknum pimpinan pondok pesantren tersebut.

BACA JUGA  Gudang Minyak Ilegal Terbakar, Pemilik dan Istri Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

Kasat Reskrim AKP Shirlen mengatakan tersangka terakhir kali melakukan aksinya pada September 2022 lalu, dimana korban diminta oleh pelaku melakukan perbuatan yang tidak senonoh layaknya suami isteri.

AA (47) melakukan aksinya dengan cara merayu. Setelah rayuan gombalnya termakan oleh korban, pelaku kemudian malancarkan aksinya. Usai melakukan perbuatannya, pelaku meminta kepada korban untuk tidak menyebutkan kepada siapapun.

BACA JUGA  Technician Education Can Fuel Financial Success

“Kejadiannya di salah satu kamar di Pondok Pesantren yang tersangka pimpin,” kata Kasatreskrim AKP Shirlen.

Perbuatan bejat AA (47) itu terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Tidak terima dengan perlakuan bejat sang pimpinan Ponpes. Orangtua korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

BACA JUGA  Polres Batanghari Amankan Dua Terduga Pelaku Pemerkosaan di Marosebo Ulu

Atas dasar itu, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan disangkakan pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2015 Jo Pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polres Batanghari Tangkap Penimbun BBM Subsidi Jenis Solar

Kriminal

Beraksi Kembali, Ini Barang Yang Berhasil Digondol Maling di Masjid Baitul Makmur

Finansial

Entrepreneurs Embrace In-House Fitness

Kriminal

New Research Shows Big Opportunities for Small Businesses

Kriminal

Korban Pemerkosaan di Marosebo Ulu, Menjadi Perhatian Pihak Sekolah

Breaking News

2 Gudang Tempat Timbunan BBM Ilegal di Pijoan di Police Line

Kriminal

Kejari Batanghari Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi SPALD-T Tahun Anggaran 2019

Kriminal

Aksi Bajak Laut, Perairan Laut Tanjab Timur Tidak Aman