Koperasi Sehati Makmur Abadi Sungai Rengas Diduga Berkedok Rentenir Dandim 0415/Jambi sambut Tim The Rising Tide-A Resonance 2023 ke Titik Finish di Wilayah Kodim 0415/Jambi Tolak Relokasi Rempang Batam, Aliansi Bangsa Bersatu Melayu Tanjabtim Gelar Aksi Solidaritas Ikut Meramaikan Open Turnamen Badminton, PB Arvi Turunkan Atlet Legend HUT Ke-3, Media Deteksijambi Adakan Turnamen Bola Voli

Home / Kriminal

Senin, 3 Oktober 2022 - 20:44 WIB

Cabuli Santriwati Sejak 2019, Oknum Pimpinan Ponpes Dibekuk Polisi

MUARO JAMBI – Seorang oknum pimpinan pondok pesantren di Muaro Jambi diduga telah melakukan tindakan terpuji kepada santriwatinya.

Dirinya, AA (47) harus berurusan dengan pihak kepolisian resort Muaro Jambi, karena tega melakukan pencabulan terhadap korbannya.

Lebih bejatnya lagi, aksi bejatnya itu dia lakukan sejak tahun 2019 lalu dilakukan oleh oknum pimpinan pondok pesantren tersebut.

BACA JUGA  Diduga Pasar Malam di Tebo Dijadikan Ajang Tempat Perjudian

Kasat Reskrim AKP Shirlen mengatakan tersangka terakhir kali melakukan aksinya pada September 2022 lalu, dimana korban diminta oleh pelaku melakukan perbuatan yang tidak senonoh layaknya suami isteri.

AA (47) melakukan aksinya dengan cara merayu. Setelah rayuan gombalnya termakan oleh korban, pelaku kemudian malancarkan aksinya. Usai melakukan perbuatannya, pelaku meminta kepada korban untuk tidak menyebutkan kepada siapapun.

BACA JUGA  Berjibaku Selama 2 Jam, Tim Gabungan TNI-Polri Akhirnya Berhasil Padamkan Api

“Kejadiannya di salah satu kamar di Pondok Pesantren yang tersangka pimpin,” kata Kasatreskrim AKP Shirlen.

Perbuatan bejat AA (47) itu terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Tidak terima dengan perlakuan bejat sang pimpinan Ponpes. Orangtua korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

BACA JUGA  Bupati Batanghari Apresiasi Program TMMD ke 115 di Desa Kembang Seri Baru

Atas dasar itu, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan disangkakan pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2015 Jo Pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Pemilik Gudang Minyak BBM Ilegal di Batanghari Berang Diduga Ancam Wartawan

Batanghari

Pelaku Pembobol Rumah Di Marosebo Ulu Diamankan Warga, Begini Kronologis Kejadian

Batanghari

Bejat !! Diduga Gadis Dibawah Umur Di Hamili Ayah Tiri.

Kriminal

Gadis Disabilitas di Batanghari Diperkosa Ayah Tiri Hingga Hamil 7 Bulan

Batanghari

Pelaku Minyak Ilegal Evin CS Tidak Tersentuh Hukum, Hingga Kini Makin Eksis

Breaking News

Naas !! Maling Motor Di Bram Itam Di Amankan Warga

Kriminal

Begini Kronologis Siswi SMP di Marosebo Ulu Meninggal Usai Berkelahi

Kriminal

Gudang Minyak Ilegal Terbakar, Pemilik dan Istri Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi