Subdit Tipidter Ditreksrimsus Polda Jambi Cek SPBU Pastikan Tidak Ada Kecurangan Bupati Fadhil Arief Laksanakan Buka Bersama dan Silaturahmi Dengan Para Lurah dan Kepala Desa Se-kabupaten Batanghari IWO Batanghari Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan dan Panti Asuhan Dr Ansori Terpilih Sebagai Ketua Asosiasi Pengurusan Tinggi Agama Islam Swasta Bupati Fadhil Arief Serahkan Bonus Kepada Ratusan Atlet Batanghari

Home / Breaking News / Kota Jambi / Nasional

Sabtu, 15 April 2023 - 11:26 WIB

Antisipasi Kemacetan, Puncak Arus Mudik Dan Balik Kendaraan, Dirlantas Polda Jambi : Angkutan Batu Bara Dan Barang Tidak Boleh Melintas.

 

JAMBI- Arus Mudik dan Arus Balik saat lebaran menjadi salah satu momentum terpenting bagi masyarakat untuk pulang kampung halaman yang mana tingkat kepadatan di jalan raya kerap menjadi kemacetan.

Untuk itu dalam rangka mengantisipasi terjadinya kemacetan di jalan raya Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi memberlakukan waktu pengaturan lalu lintas arus mudik dan arus balik.

Adapun arus mudik akan diberlakukan mulai hari Senin tanggal 17 april 2023 pukul 00.00 wib untuk arus balik diberlakukan 30 April 2023 pukul 00.00 wib yang mana angkutan batu bara dan barang sudah tidak diperbolehkan melintas.

BACA JUGA  Breaking News! Mayat Bocah 5 Tahun di Sungai Batanghari Ditemukan di Desa Rambahan

Hal ini diberlakukan sesuai dengan hasil Keputusan bersama untuk Wilayah Provinsi Jambi sehingga untuk angkutan batu bara dan angkutan barang lainnya pada tanggal 17 April 2023 mendatang sudah tidak dapat beroperasional.

Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan bahwa pada tanggal 17 mendatang sudah tidak diperbolehkan angkutan batu bara dan barang lainnya tidak bisa beroperasi ataupun melintas.

” Yang boleh beroperasi hanya angkutan yang membawa sembako, BBM, dan kendaraan angkutan barang ekspor impor yang resmi dikeluarkan oleh Pemerintah, ” ujarnya, Sabtu (15/4/23).

BACA JUGA  Diduga Seorang Kadis Di Tanjabbar Berselingkuh. Istri: Kau Di Sini Yo!! KAU Dak Balek Tadi Malam

Kombes Pol Dhafi menegaskan, jika masih ada yang melintas pada tanggal yang ditentukan tersebut yaitu 17 April, maka akan kita tindak tegas.

” Bukan SIM atau STNK yang kita tilang, namun kendaraannya akan kita Tahan,” tegasnya.

Dirinya menambahkan, mengingat arus mudik dan arus balik ini diperkirakan akan meningkat maka kita berlakukan dari tanggal 17 April hingga tanggal 30 April 2023 mendatang sehingga angkutan batu bara ataupun angkutan barang lainnya tidak menjadi penghambat atau penyebab kemacetan.

BACA JUGA  Saat Peliputan Di SPBU Limbur Tembesi Bathin Vlll, Pimpinan Redaksi Newslan-id Dikeroyok Pereman Solar

” Ini kita berlakukan untuk wilayah Provinsi Jambi, termasuk angkutan yang dari wilayah luar Provinsi masuk ke Jambi akan kita tindak tegas, ” sambungnya.

Ini kita antisipasi kendaraan yang masuk ataupun keluar dari Provinsi Jambi pada saat arus mudik dan arus balik lebaran sehingga tidak terjadi kemacetan pada puncak arus mudik Lebaran dan arus balik lebaran, pungkas Dir Lantas. (..)

Share :

Baca Juga

Breaking News

Pemerintah Desa Adi Jaya Gelontorkan Dana Desa Pantastis, Hasil Bangunan Nya Membuat Geleng Kepala.

Breaking News

Diduga Truk Dengan Muatan Minyak ilegal Terguling, Masyarakat Tanjung Jabung Barat Merasa Khawatir.

Batanghari

All Star Sungai Rengas Optimis Menjuarai Tournament Sepak Bola Hasbi Anshori CUP

Breaking News

Budi Harto, Jurnalis Terkenal Melangkah Ke Arena Politik, Memasuki Pertempuran Demokrasi Sebagai Caleg DPRD Tebo.

Breaking News

LBH RI dan Ormas BIDIK Provinsi Jambi Ancam Demo DPRD Jika Dirut BUMD Bungo Tak Segera Dicopot

Batanghari

Ketua BPD Desa Ture Terkesan Menghambat Pembangunan Desa Nya Sendiri.

Breaking News

ANGGOTA BRIMOB DI RIAU KEBERATAN DIMUTASI LALU CURHAT DIMEDSOS MENGENAI SETORAN 650 JUTA KE REKENING KOMANDANNYA

Breaking News

Personil Polsek Tungkal Ulu, Lakukan Patroli Dan Bubarkan Kelompok Pembalap Liar.