Kejari Sungai Penuh Borong Penghargaan dan Raih Juara Umum Sebagai Kejaksaan Berprestasi Batanghari Smart City, Fadhil Terima Penghargaan Smart City Dari Menteri Kominfo Tingkatkan Kinerja Kepala Sekolah, K3S Marosebo Ulu Laksanakan Rapat Rutin Rugikan Milyaran Rupiah, Kejari Batanghari Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pupuk Subsidi Pemdes Sungai Puar Gelar Musdes Rkpdes Tahun 2024

Home / Batanghari / Breaking News / Peristiwa

Sabtu, 4 November 2023 - 18:06 WIB

Aktivitas Angkutan Batu Bara di Batanghari Kangkangi Ketentuan Gubernur, Masyarakat Minta Pemerintah Wajib Tegas

BATANGHARI – Terpantau lokasi jalan lintas Nasional, Sridadi, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi dipenuhi truk angkutan batu bara.

Akibat angkutan batubara tersebut kemacetan panjang pun terjadi, pada Sabtu (4/11/2023) Sore.

Kenakalan pihak perusahaan tambang batu bara bagian angkutan disinyalir tidak mentaati perintah gubernur Jambi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur.

BACA JUGA  Pemilik Gudang Minyak BBM Ilegal di Batanghari Berang Diduga Ancam Wartawan

Yang mana dalam ketentuan SE Gubernur Jambi angkutan batu bara tidak boleh keluar dari mulut tambang sebelum pukul 18.00 WIB.

Namun ketegasan gubernur yang tertuang dalam surat edaran tersebut hanya aturan sepele bagi pemegang angkutan batu bara.

Hal tersebut terbukti dari tingkah laku truk angkutan batu bara yang tidak mentaati perintah gubernur tersebut.

BACA JUGA  Suara Merdu Dea Partiwi Asal Marosebo Ulu Bikin Merinding

Sementara itu dilokasi tampak truk angkutan batu bara berwarna kuning ini memadati jalanan hingga masyarakat pengguna jalan lainnya terganggu atas aktivitas ilegal ini.

“Sangat terganggu sekali dengan aktivitas mobil angkutan batu bara ini,” ucap seorang ibu-ibu pengendara motor Dilokasi.

BACA JUGA  UMKM Milenial Launching, Al Haris Serahkan Kartu UMKM Milenial

Masyarakat berharap kepada pemerintah kabupaten dan Provinsi Jambi agar memberikan sanksi yang tegas terhadap perusahaan angkutan batu bara yang tidak mau taat terhadap aturan atau ketentuan dari gubernur Jambi.

“Iya pemerintah kabupaten dan Provinsi Jambi harus tegas terhadap hal seperti ini,” harapnya.

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Begini Kronologis Tabrak Lari di Marosebo Ulu

Batanghari

Bupati Fadhil Arief berhasil Raih Penghargaan pada Indonesia Visionary Leader (IVL) 2023

Batanghari

Seorang Warga Marosebo Ulu Kesalkan Pemblokiran Sepihak Oleh Bank BRI

Batanghari

Bupati Batanghari MFA Jadi Narasumber Pada Kuliah Umum Di Unja

Breaking News

Anggota DPRD Provinsi Jambi Menghilang Saat Gabungan Mahasiswa Butuh Didengarkan.

Batanghari

Bupati Batang Hari Kukuhkan 44 Peserta Guru Penggerak Angkatan Ke-6 Dari Tingkat TK, SD, SMP Dan SMA.

Peristiwa

Urai Kemacetan Lalu Lintas di Sungai Rengas, Anggota Polsek Cangkul Jalan yang Rusak Parah

Batanghari

Sekda Batanghari Lantik Dewan Juri Serta Pelepasan Peserta Pawai Ta’ruf MTQ Ke-53 Tingkat Kabupaten