Kepergok Maling Sawit, Pelaku Bacok Pemilik Kebun di Tanjung Putra Wabup Bakhtiar Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2023 Geger! Warga Batanghari Temukan Mayat Mengapung di Sungai Dunia Bakal Alami Gerhana Matahari Total, Ini Prediksi Jadwalnya di Indonesia Calon Bupati Atau Wakil Bupati Tanjab Barat, Bang Badi Diprediksi Unggul Di Pilkada

Home / Berita

Kamis, 22 September 2022 - 01:29 WIB

Aksi Pungli di Pasar Angso Duo, 10 Preman Diringkus Ditpolairud Polda Jambi

JAMBI, INSPIRASIJAMBI.COM – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jambi meringkus 10 orang preman pasar yang kerap meresahkan para pedagang dan pembeli di Pasar Angso Duo, Rabu (21/9/22).

Diamankannya 10 pelaku ini dikarenakan aksi yang mereka yang kerap meresahkan dengan melakukan pungli terhadap para pengunjung pasar dan kerap membuat keresahan bagi para penjual dan pembeli di Pasar Angso Duo.

BACA JUGA  Tingkatkan Pelayanan, Gubernur Al Haris Jalin Kerjasama RS Vertikal Kemenkes

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jambi Kombes Pol Michael Mumbunan melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud AKBP Imam Rachman menyebutkan bahwa berdasarkan laporan masyarakat di layanan halo polisi bahwa adanya pungli parkir yang mereka bayar 2 kali dan meminta secara paksa, maka kita langsung cek di Pasar Angso Duo dan ternyata benar adanya.

BACA JUGA  Jam Kerja Kantor Camat Mersam Sepi, Ruangan Kerja Dikunci Gembok

“Saat ini ada 10 pelaku yang kita amankan, satu diantaranya kedapatan membawa senjata tajam jenis badik,” Ujarnya, Rabu (21/9/22).

Dilanjutkan Kasubdit Gakkum Ditpolairud, 10 orang yang diamankan ini juga melakukan aksi Premanisme, yang mana dalam meminta retribusi dengan cara memaksa.

“Terhadap para pelaku kita kenakan tindak pidana ringan yang mana dari Ditpolairud kita serahkan ke Polsek Telanaipura untuk di tindak lanjuti,” Lanjutnya.

BACA JUGA  Limbah PT Asian Agri Diduga Cemari Sungai Rengas Hampir 3 Tahun

“Selain itu kita juga mengamankan barang bukti uang hasil pungli dan satu buah senjata tajam (badik), dan 1 orang membawa senjata tajam tersebut kita kenakan UU darurat,” Tutup AKBP Imam Rachman. (Red)

Share :

Baca Juga

Berita

Sepuluh Besar Calon Anggota KPU Tanjabbar 2023-2028, Dua Nama Komisioner Lama, Dan Nama Ketua Bawaslu Ikut Bertenger.

Berita

Program TMMD ke 115 Kodim 0415/Jambi Harus Dapat Dirasakan Manfaatnya Oleh Masyarakat

Berita

Dipimpin Kapolri, Irjen Pol Rusdi Hartono Resmi Jabat Kapolda Jambi

Berita

Program Belajar dan Bermain, Tim PPK Ormawa Imatika UNJA Bersama Anak-anak di Desa Rantau Puri

Berita

Kapolsek Tungkal Ulu Naik Mimbar, Simak Pesannya.

Berita

Diduga Buang Limbah Ke Anak Sungai, Beranikah DLH Tindak PT Sumber Waras

Berita

Yogi Kardila Laporkan Pemdes Desa Pematang Tembesu Ke Polres Tanjab Barat

Berita

Tambat Gelar Trail Adventure Bersama Warga Sungai Rengas, Ini Jadwalnya