Warga Marosebo Ulu Wajib Tau, Pemilih Wajib Bawa KTP atau Suket Saat di TPS

Avatar

- Redaksi

Senin, 12 Februari 2024 - 16:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Meski sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Pemilih tetap harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Dua bukti identitas diri ini harus ditunjukkan oleh petugas pemilih kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS nanti.

“Oleh sebab itu, Kami mengingatkan pemilih, ketika hari pemungutan suara nanti, agar membawa KTP,” Ujar Safi’i Ketua PPK Kecamatan Marosebo Ulu, pada Senin (12/2/2024).

Dijelaskannya, sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, Pemilih yang Terdaftar para Daftar Pemilih Tetap (DPT), dapat menggunakan hak pilih di TPS-nya dengan membawa Dokumen C-Pemberitahuan dan memperlihatkan KTP Elektronik kepada KPPS.

BACA JUGA  Di Duga Kuat Truk Batu Bara Dapat Pelayanan Spesial Dari SPBU Selensen

Demi untuk menjaga ketersediaan surat suara, Pemilih yang sudah terdaftar di DPT disarankan datang pada rentang waktu pukul 07.00 WIB hingga jam 10.59 WIB.

Pemilih pindahan yang tercatat pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dapat menggunakan hak pilih dengan menyerahkan dokumen A-Pindah Memilih serta memperlihatkan KTP Elektronik.

BACA JUGA  Bahayakan Warga, Petugas Damkar dan Pemdes Sungai Puar Evakuasi Sarang Tawon

Pemilih kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) disarankan datang menggunakan hak pilih pada pukul 11.00 WIB hingga jam 11.59 WIB.

Meski demikian, kedatangan pemilih kategori DPT dan DPTb diluar jam kedatangan yang sudah diatur, KPPS tetap wajib melayaninya.

Terakhir, pemilih yang belum masuk kategori DPT dan DPTb, dapat menggunakan hak pilih hanya dengan membawa KTP Elektronik saja.

Pemilih ini dikategorikan sebagai pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan hanya bisa dilayani direntang pukul 12.00 WIB hingga jam pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA  Pengamanan PPS, Kejari Batanghari dan Dinkes Batanghari Tandatangani Pakta Integritas

“Pemilih DPK ini, hanya dapat dilayani di TPS dalam desa atau Kelurahan sesuai alamat yang tertera di KTP Elektronik pemilih dan sepanjang surat suara masih tersedia,” imbuhnya.

Selain itu, KTP Elektronik, dapat diperlihatkan pemilih kepada KPPS pada hari Pemungutan Suara dalam bentuk digital, fotokopi dan foto di smartphone.

“Bahkan jika KTP Elektroniknya belum siap, pemilih dapat memperlihatkan Surat Keterangan Perekaman atau Identitas Kependudukan yang memuat foto, Nama dan NIK pemilih dan diterbitkan oleh Disdukcapil,” tutupnya

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dikomandoi Kepala Desa Kubang Gedang Dan Oknum TNI inisial HC Masyarakat Kayu Aho Mangkak Koto Lanang Di Aniaya
Dinilai Lebih Hemat Nyaman Dan Ramah Lingkungan, Begini Tanggapan Masyarakat Tanjung Jabung Barat Pengguna Motor Listrik Di Wilayah Kerja PLN ULP Kuala Tungkal
Jambatan Aurduri Ditabrak Tongkang, BPJN Jambi Sebut Masih Aman Dilalui dan Minta PPTB Lakukan Perbaikan
Catat! Besok Kamis Dilaksanakan Senam Sehat dan Bagi-bagi Dorprize di Marosebo Ulu
Kades Se-kecamatan Mersam Gelar Rapat Koordinasi di Pondok Saung Tani Sungai Puar
PJS Kades Merlung Bagikan BLT Tahap 1-5 Ke 58 Warga
Puskesmas Sungai Rengas Melaksanakan Lokakarya Mini Lintas Sektor Tahun 2024
Bupati Tanjabbar Hadiri Halal Bihalal Lembaga Adat Melayu Jambi
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:03

Dikomandoi Kepala Desa Kubang Gedang Dan Oknum TNI inisial HC Masyarakat Kayu Aho Mangkak Koto Lanang Di Aniaya

Rabu, 15 Mei 2024 - 21:28

Dinilai Lebih Hemat Nyaman Dan Ramah Lingkungan, Begini Tanggapan Masyarakat Tanjung Jabung Barat Pengguna Motor Listrik Di Wilayah Kerja PLN ULP Kuala Tungkal

Rabu, 15 Mei 2024 - 15:06

Jambatan Aurduri Ditabrak Tongkang, BPJN Jambi Sebut Masih Aman Dilalui dan Minta PPTB Lakukan Perbaikan

Rabu, 15 Mei 2024 - 13:28

Kades Se-kecamatan Mersam Gelar Rapat Koordinasi di Pondok Saung Tani Sungai Puar

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:48

Puskesmas Sungai Rengas Melaksanakan Lokakarya Mini Lintas Sektor Tahun 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:10

Bupati Tanjabbar Hadiri Halal Bihalal Lembaga Adat Melayu Jambi

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:27

DPRD Dan Pemkab Tanjabbar Tandatangani Nota Raperda RTRW Dan RPJPD Tahun 2025-2045

Senin, 13 Mei 2024 - 15:35

Kembali! Tongkang Batu Bara Tabrak Besi Jembatan Aurduri

Berita Terbaru