Buntut Suara Mesra, Oknum Kades di Kumpeh Ulu Didenda Adat 2 Ekor Kambing

Avatar

- Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Oknum Kepala Desa (Kades) Kota Karang, AG, menjalani sidang adat di Kantor Pemerintah Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi, pada Rabu (14/5/2025). Sidang adat tersebut membahas tentang suara mesra dan pesan tidak pantas yang dilakukan oleh AG kepada istri orang lain.

Sidang adat tersebut dihadiri oleh Ketua Adat Kecamatan Kumpeh Ulu, Wakil Ketua Adat, Para Ketua Lembaga Adat Desa se-Kecamatan Kumpeh Ulu, Camat Kumpeh Ulu, Sekdes dan perangkat Desa Kota Karang, Ketua BPD Kota Karang, Danramil Sengeti, Kapolsek Kumpeh Ulu, Babinsa, dan Babinkamtibmas. AG dan EA didampingi suami mereka dalam sidang adat tersebut.

BACA JUGA :  Aktivitas Angkutan Batu Bara di Batanghari Kangkangi Ketentuan Gubernur, Masyarakat Minta Pemerintah Wajib Tegas

Dalam sidang adat tersebut, AG mengakui perbuatannya dan meminta maaf atas tindakan yang tidak pantas tersebut. Berdasarkan pengakuan tersebut, pemuka agama dan Lembaga Adat desa menjatuhkan sanksi berupa teguran keras, ritual cuci kampung, serta denda adat berupa 2 (dua) ekor kambing.

Camat Kumpeh Ulu, Rian Syaputra, membenarkan hasil sidang adat tersebut. Beliau menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan peringatan keras bagi seluruh Kepala Desa agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. “Sidang Adat hari ini telah selesai. Mengingat perbuatan yang dilakukan bukanlah perbuatan zina, maka yang bersangkutan dijatuhi sanksi teguran keras dan denda adat cuci kampung,” ujarnya.

BACA JUGA :  Bupati Tanjab Barat Perkuat Sinergi dengan Ditjen Pemasyarakatan Jambi: Dorong Pembinaan dan Pemberdayaan Warga Binaan

Perbuatan mengirimkan chat tidak senonoh kepada istri orang lain berpotensi melanggar hukum pidana, yaitu Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai seorang Kepala Desa, AG juga terikat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang Kepala Desa melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi, Pengurus Koperasi Jelutih Makmur Dilaporkan Ke Kejari Batanghari

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memiliki wewenang untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan mengambil tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan usulan pemberhentian Kepala Desa apabila terbukti melanggar ketentuan hukum dan etika jabatan. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, mengingat adanya potensi ketidakpuasan masyarakat dan kemungkinan proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Lima Personel Polsek Tungkal Ulu Berhasil Naik Pangkat Periode Juli 2026
Firmansyah Ketua DPD GERAK INDONESIA Jambi Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Jambi
PTPN VI Bukit Kausar Berdiri Sebagian di Tanah Lubuk Bernai, Hasil Tes Dua Pemuda Bungkam
Diduga Kades Rantau Benar Mar Up Anggaran Semakin Tersorot
Wilayah Kerja Masuk Desa Lubuk Bernai, Ciptra Soroti Tak Ada Warga yang Bekerja di PTPN VI Bukit Kausar
Perkuat Industri Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Hingga Budidaya Ikan
Pertamina EP Jambi Peragakan Penanganan Kebakaran Sumur Migas, Jurnalis Saksikan Langsung Kesiapsiagaan Tim HSSE
Eksplorasi Migas Semakin Agresif, SKK Migas: Media Mitra Edukasi Penting Bagi Masyarakat
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 22:53

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Juni 2026 - 20:43

Bupati Fadhil Hadiri Peresmian Jembatan dan Jalan di Pemayung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:31

Bupati Fadhil Buka Acara Kemping Bareng Sumatera #5

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:22

Jadi Partisipan, Bupati Batang Hari Terima Kunjungan Kepala BPS

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:17

Sekda Batanghari Hadiri Grebeg Suro VIII Kelurahan Sridadi

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:12

Zulva Fadhil Lantik Ketua TP-PKK, Bunda Paud dan Bund Genre

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:06

Zulva Fadhil Silaturahmi ke Ponpes Darul Qurra’ Wal Huffazh

Senin, 8 Juni 2026 - 22:57

Bupati Fadhil Hadiri Rakor Penyusunan Kerja Cetak Sawah 2026

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Jun 2026 - 22:53