Subdit Tipidter Ditreksrimsus Polda Jambi Cek SPBU Pastikan Tidak Ada Kecurangan Bupati Fadhil Arief Laksanakan Buka Bersama dan Silaturahmi Dengan Para Lurah dan Kepala Desa Se-kabupaten Batanghari IWO Batanghari Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan dan Panti Asuhan Dr Ansori Terpilih Sebagai Ketua Asosiasi Pengurusan Tinggi Agama Islam Swasta Bupati Fadhil Arief Serahkan Bonus Kepada Ratusan Atlet Batanghari

Home / Daerah / Kota Jambi / Nasional

Minggu, 5 Maret 2023 - 23:48 WIB

9 Advokat Di Berhentikan Secara Tidak Hormat Oleh DPD KAI Provinsi Jambi

 

Inspirasijambi.com Jambi – Pengurus Harian, Ketua Bidang dan Sekretaris serta beberapa anggota pengurus kaderisasi dan organisasi DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Jambi yakni Romiyanto,SH, Ipan Badilaya,SH, dan Deni Irawan,SH memberhentikan beberapa advokat secara tidak hormat.

 

Pemberhentian secara tidak hormat ini diketahui merupakan hasil keputusan Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat, Ketua dan Sekretaris DPD Kongres Advokat Indonesia Provinsi Jambi.

 

Ketua Bidang Kaderisasi dan Organisasi Romiyanto,SH, menyebutkan nama-nama advokat yang diberhentikan secara tidak hormat yakni sebagai berikut;

BACA JUGA  Nilai Sebagai Sosok Yang Visioner, Persatuan Petani Karet Jambi Nyatakan Dukungan Terhadap Gus Imin "Untuk Presiden 2024"

1. Tumpul Simajuntak,SH

2. Ihsan Hasibuan,SH,MH

3. Irwan,SH

4. Endang Kuswardani,SH,MH

5. Ahmad,SH

6. Ardiansyah,SH,MH

7. Gusfa Wendri ,SH

8. Jarkasman,SH

9. Sergius Bosco Nitung,SH

 

Menurut Ketua DPD KAI Provinsi Jambi, Budi Asmara. Langkah yang diambil oleh DPD KAI Provinsi Jambi dengan memecat/memberhentikan sejumlah advokat tersebut dari keanggotaan Kongres Advokat Indonesia sudah tepat.

 

“Hal ini karena dengan nyata mereka telah melanggar AD/ART Kongres Advokat Indonesia ISL dengan mendirikan organisasi Advokat dengan nama yang sama,” kata Budi Asmara, Minggu 5 Maret 2023.

BACA JUGA  Diundang Media Tempo, Bupati MFA Paparkan Capaiannya Memimpin Batanghari

 

Budi juga menegaskan, khusus kepada saudara Ikhsan Hasibuan, yang mengaku sebagai Ketua DPD KAI Provinsi Jambi adalah perbuatan yg sesat.

 

“Karena audah 4 kali ikut Musda KAI Provinsi Jambi dan selalu kalah dalam pemilihan sebagai ketua DPD KAI PROV Jambi,” katanya.

 

Selanjutnya dia menghimbau, agar mereka yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Kongres Advokat Indonesia, kiranya jangan sekali-kali menggunakan Kartu Tanda Pengenal Advokat KAI yang ditandatangani oleh Advokat Siti Jamaliah Lubis, SH sebagai Presiden KAI dan Advokat Apolos Jarabonga, SH

BACA JUGA  Fadhil Bupati Batanghari Menyerahkan Sertifikat di Pematang Gadung Mersam

sebagai Sekjend KAI.dan atribut lain milik KAI ISL.

 

“Bila tetap menggunakan atribut tersebut maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum setelah putusan pemecatan ini maka akan diteruskan ke DPP Kongrea Advokat Indonesia untuk ditinjau ulang Berita Acara Sumpah sebagai Advokat.” ujarnya. (*)

Share :

Baca Juga

Breaking News

Seorang Pemuda Di Bawa Keliling Kampung Bagaikan Pengantin, Usai Ketangkap Basah Maling Bibit Sawit.

Berita

Ngerii !! Rehabilitasi SD Negeri 051/V Merlung Pantas Dipertanyakan

Batanghari

Pengukuhan Paskibra Batin XXIV Berjalan Lancar

Batanghari

Bupati MFA Beserta Istri Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Kecamatan Marosebo Ulu ke-31

Breaking News

Diduga Seorang Kadis Di Tanjabbar Berselingkuh. Istri: Kau Di Sini Yo!! KAU Dak Balek Tadi Malam

Batanghari

Hari Batik Nasional 2022, Pemkab Batanghari Gelar Gerakan Cinta Batik Jambi

Daerah

Walikota Drs Ahmadi Zubir Hadiri Penilaian Akreditasi RSUD Mayjen H. A. Thalib

Batanghari

Bupati MFA Raih Penghargaan Tokoh Pemerhati Otomotif Dari IMI Jambi