9 Pejabat Utama Polres Batanghari Lakukan Serah Terima Jabatan Kapolda Jambi Pimpin Upacara Hut ke 42 Satuan Pengamanan LSM GPKJ Laporkan Dugaan Mark Up Anggaran HUT Batanghari  Heri Fitriansyah : 21 Usulan Masyarakat Parit Culum 1 Akan Dibawa ke Musrenbang Tingkat Kecamatan Diduga Penggunaan Anggaran Dana Desa di Renah Mendaluh Tidak Ada Pengawasan

Home / Daerah / Kota Jambi / Nasional

Minggu, 5 Maret 2023 - 23:48 WIB

9 Advokat Di Berhentikan Secara Tidak Hormat Oleh DPD KAI Provinsi Jambi

 

Inspirasijambi.com Jambi – Pengurus Harian, Ketua Bidang dan Sekretaris serta beberapa anggota pengurus kaderisasi dan organisasi DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Jambi yakni Romiyanto,SH, Ipan Badilaya,SH, dan Deni Irawan,SH memberhentikan beberapa advokat secara tidak hormat.

 

Pemberhentian secara tidak hormat ini diketahui merupakan hasil keputusan Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat, Ketua dan Sekretaris DPD Kongres Advokat Indonesia Provinsi Jambi.

 

Ketua Bidang Kaderisasi dan Organisasi Romiyanto,SH, menyebutkan nama-nama advokat yang diberhentikan secara tidak hormat yakni sebagai berikut;

BACA JUGA  Bupati Batanghari Resmi Buka Kegiatan Jambore Kader PKK Tingkat Kabupaten

1. Tumpul Simajuntak,SH

2. Ihsan Hasibuan,SH,MH

3. Irwan,SH

4. Endang Kuswardani,SH,MH

5. Ahmad,SH

6. Ardiansyah,SH,MH

7. Gusfa Wendri ,SH

8. Jarkasman,SH

9. Sergius Bosco Nitung,SH

 

Menurut Ketua DPD KAI Provinsi Jambi, Budi Asmara. Langkah yang diambil oleh DPD KAI Provinsi Jambi dengan memecat/memberhentikan sejumlah advokat tersebut dari keanggotaan Kongres Advokat Indonesia sudah tepat.

 

“Hal ini karena dengan nyata mereka telah melanggar AD/ART Kongres Advokat Indonesia ISL dengan mendirikan organisasi Advokat dengan nama yang sama,” kata Budi Asmara, Minggu 5 Maret 2023.

BACA JUGA  Kepolisian Daerah Jambi Gelar Jum'at Curhat, Bersama PT. Transportasi Gas.

 

Budi juga menegaskan, khusus kepada saudara Ikhsan Hasibuan, yang mengaku sebagai Ketua DPD KAI Provinsi Jambi adalah perbuatan yg sesat.

 

“Karena audah 4 kali ikut Musda KAI Provinsi Jambi dan selalu kalah dalam pemilihan sebagai ketua DPD KAI PROV Jambi,” katanya.

 

Selanjutnya dia menghimbau, agar mereka yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Kongres Advokat Indonesia, kiranya jangan sekali-kali menggunakan Kartu Tanda Pengenal Advokat KAI yang ditandatangani oleh Advokat Siti Jamaliah Lubis, SH sebagai Presiden KAI dan Advokat Apolos Jarabonga, SH

BACA JUGA  Zulfa Fadhil Lantik Ketua TP PKK Pada Lima Kecamatan Sekaligus Pengukuhan Bunda Paud

sebagai Sekjend KAI.dan atribut lain milik KAI ISL.

 

“Bila tetap menggunakan atribut tersebut maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum setelah putusan pemecatan ini maka akan diteruskan ke DPP Kongrea Advokat Indonesia untuk ditinjau ulang Berita Acara Sumpah sebagai Advokat.” ujarnya. (*)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati MFA Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka HUT Batanghari ke – 74 Tahun 2022

Breaking News

Anggaran Pembangunan Drainase Di Desa Sungai Keruh Sangat Memukau. Saat Dikonfirmasi Sang Kades Membisu.

Nasional

Penandatangan Kontrak Kerjasama Eksport Cangkang Sawit Antara Indonesia dan Jepang

Batanghari

Tak Hanya Mobilisasi Hasil Perkebunan, Pembangunan Jalan TMMD ke 115 Di Kembang Seri Baru Selamatkan Pendidikan

Breaking News

LBH RI dan Ormas BIDIK Provinsi Jambi Ancam Demo DPRD Jika Dirut BUMD Bungo Tak Segera Dicopot

Berita

Laksanakan Laporan Akhir Tahun Bumdesma Kecamatan Batang Asam Sumbang PAD Dan Serahkan CSR, Perusahaan Wajib Contoh

Batanghari

Keputusan Adat Tuai Polemik, Begini Penjelasan Kades Sengkati Kecil 

Berita

Kepolisian Daerah Jambi Gelar Jum’at Curhat, Bersama PT. Transportasi Gas.