Koperasi Sehati Makmur Abadi Sungai Rengas Diduga Berkedok Rentenir Dandim 0415/Jambi sambut Tim The Rising Tide-A Resonance 2023 ke Titik Finish di Wilayah Kodim 0415/Jambi Tolak Relokasi Rempang Batam, Aliansi Bangsa Bersatu Melayu Tanjabtim Gelar Aksi Solidaritas Ikut Meramaikan Open Turnamen Badminton, PB Arvi Turunkan Atlet Legend HUT Ke-3, Media Deteksijambi Adakan Turnamen Bola Voli

Home / Berita

Kamis, 15 September 2022 - 18:36 WIB

7 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku Ditetapkan, Termasuk Kadinkes Batanghari

JAMBI – Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari tahun Anggaran 2020.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan dalam kasus korupsi ini pihaknya menetapkan 7 tersangka yang memiliki peran masing-masing.

Adapun 3 tersangka sebagai pelaksana kegiatan yakni Abu Tolib, M. Fauzi, dan Delly Himawan. Sedangkan, 2 tersangka lagi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yakni Kepala Dinas Kesehatan Batanghari Elfi Yennie dan Adil Ginting.

BACA JUGA  Ajang Silaturahmi, Al Mahpuz Caleg DPRD Bungo Dapil 1 Gelar Turnamen Bola Voli

“Dari 7 tersangka ini, 5 tersangka telah P21 dan sedangkan 2 tersangka lagi masih dilakukan penyelidikan,” ujarnya, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi. Kamis (15/9/2022).

Ia menyebutkan total kerugian negara akibat korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bungku ini mencapai Rp6,3 miliar dengan total anggaran sebesar Rp7,2 miliar.

BACA JUGA  Bupati Batanghari Didampingi Kadis PDK Gelar Keberangkatan Peserta Festival Literasi Nasional

Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman menjelaskan korupsi ini dilakukan sudah dimulai sejak tahapan pengalihan pemenang tender hingga pembangunan gedung Puskesmas Bungku.

Kemudian pada saat pengerjaan, Progres pembangunan gedung baru 83 persen, akan tetapi pencairan dana telah dibayar sepenuhnya atau 100 persen.

Ia menambahkan gedung puskesmas Bungku tersebut saat ini belum bisa digunakan alias terbengkalai akibat korupsi dana pembangunan gedung.

BACA JUGA  Surety Bonds Protect Infrastructure Investment

“Setelah diteliti dari ahli kontruksi ITB bahwa gedung ini dinyatakan gagal kontruksi atau tidak sesuai dengan speknya,” jelasnya.

Akibat kasus ini, kelima tersangka ini dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Berita

PLN Tanjabbar Tidak Normal, Masyarakat Gerah

Batanghari

Tim BCA Sungai Rengas Menjuarai Turnamen Futsal Edo Florist Cup

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Raih Penghargaan dari Menteri Kelautan dan Perikanan RI

Berita

Progres Pembangunan Jalan TMMD ke 115 di Kembang Seri Baru Sudah 45 Persen

Batanghari

Pemerintah Desa Sungai Puar Salurkan BLT

Berita

Satu Unit Mobil Pickup Diduga Pencuri Besi Cagar Budaya di Marosebo Ulu Dibakar

Berita

Tambat Ramaikan Adventure Trail Di Kerinci.

Batanghari

Sekda Batang Hari Hadiri Pemusnahan barang Bukti Oleh Kejaksaan Negeri.