Kepergok Maling Sawit, Pelaku Bacok Pemilik Kebun di Tanjung Putra Wabup Bakhtiar Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2023 Geger! Warga Batanghari Temukan Mayat Mengapung di Sungai Dunia Bakal Alami Gerhana Matahari Total, Ini Prediksi Jadwalnya di Indonesia Calon Bupati Atau Wakil Bupati Tanjab Barat, Bang Badi Diprediksi Unggul Di Pilkada

Home / Berita

Kamis, 15 September 2022 - 18:36 WIB

7 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku Ditetapkan, Termasuk Kadinkes Batanghari

JAMBI – Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari tahun Anggaran 2020.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan dalam kasus korupsi ini pihaknya menetapkan 7 tersangka yang memiliki peran masing-masing.

Adapun 3 tersangka sebagai pelaksana kegiatan yakni Abu Tolib, M. Fauzi, dan Delly Himawan. Sedangkan, 2 tersangka lagi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yakni Kepala Dinas Kesehatan Batanghari Elfi Yennie dan Adil Ginting.

BACA JUGA  Ratusan Warga Marosebo Ulu Antusias Hadiri di Pembukaan MTQ ke-31

“Dari 7 tersangka ini, 5 tersangka telah P21 dan sedangkan 2 tersangka lagi masih dilakukan penyelidikan,” ujarnya, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi. Kamis (15/9/2022).

Ia menyebutkan total kerugian negara akibat korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bungku ini mencapai Rp6,3 miliar dengan total anggaran sebesar Rp7,2 miliar.

BACA JUGA  Camat Marosebo Ulu Sampaikan Hal ini, Di Saat Pelantikan TP-PKK Desa.

Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman menjelaskan korupsi ini dilakukan sudah dimulai sejak tahapan pengalihan pemenang tender hingga pembangunan gedung Puskesmas Bungku.

Kemudian pada saat pengerjaan, Progres pembangunan gedung baru 83 persen, akan tetapi pencairan dana telah dibayar sepenuhnya atau 100 persen.

Ia menambahkan gedung puskesmas Bungku tersebut saat ini belum bisa digunakan alias terbengkalai akibat korupsi dana pembangunan gedung.

BACA JUGA  Gunakan Dana Swadaya Masyarakat, Turnament Volly Ball Laskar Umea Cup 1 Berjalan Sukses

“Setelah diteliti dari ahli kontruksi ITB bahwa gedung ini dinyatakan gagal kontruksi atau tidak sesuai dengan speknya,” jelasnya.

Akibat kasus ini, kelima tersangka ini dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati Batang Hari Lepaskan Peserta Pekan Nasional Kontak Tani Nelayan Andalan (PENAS KTNA) Ke-XVI Di Sumatera Barat.

Batanghari

Bisnis Kerikil Menjadi Perusak Jalan Penghubung Simp Sungai Rengas Menuju Peninjauan

Berita

PKS Amankan 5 Kursi DPRD Provinsi Jambi, 1 Kursi Untuk Dapil 6

Berita

Investor Buru Berlian Hitam Di Bumi Desa Lubuk Bernai, Sekelompok Pecinta Lingkungan Akan Awasi Kinerja Tambang.

Berita

Gemasaba Jambi Gelar “NGOPI” Ngobrol Pintar, Digitalisasi : Harapan atau Ancaman?

Batanghari

Oknum Mantan Kepsek di Marosebo Ulu Gelapkan Uang Temuan Capai Puluhan Juta

Berita

Peredaran Produk Kosmetik & Skincare Impor Palsu dan Ilegal di Indonesia

Berita

Gudang Minyak Ilegal di Bongkar Tim Gabungan Polresta Jambi, TNI, Denpom dan Pemkot