9 Pejabat Utama Polres Batanghari Lakukan Serah Terima Jabatan Kapolda Jambi Pimpin Upacara Hut ke 42 Satuan Pengamanan LSM GPKJ Laporkan Dugaan Mark Up Anggaran HUT Batanghari  Heri Fitriansyah : 21 Usulan Masyarakat Parit Culum 1 Akan Dibawa ke Musrenbang Tingkat Kecamatan Diduga Penggunaan Anggaran Dana Desa di Renah Mendaluh Tidak Ada Pengawasan

Home / Berita

Kamis, 15 September 2022 - 18:36 WIB

7 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku Ditetapkan, Termasuk Kadinkes Batanghari

JAMBI – Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari tahun Anggaran 2020.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan dalam kasus korupsi ini pihaknya menetapkan 7 tersangka yang memiliki peran masing-masing.

Adapun 3 tersangka sebagai pelaksana kegiatan yakni Abu Tolib, M. Fauzi, dan Delly Himawan. Sedangkan, 2 tersangka lagi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yakni Kepala Dinas Kesehatan Batanghari Elfi Yennie dan Adil Ginting.

BACA JUGA  Zulfa Fadhil Lantik Ketua TP PKK Pada Lima Kecamatan Sekaligus Pengukuhan Bunda Paud

“Dari 7 tersangka ini, 5 tersangka telah P21 dan sedangkan 2 tersangka lagi masih dilakukan penyelidikan,” ujarnya, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi. Kamis (15/9/2022).

Ia menyebutkan total kerugian negara akibat korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bungku ini mencapai Rp6,3 miliar dengan total anggaran sebesar Rp7,2 miliar.

BACA JUGA  Dilantik Kapolda Jambi, AKBP Bambang Purwanto Resmi Pimpin Polres Batanghari

Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman menjelaskan korupsi ini dilakukan sudah dimulai sejak tahapan pengalihan pemenang tender hingga pembangunan gedung Puskesmas Bungku.

Kemudian pada saat pengerjaan, Progres pembangunan gedung baru 83 persen, akan tetapi pencairan dana telah dibayar sepenuhnya atau 100 persen.

Ia menambahkan gedung puskesmas Bungku tersebut saat ini belum bisa digunakan alias terbengkalai akibat korupsi dana pembangunan gedung.

BACA JUGA  Peduli Gempa Cianjur, OK-PHP JISIP UNJA Adakan Penggalangan Dana serta Orasi dan Pentas Seni

“Setelah diteliti dari ahli kontruksi ITB bahwa gedung ini dinyatakan gagal kontruksi atau tidak sesuai dengan speknya,” jelasnya.

Akibat kasus ini, kelima tersangka ini dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Berita

Penyelesaian Sengketa Bisnis Ekspor Udang Indonesia dan Amerika Serikat Dalam Prespektif Hukum Perdagangan Internasional

Berita

Tim Pro-Ide HIMIP Unja berikan pelatihan Hidroponik sederhana kepada ibu-ibu PKK dan Pemudi Desa Kunangan

Berita

Diduga Cemari Sungai Batu Ampar, DLH Jambi Langsung Turun Check Kolam

Batanghari

Kapolres Batanghari Lakukan Kunjungan Kerja ke Polsek Mersam

Berita

PT APL Diduga Cemari Lingkungan, Adison Meminta Agar LH Jangan Bohongi Masyarakat

Berita

Semarak Sambut TMMD ke 115, Ratusan Bendera Berkibar

Berita

Masyarakat Kota Jambi Akan Buat Aksi Penolakan Terhadap Armada Angkutan Batu Bara. Bagai mana masyarakat Merlung, Tungkal Ulu, Batang Asam.

Berita

Sengketa Atas Kemasan Polos Rokok Australia