Kejari Sungai Penuh Borong Penghargaan dan Raih Juara Umum Sebagai Kejaksaan Berprestasi Batanghari Smart City, Fadhil Terima Penghargaan Smart City Dari Menteri Kominfo Tingkatkan Kinerja Kepala Sekolah, K3S Marosebo Ulu Laksanakan Rapat Rutin Rugikan Milyaran Rupiah, Kejari Batanghari Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pupuk Subsidi Pemdes Sungai Puar Gelar Musdes Rkpdes Tahun 2024

Home / Breaking News / Politik / Tanjabbar

Minggu, 12 November 2023 - 13:42 WIB

Baliho Kampaye Caleg Masih Berserak Di Beberapa Tempat, Kinerja Bawaslu Tanjabbar Di Pertanyakan

TANJABBAR – Terpantau dibeberapa tempat baliho Calon Legislatif masih bebas terpajang. Bukankah hal tersebut melanggar dari pada aturan yang termaktub di dalam keputusan bersama anatar Parpol dan Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Minggu (12/11/2023)

Alat praga sosialisasi atau baliho yang terdapat unsur ajakan di larang pada saat ini, sebelum jadwal tanggal yang sudah disepakati bersama.

BERITA ACARA
Nomor: 01/PM.00.02/JA-07/11/2023
TENTANG KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA BAWASLU KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT DENGAN PERWAKILAN PARTAI POLITIK SE- KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

Pada Hari Ini Selasa Tanggal Tujuh Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, Telah Dilaksanakan Rapat bersama antara Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan Perwakilan
Partai Politik Se- Kabupaten Tanjung Jabung Barat di ruang rapat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat

BACA JUGA  Naas !! Maling Motor Di Bram Itam Di Amankan Warga

Berkaitan Dengan Imbauan Kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Dari hasil rapat tersebut disepakati bahwa :

Alat peraga sosialisasi yang terpasang saat ini boleh tetap terpasang hingga tanggal 27 November 2023, namun tidak boleh memuat unsur-unsur ajakan atau kampanye.

Sebagaimana surat imbauan Bawaslu RI nomor : 774/PM/K1/10/2023, unsur tersebut meliputi:
1. Unsur yang tidak diperbolehkan dalam alat peraga sosialisasi (APS)
a. Coblos nomor urut
b. Simbol/gambar paku dan/atau
c. Materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih
2. Tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengundang unsur kampanye pemilu dan
ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye Pemilu dimulai, dalam bentuk :

BACA JUGA  Peristiwa Bajubang Batanghari !! Banjir Bandang Tenggelamkan Rumah Warga.

a. Pertemuan Warga
b. Penyebaran bahan kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamphlet, poster, stiker, pakaian, penutupan kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atrbut kampanye ainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Penyebaran alat peraga kamanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau
umbul-umbul.
d. Media sosial, dan/atau;
e. Aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

3. Memperhatikan bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) dapat dilakukann
pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November s.d tanggal 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye).

BACA JUGA  Diduga Satu Berangkas Milik KUA Batang Asam Di Gondol Maling.

Namun masih saja ada baliho Kampaye Caleg yang terpajang disepanjang jalan, diantaranya di Dusun Palang, Dusun Belalangan, Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Kendati demikian, baliho-baliho tersebut luput dari pantauan Bawaslu.

Seperti baliho caleg Partai PKB, Partai Perindo dan Partai Gerindra.

Di baliho tersebut menampilkan gambar dan no urut serta paku menunjuk ke no urut sang Caleg.

Sampai berita ini diterbitkan Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat belum dapat dihubungi, jawaban dari Bawaslu akan dimuat di edisi berita ini selanjutnya (..)

Share :

Baca Juga

Breaking News

2 Gudang Tempat Timbunan BBM Ilegal di Pijoan di Police Line

Batanghari

Camat Marosebo Ulu Sampaikan Hal ini, Di Saat Pelantikan TP-PKK Desa.

Batanghari

Batang Hari Terbaik Dalam Sistem Pencegahan Korupsi Se-Provinsi Jambi

Berita

Rapat koordinasi Forkopimda Kota Sungai Penuh Tahun 2023 Resmi Dibuka Walikota Ahmadi Zubir

Batanghari

Pemerintah kabupaten Batang Hari Teken MOU Bersama Tanoto Foundation Di Jakarta.

Berita

PLN Kerap Padam Pelanggan Geram

Breaking News

Brakk!! Diduga Kuat Adu Kambing, Bus INTRA VS Truk Canter

Berita

Muhammad Balyani Lirik DPRD Provinsi Jambi Demi Perhitungkan Kesempatan Kerja Bagi Putra – Putri Daerah.