Diduga Pengusaha Wifi Ilegal Asal Tebo Melenggang di Renah Mandaluh, Ganggu PLN

Avatar

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Barat – Usaha WiFi yang dijalankan oleh pengusaha asal Kabupaten Tebo di Kelurahan Lubuk Kambing, Kecamatan Renah Mandalauh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, terindikasi tidak memiliki izin lengkap dan mengganggu jaringan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Pengusaha tersebut diduga tidak memiliki izin yang lengkap untuk menjalankan bisnisnya di wilayah tersebut. Pihak PLN Merlung yang dikonfirmasi beberapa hari lalu juga mengakui tidak pernah memberikan izin untuk memasang kabel WiFi pada tiang milik perusahaan.

BACA JUGA :  Kapolres Tanjab Barat Ikuti Zoom Meeting Penanaman Jagung Serentak Kuartal lll Bersama Forkopimda dan Petinggi PT. DAS

Seorang warga setempat mengungkapkan kekhawatirannya, Kamis (5/2/2026). Menurutnya, pemasangan kabel WiFi sembarangan pada tiang PLN berpotensi menyebabkan konslet listrik yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan membakar rumah-rumah di sekitar lokasi pemasangan.

BACA JUGA :  Sebanyak 34 Anggota Paskibraka Batanghari Dikukuhkan Bupati Fadhil Arief

Selain tidak memiliki izin penggunaan tiang PLN, pengusaha tersebut juga diduga tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Jasa Internet (ISP) dan tidak mendapatkan persetujuan dari Iconplus, anak perusahaan PLN yang menangani infrastruktur jaringan.

Berdasarkan Undang-Undang Telekomunikasi, usaha WiFi (RT/RW Net) yang beroperasi tanpa izin ISP resmi termasuk ilegal dan dapat dikenai sanksi berat: pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp600 juta. Namun hingga kini, pengusaha tersebut tampaknya masih beroperasi lepas tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

BACA JUGA :  Diduga Sakit Hati! Relawan Jadi Saksi Perkara Caleg Partai Nasdem Nomor Urut 08, Masyarakat Sebut Money Politik Bukan Jadi Jaminan Kemenangan

(JANGCIK)

Berita Terkait

Kapolres Tanjab Barat Silaturahmi Bersama Jurnalis Tungkal Ulu
Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Polairud dan Pelantikan Kapolsek Pengabuan
PLN ULP Kuala Tungkal Umumkan Pemadaman Listrik Terjadwal Sabtu 30 Mei 2026
Kecelakaan Beruntun di Muaro Jambi : Satu Keluarga Meninggal
DPD Golkar Provinsi Jambi Tebar Kepedulian di IDUL ADHA 1447 H, Cek Endra Pimpin Penyembelihan 14 Hewan Korban
Bupati Batang Hari Saksikan Final JSFL Tingkat SMP 2026, SMPN 12 Kota Jambi Raih Gelar Juara Usai Kalahkan Sarolangun 2-0
Bupati Batang Hari Saksikan Final JSFL Tingkat SD 2026, SD 144 Bungo Juara Lewat Adu Penalti
Gala Dinner Bersama Bupati Batang Hari: JSFL Wadah Pembinaan Karakter dan Cetak Atlet Berprestasi Nasional
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:50

Kapolres Tanjab Barat Silaturahmi Bersama Jurnalis Tungkal Ulu

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:08

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Polairud dan Pelantikan Kapolsek Pengabuan

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:05

PLN ULP Kuala Tungkal Umumkan Pemadaman Listrik Terjadwal Sabtu 30 Mei 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:58

Kecelakaan Beruntun di Muaro Jambi : Satu Keluarga Meninggal

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:51

DPD Golkar Provinsi Jambi Tebar Kepedulian di IDUL ADHA 1447 H, Cek Endra Pimpin Penyembelihan 14 Hewan Korban

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:31

Bupati Batang Hari Saksikan Final JSFL Tingkat SD 2026, SD 144 Bungo Juara Lewat Adu Penalti

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:29

Gala Dinner Bersama Bupati Batang Hari: JSFL Wadah Pembinaan Karakter dan Cetak Atlet Berprestasi Nasional

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:27

Gala Dinner Bersama Bupati Batang Hari: JSFL Wadah Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Narkoba dan Judi Online

Berita Terbaru