Diduga Pengusaha Wifi Ilegal Asal Tebo Melenggang di Renah Mandaluh, Ganggu PLN

Avatar

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Barat – Usaha WiFi yang dijalankan oleh pengusaha asal Kabupaten Tebo di Kelurahan Lubuk Kambing, Kecamatan Renah Mandalauh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, terindikasi tidak memiliki izin lengkap dan mengganggu jaringan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Pengusaha tersebut diduga tidak memiliki izin yang lengkap untuk menjalankan bisnisnya di wilayah tersebut. Pihak PLN Merlung yang dikonfirmasi beberapa hari lalu juga mengakui tidak pernah memberikan izin untuk memasang kabel WiFi pada tiang milik perusahaan.

BACA JUGA :  Patroli Rutin Antisipasi Gangguan Lalulintas, Polsek Tungkal Ulu Pastikan Wilayah Hukum Nya Nyaman.

Seorang warga setempat mengungkapkan kekhawatirannya, Kamis (5/2/2026). Menurutnya, pemasangan kabel WiFi sembarangan pada tiang PLN berpotensi menyebabkan konslet listrik yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan membakar rumah-rumah di sekitar lokasi pemasangan.

BACA JUGA :  Bupati Tanjung Jabung Barat Sampaikan Harga Pangan Jelang Idul Fitri 1445 H/2024 Masih Stabil

Selain tidak memiliki izin penggunaan tiang PLN, pengusaha tersebut juga diduga tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Jasa Internet (ISP) dan tidak mendapatkan persetujuan dari Iconplus, anak perusahaan PLN yang menangani infrastruktur jaringan.

Berdasarkan Undang-Undang Telekomunikasi, usaha WiFi (RT/RW Net) yang beroperasi tanpa izin ISP resmi termasuk ilegal dan dapat dikenai sanksi berat: pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp600 juta. Namun hingga kini, pengusaha tersebut tampaknya masih beroperasi lepas tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

BACA JUGA :  Bupati Tanjab Barat Salurkan Bantuan Bencana Banjir Di Batang Asam

(JANGCIK)

Berita Terkait

Mursyid Yusmar Sonsang Ukir Prestasi Diplomasi Pers Internasional di Undangan ACJA Tiongkok
Bupati Anwar Sadat Tegaskan Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Seiring Disahkannya Pertanggungjawaban APBD 2025
Paripurna DPRD Tanjab Barat Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Siap Tuntaskan Temuan BPK
Bupati Anwar Sadat Resmikan Posyandu 6 SPM, Ubah Jadi Pusat Layanan Terpadu di Tanjab Barat
Bupati Tanjab Barat Tinjau Dermaga Apung Ambruk, Janji Perbaikan Segera
PETI Menggurita di Sungai Buluh Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Lima Personel Polsek Tungkal Ulu Berhasil Naik Pangkat Periode Juli 2026
Firmansyah Ketua DPD GERAK INDONESIA Jambi Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Jambi
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:03

Mursyid Yusmar Sonsang Ukir Prestasi Diplomasi Pers Internasional di Undangan ACJA Tiongkok

Senin, 13 Juli 2026 - 23:30

Bupati Anwar Sadat Tegaskan Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Seiring Disahkannya Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 13 Juli 2026 - 23:25

Paripurna DPRD Tanjab Barat Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Siap Tuntaskan Temuan BPK

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:47

Bupati Anwar Sadat Resmikan Posyandu 6 SPM, Ubah Jadi Pusat Layanan Terpadu di Tanjab Barat

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:43

Bupati Tanjab Barat Tinjau Dermaga Apung Ambruk, Janji Perbaikan Segera

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:02

Lima Personel Polsek Tungkal Ulu Berhasil Naik Pangkat Periode Juli 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:23

Firmansyah Ketua DPD GERAK INDONESIA Jambi Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Jambi

Minggu, 28 Juni 2026 - 17:20

PTPN VI Bukit Kausar Berdiri Sebagian di Tanah Lubuk Bernai, Hasil Tes Dua Pemuda Bungkam

Berita Terbaru