Polres Tanjab Barat Himbau Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya

Avatar

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Barat 27 Januari 2026 – Polres Tanjab Barat melalui Satuan Lalu Lintas mengeluarkan imbauan tegas terkait penggunaan sepeda listrik: tidak diperbolehkan mengoperasikannya di jalan raya atau jalan protokol. Larangan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020, dengan tujuan utama menjaga keselamatan bersama masyarakat.

BACA JUGA :  Wabup Bakhtiar Resmi Tutup MTQ Ke-53 Tingkat Kecamatan Mersam di Tanjung Putra

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa larangan diterapkan karena jalan raya dirancang untuk kendaraan bermotor dengan spesifikasi keamanan dan kecepatan tertentu, sehingga penggunaan sepeda listrik di sana berpotensi menimbulkan kecelakaan yang mengancam nyawa.

Tempat yang diizinkan untuk menggunakan sepeda listrik, sesuai aturan, adalah:

BACA JUGA :  PT. Palma Abadi dan PTPN 6, Sambangi Rumah Wartawan Supremasihukum.com Perwil Jambi

1. Lajur Khusus Sepeda (terpisah dari jalur kendaraan bermotor)

2. Kawasan Pemukiman/Perumahan

3. Kawasan Wisata atau Area Car Free Day, serta area perkantoran yang tertutup

Dalam poster edukasi yang disebarkan, pihak Polres Tanjab Barat menyampaikan pesan: “Keselamatan bukan untuk dikompromikan. Mari sayangi nyawa Anda dan buah hati dengan menggunakan sepeda listrik di tempat yang seharusnya.”

BACA JUGA :  Diduga Seorang Pelajar SD Negeri 021/lX Pematang Raman Dipukul Guru Hingga Berdarah-darah

Masyarakat yang memiliki sepeda listrik diimbau untuk mematuhi peraturan ini demi keamanan diri sendiri dan orang lain di jalan raya.

Berita Terkait

Gudang Berpagar Seng di Jambi Diduga Jadi Sarang BBM Ilegal, Warga Resah Terancam Bahaya Kebakaran!
SEKDA Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat
BUMDesa Lampisi Fakum, Ekskavator Tak Masuk Kas: PMD Akan Turun Gunung
Ketua BUMDesa Lampisi Mengaku Fakum 2 Tahun, Sewa Ekskavator Diduga Tidak Masuk Kas!
Bersama Ketua DPRD, Bupati Anwar Sadat Kukuhkan Prestasi: Tanjab Barat Raih WTP ke-8 Kali Berturut-turut
Sitaan Lobster Rp7 Miliar: Pelepasan Misterius, Media Pertanyakan Keterbukaan
Peringatan 80 Tahun Pemkot Jambi, Bupati Anwar Sadat Resmikkan Sinergi Strategis : Tanjab Barat dan Kota Jambi Melangkah Bersama Wujudkan Kesejahteraan
Berdiri Sekian Tahun, BUMDesa Lampisi Diduga Tak Beri Manfaat Nyata, Aset dan Pendapatan Diduga Dikuasai Sepihak
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:02

Gudang Berpagar Seng di Jambi Diduga Jadi Sarang BBM Ilegal, Warga Resah Terancam Bahaya Kebakaran!

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:37

SEKDA Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:36

BUMDesa Lampisi Fakum, Ekskavator Tak Masuk Kas: PMD Akan Turun Gunung

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:40

Ketua BUMDesa Lampisi Mengaku Fakum 2 Tahun, Sewa Ekskavator Diduga Tidak Masuk Kas!

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:13

Bersama Ketua DPRD, Bupati Anwar Sadat Kukuhkan Prestasi: Tanjab Barat Raih WTP ke-8 Kali Berturut-turut

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:04

Peringatan 80 Tahun Pemkot Jambi, Bupati Anwar Sadat Resmikkan Sinergi Strategis : Tanjab Barat dan Kota Jambi Melangkah Bersama Wujudkan Kesejahteraan

Senin, 1 Juni 2026 - 19:06

Berdiri Sekian Tahun, BUMDesa Lampisi Diduga Tak Beri Manfaat Nyata, Aset dan Pendapatan Diduga Dikuasai Sepihak

Senin, 1 Juni 2026 - 14:30

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Pengamalan Nilai Luhur Sebagai Kekuatan Hadapi Tantangan Global

Berita Terbaru