Polres Tanjab Barat Himbau Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya

Avatar

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Barat 27 Januari 2026 – Polres Tanjab Barat melalui Satuan Lalu Lintas mengeluarkan imbauan tegas terkait penggunaan sepeda listrik: tidak diperbolehkan mengoperasikannya di jalan raya atau jalan protokol. Larangan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020, dengan tujuan utama menjaga keselamatan bersama masyarakat.

BACA JUGA :  Kadis Kopperindag Tanjung Jabung Barat Intimidasi Wartawan

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa larangan diterapkan karena jalan raya dirancang untuk kendaraan bermotor dengan spesifikasi keamanan dan kecepatan tertentu, sehingga penggunaan sepeda listrik di sana berpotensi menimbulkan kecelakaan yang mengancam nyawa.

Tempat yang diizinkan untuk menggunakan sepeda listrik, sesuai aturan, adalah:

BACA JUGA :  MWC NU Tungkal Ulu gelar Pengajian Rutin Bulanan serta Serahkan Bantuan Kepada Anak Yatim dan Kaum dhuafa

1. Lajur Khusus Sepeda (terpisah dari jalur kendaraan bermotor)

2. Kawasan Pemukiman/Perumahan

3. Kawasan Wisata atau Area Car Free Day, serta area perkantoran yang tertutup

Dalam poster edukasi yang disebarkan, pihak Polres Tanjab Barat menyampaikan pesan: “Keselamatan bukan untuk dikompromikan. Mari sayangi nyawa Anda dan buah hati dengan menggunakan sepeda listrik di tempat yang seharusnya.”

BACA JUGA :  Bermental Pereman, PJS Kades Merlung Tinju Pintu Seraya Usir Dan Menantang Wartawan Berkelahi Usai Diajukan Pertanyaan

Masyarakat yang memiliki sepeda listrik diimbau untuk mematuhi peraturan ini demi keamanan diri sendiri dan orang lain di jalan raya.

Berita Terkait

ADA APA DENGAN DANA BOS SMPN 2 TANJAB BARAT? Dugaan Anggaran Boros Tak Berbekas, Mantan Kepsek Diduga Lakukan Pungli Ratusan Ribu Per Siswa!
BUMDESMA ASTAN JAYA BATANG ASAM BERASIL MENGELOLA KETAHANAN PANGAN.
Bendahara Desa Rawa Medang Akui Dana di Atas Rp 50 Juta Ditarik & Disimpan Langsung Oleh Kades
Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rawa Medang, Kadis PMD Tegas: Kami Panggil Pekan Depan, Akan Selidiki & Libatkan Inspektorat!
Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rawa Mefang, Kadis PMD Tegas: Kami Panggil Pekan Depan, Akan Selidiki & Libatkan Inspektorat!
Malam Perpisahan Kajari Anton Rahmanto, Pemkab Tanjab Barat Sampaikan Apresiasi Penuh Haru
Wabub Katamso Sambut Tim Kementerian Kehutanan, Mangrove Pangkal Babu Diproyeksikan Jadi Pilar Ketahanan Pesisir
Bupati Anwar Sadat Sambut Menkes dan Gubernur Jambi di RSUD kH Daud Arif, Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Daerah
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 15:33

ADA APA DENGAN DANA BOS SMPN 2 TANJAB BARAT? Dugaan Anggaran Boros Tak Berbekas, Mantan Kepsek Diduga Lakukan Pungli Ratusan Ribu Per Siswa!

Senin, 11 Mei 2026 - 13:07

BUMDESMA ASTAN JAYA BATANG ASAM BERASIL MENGELOLA KETAHANAN PANGAN.

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:04

Bendahara Desa Rawa Medang Akui Dana di Atas Rp 50 Juta Ditarik & Disimpan Langsung Oleh Kades

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:58

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rawa Medang, Kadis PMD Tegas: Kami Panggil Pekan Depan, Akan Selidiki & Libatkan Inspektorat!

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:55

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rawa Mefang, Kadis PMD Tegas: Kami Panggil Pekan Depan, Akan Selidiki & Libatkan Inspektorat!

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:59

Wabub Katamso Sambut Tim Kementerian Kehutanan, Mangrove Pangkal Babu Diproyeksikan Jadi Pilar Ketahanan Pesisir

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:55

Bupati Anwar Sadat Sambut Menkes dan Gubernur Jambi di RSUD kH Daud Arif, Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Daerah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:16

PLN ULP Kuala Tungkal: Pekerjaan Peningkatan Jaringan, Pemadaman Terjadwal Sabtu 9 Mei 2026 Demi Layanan Lebih Andal

Berita Terbaru