BATANG HARI – Program pemerintah terkait pembuatan sertifikat tanah gratis di Kabupaten Batang Hari diduga dimanfaatkan oleh oknum aparat kelurahan untuk melakukan pungutan liar (pungli). Informasi ini beredar dari keluhan warga yang melapor melalui media sosial Info Batang Hari, pada Kamis (4/9/2025).
Seorang warga Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, mengungkapkan bahwa dirinya bersama keluarga dan tetangga sempat diminta membayar biaya sebesar Rp500 ribu per orang oleh salah seorang oknum pegawai kelurahan. Warga diminta membayar setengahnya terlebih dahulu, dengan janji sisanya dibayarkan ketika sertifikat tanah sudah selesai.
Namun, hingga hampir setahun lamanya, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung diterima. Saat warga menanyakan kembali, oknum tersebut berdalih kuota program sudah penuh.
“Seharusnya kalau memang kuota penuh, uang kami dikembalikan, bukan malah dibiarkan begitu saja,” keluh warga tersebut, seraya meminta identitasnya dirahasiakan.
Keluhan ini bukan hanya dialami satu keluarga saja, tetapi juga sejumlah warga lain di kelurahan tersebut.
Mereka merasa dirugikan karena program pemerintah yang seharusnya gratis justru dijadikan ajang pungutan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat berharap pihak berwenang, baik Pemerintah Kabupaten Batang Hari maupun aparat penegak hukum, dapat segera menindaklanjuti laporan dugaan pungli ini agar tidak semakin merugikan warga.
Awak media mencoba untuk konfirmasi kepada pihak terkait mengenai dugaan pungli sertifikat gratis tersebut.