TUNGKAL ULU – Polsek Tungkal Ulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Desa Tanjung Tayas, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pada Minggu, 15 Juni 2025, pukul 14.00 WIB, pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang adanya sekelompok orang yang diduga mengonsumsi narkoba.
Kapolsek Tungkal Ulu, AKP Windy TK, MH, memimpin langsung operasi tersebut. Pada pukul 16.10 WIB, tim kepolisian mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan 3 orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, yaitu AS, DS, dan AJV.
Dari hasil penggeledahan dan pengecekan TKP, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa: 5 paket narkotika jenis sabu, 1 buah bong, 2 buah sendok plastik, 3 unit handphone, 1 pack plastik klip bening kecil, 2 buah korek mancis
Ketiga tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Tungkal Ulu dan selanjutnya untuk proses lebih lanjut pelaku diboyong ke Polres Tanjab Barat.
“Pelaku sudah dibawa ke Polres. Serah terima dengan Sat Narkoba Polres” ujar Kapolsek Tungkal Ulu. Pada Senin (16/6/2025)
Polsek Tungkal Ulu terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dengan keberhasilan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.