Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi

Avatar

- Redaksi

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kembali melakukan pengungkapan terhadap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Provinsi Jambi.

Pengungkapan yang dilakukan adalah menggagalkan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 872,311 gram (±1 kg), ganja seberat 58,136 gram, dan pecahan pil ekstasi seberat 39,962 gram.

Kasus ini terungkap setelah Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai seorang laki-laki berinisial D, yang lahir di Jambi pada tanggal 19 Juli 1984.

Disampaikan Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dr Ernesto Saiser bahwa pengungkapan ini berawal pada tanggal 25 Februari lalu kita mendapatkan informasi bahwa pelaku D ini sering menjual sabu di Jambi.

BACA JUGA :  LSM Semut Merah Kembali Teriak Dalam Aksi Demo Didepan Kantor Kejati Jambi

“ Setelah kita lakukan penyelidikan dan mengikuti pelaku ini ke kediamannya di jalan Jambi – Muara Bulian kita melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti Sabu kurang lebih 1 kilogram,” ungkapnya.

Tidak hanya sabu saja, petugas juga mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 58,136 gram, dan pecahan pil ekstasi (inex) seberat 39,962 gram dan jika dijadikan obat bisa menjadi 117 butir pil ekstasi.

“ Pelaku ini juga merupakan residivis kasus pencurian, dan telah keluar pada tahun 2019 lalu,” lanjutnya.

Pelaku ini mengenal seorang bandar saat keluar dari penjara, yang mana tugas pertamanya pada bulan November 2019 adalah menjemput serta mengantarkan barang narkoba seberat 1 kilogram selanjutnya pada bulan Desember sebanyak 10 kilogram.

BACA JUGA :  Jaga Komunikasi dan Kebersamaan, Babinsa Bakung Jaya Hadiri Rapat Koordinasi Forum RT

“ Pelaku ini juga mengedarkan inek dan barang yang tersisa ini tinggal kurang lebih 1 kilogram dari 10 kilogram,” sambung Kombes Pol Dr Ernesto.

Lebih lanjut Alumni Akpol angkatan 2000 tersebut menjelaskan, pelaku ini mendapatkan barang bukti dengan seseorang yang menurut pelaku D sedang berada di dalam Lapas.

“ Kita masih dalami dan sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mencari serta menemukan orang yang dimaksud pelaku D ini,” pungkasnya.

Jika ditafsir dengan kerugian ekonomisnya sabu tersebut berkisar 1,16 Miliar dan jiwa yang terselamatkan kurang lebih 4.700 jiwa.

BACA JUGA :  Brama Bima Sakti Asal Tambat Batanghari Raih Juara 3 Di Tanjakan Berhadiah Di Bungo

Saat ini pelaku D ditahan di Polda Jambi dan atas perbuatannya dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah sepertiga.

Dengan pengungkapan ini berharap bahwa dengan pengungkapan kasus ini, kita dapat mengurangi biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk rehabilitasi pengguna narkoba.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Batanghari Fadhil Arief Resmi Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Tahun 2025
DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan HUT ke-80 RI
Listrik Tanjab Barat Andal, Kemerdekaan Semakin Nyata
Pemkab Tanjab Barat Raih Penghargaan Bergengsi dari PLN
8 Ton Beras Ludes Terjual, Polres Tanjab Barat Sukses Gelar Gerakan Pangan Murah
Polda Jambi Tangkap Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna, Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2025
Konflik Warga dan PT. KMH di Pintu Air PLTA Danau Kerinci Berakhir Damai
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 15:24

Bupati Batanghari Fadhil Arief Resmi Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Tahun 2025

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:16

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan HUT ke-80 RI

Jumat, 15 Agustus 2025 - 11:07

Listrik Tanjab Barat Andal, Kemerdekaan Semakin Nyata

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:41

8 Ton Beras Ludes Terjual, Polres Tanjab Barat Sukses Gelar Gerakan Pangan Murah

Kamis, 14 Agustus 2025 - 07:53

Polda Jambi Tangkap Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:02

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna, Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2025

Selasa, 12 Agustus 2025 - 20:56

Konflik Warga dan PT. KMH di Pintu Air PLTA Danau Kerinci Berakhir Damai

Senin, 11 Agustus 2025 - 11:11

Kolaborasi Dengan Dispora Tanjab Barat, PLN ULP Kuala Tungkal Siap Sukseskan Final Bupati Cup

Berita Terbaru