Rapat Pleno KPU Batang Hari, Pilkada 2024 Fadhil-Bakhtiar Lawan Kotak Kosong

Avatar

- Redaksi

Senin, 23 September 2024 - 16:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang Hari melaksanakan Rapat pleno penetapan Nomor urut calon Bupati dan wakil Bupati Batang Hari periode 2025 – 2029 yang di pimpin langsung oleh Ahmad Halim S.Pd.I Ketua KPU Batang Hari Bertempat di Aula kantor KPU Batang Hari, Jambi, pada Senin (23/09/2024) Sekira pukul 10.00 WIB.

Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh Cabup dan Cawabup Batang Hari M. Fadhil Arief dan H. Bakhar Beserta istri, Forkompinda, Partai pengusung dan tamu undangan lainnya.

Sebagaimana diketahui Penetapan Cagub dan Cawagub, Cabup dan Cawabup telah tertera dalam ketentuan pasal 122 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dan berdasarkan Berita Acara Nomor 168 /PL.02.3BA/1504/2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang Hari telah melaksanakan rapat pleno terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Tahun 2024, yang mana berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, KPU Kabupaten Batang Hari menetapkan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Tahun 2024.

BACA JUGA :  Jam Kerja Kantor Camat Mersam Sepi, Ruangan Kerja Dikunci Gembok

Hal tersebut dilaksanakan KPU Kabupaten Batang Hari dikarenakan mengingat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547).

Mengingat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377).

BACA JUGA :  Kompetisi Futsal BNNK Jambi, SMAN 7 Batanghari Menang 6-2 Lawan SMK 1 TKJ

Mengingat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 60).

Mengingat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 496).

Mengingat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Hari Nomor 629 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

BACA JUGA :  Membangun Kebersamaan, SMPN 9 Batanghari Gelar HUT Pramuka Ke 62

Selanjutnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 632 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Tahun 2024 hingga Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 644 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Tahun 2024.

Berikut hasil keputusan KPU Kabupaten Batang Hari Nomor 645 yang menetapakan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Tahun 2024.

Pasangan Nomor Urut Satu, Kolom kosong yang tidak bergambar dan artai Pengusung Tidak ada. Sedangkan Pasangan Nomor urut Dua, Bupati Muhammad Fadhil Arief, S.E dan Wakil Bupati: H.Bakhtiar, S.P. Selanjutnya Partai Pengusungnya yakni PPP, Nasdem, PAN, PKB, PKS, Golkar, PDI-P, Demokrat, dan Gerindra.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pawai Pembangunan Semarakkan HUT ke-80 RI di Batanghari, Wakil Bupati Lepas Ratusan Peserta
Suami Sekcam Marosebo Ulu Berang, Keberatan Pemberitaan Sepinya HUT RI Seret Nama Istri
Karnaval Meriah Semarakkan HUT ke-80 RI di Kecamatan Merlung
Perayaan HUT RI di Kecamatan Marosebo Ulu Dinilai Gagal, Diduga Akibat Ketersinggungan Kades Oleh Sekcam
Unja, Kemenag, dan Madrasah Nurul Iman Kolaborasi Lestarikan Kaligrafi Islam Lewat Sentuhan Digital
1000 Pelajar Tampil Mengagumkan pada Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Batanghari
Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Serahkan Remisi Bagi Warga Binaan Lapas Kuala Tungkal
Drum Band Tunas Muda Pinang Gading Gebrak HUT RI ke-80, Warga Terpukau!
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:33

BEM FKIP Dianggap Gagal Total, Korupsi Moral Berawal dari Kericuhan PKKMB

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:02

Bupati dan Wabup Ikut Apel Kehormatan serta Renungan Suci di TMP Satria Bhakti

Kamis, 14 Agustus 2025 - 12:48

Pemkab Batang Hari Gelar Upacara Peringatan Hari Pramuka Ke-64 Tahun 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 - 20:29

Bupati Fadhil Lantik Pj. Sekda Batanghari

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:50

Bupati MFA dan Istri Hadiri Acara Peringatan Harganas Ke-32 di Kerinci

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:05

Zulva Fadhil Hadiri Peluncuran Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:18

Bupati Diwakili Asisten III Hadiri Tabligh Akbar Bersama Ustad Abdul Somad

Selasa, 29 Juli 2025 - 07:38

Bupati dan Wabup Hadiri Kenal Pamit Kejari Batang Hari

Berita Terbaru