Rapat Pleno KPU Batang Hari, Pilkada 2024 Fadhil-Bakhtiar Lawan Kotak Kosong

Avatar

- Redaksi

Senin, 23 September 2024 - 16:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang Hari melaksanakan Rapat pleno penetapan Nomor urut calon Bupati dan wakil Bupati Batang Hari periode 2025 – 2029 yang di pimpin langsung oleh Ahmad Halim S.Pd.I Ketua KPU Batang Hari Bertempat di Aula kantor KPU Batang Hari, Jambi, pada Senin (23/09/2024) Sekira pukul 10.00 WIB.

Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh Cabup dan Cawabup Batang Hari M. Fadhil Arief dan H. Bakhar Beserta istri, Forkompinda, Partai pengusung dan tamu undangan lainnya.

Sebagaimana diketahui Penetapan Cagub dan Cawagub, Cabup dan Cawabup telah tertera dalam ketentuan pasal 122 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dan berdasarkan Berita Acara Nomor 168 /PL.02.3BA/1504/2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang Hari telah melaksanakan rapat pleno terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Tahun 2024, yang mana berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, KPU Kabupaten Batang Hari menetapkan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Tahun 2024.

BACA JUGA :  Kader PKK Desa Tebing Tinggi Tampilkan Tradisi Pegi Ke Umo Menanam Padi

Hal tersebut dilaksanakan KPU Kabupaten Batang Hari dikarenakan mengingat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547).

Mengingat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377).

BACA JUGA :  Bupati Tanjab Barat Gelar Malam Pisah Sambut Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal

Mengingat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 60).

Mengingat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 496).

Mengingat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Hari Nomor 629 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

BACA JUGA :  Bupati Tanjung Jabung Barat tinjau Pasar Murah di Desa Sri Agung dan serahkan Bantuan

Selanjutnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 632 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Tahun 2024 hingga Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 644 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Tahun 2024.

Berikut hasil keputusan KPU Kabupaten Batang Hari Nomor 645 yang menetapakan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Tahun 2024.

Pasangan Nomor Urut Satu, Kolom kosong yang tidak bergambar dan artai Pengusung Tidak ada. Sedangkan Pasangan Nomor urut Dua, Bupati Muhammad Fadhil Arief, S.E dan Wakil Bupati: H.Bakhtiar, S.P. Selanjutnya Partai Pengusungnya yakni PPP, Nasdem, PAN, PKB, PKS, Golkar, PDI-P, Demokrat, dan Gerindra.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Haul Akbar Syekh Abdul Qadir Al-Jailani di Ponpes Al-Baqiyatush Shalihat Kuala Tungkal
PLN ULP Kuala Tungkal Akan Lakukan Peningkatan Jaringan, Sejumlah Wilayah Alami Padam Sementara Sabtu ini
Dibawah Kepemimpinan Fadhil-Bakhtiar, Pelayanan Kesehatan di Batanghari Membaik
DPRD Tanjab Barat dan Pemkab Resmi Tandatangani Ranperda Perubahan APBD 2025
Rapat Strategis Pemkab dan DPRD Bahas PI 10% Tanjab Barat Perjuangkan Keadilan
Rapat Dengar Pendapat DPRD Tanjab Barat Bersama Ormas, LSM dan Organisasi Kepemudaan Berjalan Lancar dan Kondusif
DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026
Ketua Komisi ll DPRD Tanjab Barat Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:27

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Haul Akbar Syekh Abdul Qadir Al-Jailani di Ponpes Al-Baqiyatush Shalihat Kuala Tungkal

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:46

PLN ULP Kuala Tungkal Akan Lakukan Peningkatan Jaringan, Sejumlah Wilayah Alami Padam Sementara Sabtu ini

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:19

Dibawah Kepemimpinan Fadhil-Bakhtiar, Pelayanan Kesehatan di Batanghari Membaik

Rabu, 1 Oktober 2025 - 22:31

DPRD Tanjab Barat dan Pemkab Resmi Tandatangani Ranperda Perubahan APBD 2025

Rabu, 1 Oktober 2025 - 22:26

Rapat Strategis Pemkab dan DPRD Bahas PI 10% Tanjab Barat Perjuangkan Keadilan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 22:12

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026

Rabu, 1 Oktober 2025 - 22:05

Ketua Komisi ll DPRD Tanjab Barat Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila

Jumat, 26 September 2025 - 12:13

Batanghari Ikuti Penanaman Serentak Padi Se-Provinsi Jambi, Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terbaru