Proyek Milyaran Pembangunan Irigasi di Sengkati Kecil Abaikan K3

Avatar

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024 - 20:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI — Pembangunan Proyek dengan nilai Milyaran Rupiah Diduga abaikan K3. Hal ini Diketahui saat Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rawa yang berada di Desa Sengkati kecil Kecamatan Mersam Kabupaten Batang hari Propinsi Jambi diduga para pekerja tidak menjalankan (K3) ketentuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja, pada Jum’at (02/08/2024).

Pembangunan yang bersumber dari Dana APBD Kabupaten Batanghari ini, Mencapai RP, 2.351.244.000, Dua miliyar tiga Ratus lima puluh satu juta Dua Ratus empat puluh empat Ribu Rupiah dengan
Penyedia jasa PT. Ekklesia Permata Buana, sedangkan Konsultan Supervisi yakni CV. Mega Cipta Konsultan.

BACA JUGA  HUT RI ke-77, Pemerintah Kecamatan Mersam Gelar Lomba Karaoke

Dilansir media LSMdanKriminal di lapangan tidak ada terlihat bendera K3, dan pekerja juga tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD).

Karyawan yang sedang Bekerja di lapangan terlihat enjoy saja, tidak menggunakan Masker, bekerja mengaduk semen dengan molen, dan sebagian di bawah mengecor tapak lantai irigasi, tidak menggunakan Alat Pelindung diri.

BACA JUGA  Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, Babinsa Koramil 415-08/Danau Teluk Berikan Materi PBB

Sementara itu, salah satu pengawas yang berada di lapangan Aldion saat dikonfirmasi mengaku bahwa sudah mengingatkan pekerja untuk menggunakan APD, sementara itu APD yang iya maksud tidak ada terlihat di lapangan.

“sudah saya ingatkan bang, sementara alasan pekerja panas dan tidak nyaman untuk menggunakan APD,” Kelahnya.

BACA JUGA  Semarakkan HUT RI Ke 78, Koramil 0419/2 Tungkal Ulu Adakan Lomba Gaple

Perlu diketahui, APD adalah kewajiban perusahaan menerapkan kepada karyawan, untuk pelindung diri ketika nantinya terjadi kecelakaan kerja di lapangan.

Dapat di ketahui, Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban K3 akan memperoleh sanksi pidana. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku. Selain denda, perusahaan juga diharuskan membayar ganti rugi dengan nominal sesuai dampak yang ditimbulkan. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Nahdlatul Ulama Tungkal Ulu Bersama Majelis Daarussholawat TAQARRUB ILLALAH Hadirkan Habib Umar bin Idrus Al-Khirid di Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Bupati Tanjab Barat Gelar Safari Subuh di Masjid Jami’ Darussalam Desa Sri Agung Kecamatan Batang Asam
Hadiah Jutaan Rupiah, Pemancingan Bukit Baling Segera Launching
Tingkatkan Sinergitas, Babinsa Pakuan Baru Gelar Komsos Bersama Lurah dan Warga
Pererat Hubungan, Babinsa Jambi Timur Laksanakan Komsos Dengan Warga Sijenjang
Cegah Karhutla, Babinsa Muara Bulian Lakukan Patroli dan Sosialisasi di Kawasan
Babinsa Pematang Sulur Ajak Warga Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada
Dukung Peningkatan Ketahanan Pangan, Danramil Sengeti Hadiri Panen Raya Padi
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 September 2024 - 09:33

Nahdlatul Ulama Tungkal Ulu Bersama Majelis Daarussholawat TAQARRUB ILLALAH Hadirkan Habib Umar bin Idrus Al-Khirid di Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Sabtu, 14 September 2024 - 10:46

Bupati Tanjab Barat Gelar Safari Subuh di Masjid Jami’ Darussalam Desa Sri Agung Kecamatan Batang Asam

Sabtu, 14 September 2024 - 10:42

Hadiah Jutaan Rupiah, Pemancingan Bukit Baling Segera Launching

Sabtu, 14 September 2024 - 06:49

Tingkatkan Sinergitas, Babinsa Pakuan Baru Gelar Komsos Bersama Lurah dan Warga

Sabtu, 14 September 2024 - 06:46

Pererat Hubungan, Babinsa Jambi Timur Laksanakan Komsos Dengan Warga Sijenjang

Sabtu, 14 September 2024 - 06:30

Babinsa Pematang Sulur Ajak Warga Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada

Sabtu, 14 September 2024 - 06:13

Dukung Peningkatan Ketahanan Pangan, Danramil Sengeti Hadiri Panen Raya Padi

Jumat, 13 September 2024 - 16:21

PLN ULP Kuala Tungkal Hadirkan SPKLU Pertama di Tanjung Jabung Barat

Berita Terbaru