Proyek Milyaran Pembangunan Irigasi di Sengkati Kecil Abaikan K3

Avatar

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024 - 20:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI — Pembangunan Proyek dengan nilai Milyaran Rupiah Diduga abaikan K3. Hal ini Diketahui saat Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rawa yang berada di Desa Sengkati kecil Kecamatan Mersam Kabupaten Batang hari Propinsi Jambi diduga para pekerja tidak menjalankan (K3) ketentuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja, pada Jum’at (02/08/2024).

Pembangunan yang bersumber dari Dana APBD Kabupaten Batanghari ini, Mencapai RP, 2.351.244.000, Dua miliyar tiga Ratus lima puluh satu juta Dua Ratus empat puluh empat Ribu Rupiah dengan
Penyedia jasa PT. Ekklesia Permata Buana, sedangkan Konsultan Supervisi yakni CV. Mega Cipta Konsultan.

BACA JUGA :  Car Free Day di Marosebo Ulu, Warga Kecewa Tak Kebagian Kupon

Dilansir media LSMdanKriminal di lapangan tidak ada terlihat bendera K3, dan pekerja juga tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD).

Karyawan yang sedang Bekerja di lapangan terlihat enjoy saja, tidak menggunakan Masker, bekerja mengaduk semen dengan molen, dan sebagian di bawah mengecor tapak lantai irigasi, tidak menggunakan Alat Pelindung diri.

BACA JUGA :  Sebelum Kamu Cuti Lakukan Ini

Sementara itu, salah satu pengawas yang berada di lapangan Aldion saat dikonfirmasi mengaku bahwa sudah mengingatkan pekerja untuk menggunakan APD, sementara itu APD yang iya maksud tidak ada terlihat di lapangan.

“sudah saya ingatkan bang, sementara alasan pekerja panas dan tidak nyaman untuk menggunakan APD,” Kelahnya.

BACA JUGA :  Memantapkan Tim Untuk Maju Ke DPRD Batang Hari !! Irwanto Efendi: Tampa Kalian Semua Apalah Daya, jika saya Berjuang Sendirian Mungkin Tidak Ada Apa-apa Nya

Perlu diketahui, APD adalah kewajiban perusahaan menerapkan kepada karyawan, untuk pelindung diri ketika nantinya terjadi kecelakaan kerja di lapangan.

Dapat di ketahui, Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban K3 akan memperoleh sanksi pidana. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku. Selain denda, perusahaan juga diharuskan membayar ganti rugi dengan nominal sesuai dampak yang ditimbulkan. (Red)

Berita Terkait

Pemkab Tanjab Barat Himbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Serentak
Kades Fauzi Resmi Buka Pemdes Cup 2026, Semarak Kemerdekaan Lewat Sepak Bola
Didampingi Istri, Personel dan Staf Polsek Tungkal Ulu Rayakan Ulang Tahun Kapolsek AKP WINDY TRIAS KUMORO
Tegakkan Disiplin dan Kerapian, Kepsek Septa Diano Tetapkan Standar Potongan Rambut Siswa SMAN 9 Tanjab Barat
Delapan Unit Asrama Polisi Belakang Polda Jambi Ludes Dilalap Api
PLN ULP KUALA TUNGKAL Sampaikan Promo “Power Drive”, Diskon 50% Tambah Daya Hingga 7.700 VA
Geser Pola Kelola Sampah dari Sumber, Bupati Anwar Sadat Apresiasi Dukungan Pusat dan DPR RI
Wabub Katamso Resmi Buka Training Center Kafilah MTQ, Matangkan Langkah Tanjab Barat Menuju Ajang Provinsi
Berita ini 262 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:02

Sikapi Geng Motor, Pemkab Batanghari Gelar Rakor

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:55

Kolaborasi Genting dan Pelayanan KB, Fadhil Audiensi Bersama BKKBN Jambi

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:24

Sekda Buka Kegiatan Sosialisasi KIE

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:06

Wabup Bakhtiar Hadiri Pekan Budaya Jambi Elok Nian

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:59

Bupati MFA Hadiri Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama Ombudsman RI

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:12

Bupati Buka Kejurnas Pencak Silat Batanghari Super Tangguh

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:32

Bupati MFA Buka Acara Diseminasi PPID Sekabupaten Batanghari

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:22

Bupati MFA Hadiri Pemberian Pengurangan Masa Pidana di LPKA

Berita Terbaru

Advertorial

Sikapi Geng Motor, Pemkab Batanghari Gelar Rakor

Jumat, 31 Jul 2026 - 22:02