Koperasi Sehati Makmur Abadi Sungai Rengas Diduga Berkedok Rentenir

Avatar

- Redaksi

Jumat, 22 September 2023 - 16:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Koperasi kas pembantu Sehati Makmur abadi diduga ilegal gencar memberikan pinjaman kepada masyarakat secara umum atau kepada non anggota tanpa proses seleksi atau scoring koperasi.

Seharusnya hanya Koperasi tersebut hanya melayani simpan pinjam kepada anggota itu sendiri.

Koperasi yang berada di kelurahan simpang Sungai rengas, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten kabupaten Batanghari ini berkedok renterir yang memberikan kepada masyarakat umum.

Menurut undang undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian (uu Koperasi) Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas Asas kekeluargaan.

BACA JUGA  Tambat Ramaikan Adventure Trail Di Kerinci.

Sebagaimana telah diatur dalam pasal 75 peraturan menteri Koperasi dan usaha kecil dan menengah nomor 9 tahun 2018 tentang penyelengaraan pembinaan perkoperasian (permenkop 9/2018) menyatakan Koperasi konsumen, Koperasi produsen, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa dalam menjalankan usaha harus memiliki izin usaha dari instansi yang berwenang.

BACA JUGA  Pelebaran Jalan di Teluk Dawan Tak Direalisasi, Begini Tanggapan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Tanjabtim

Misalnya koperasi simpan pinjam (KSP) harus memiliki izin yang diatur dalam peraturan menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah, nomor 11 tahun 2018 tentang perizinan usaha simpang pinjam koperasi (permenkop 11/2018).

Salah satu Nasabah Koperasi tersebut berujar, jika Koperasi Sehati Makmur Abadi tidak hanya meminjam uang kepada anggotanya saja melainkan kepada masyarakat umum.

“Semua yang minjam disana tidak ada kartu bang,” Ujar Nasabah.

BACA JUGA  1 Tahun Tak Berfungsi, Pengurus Pamsimas Tanjung Pasir Bantah Abaikan Kerusakan Mesin Pompa

Jika ada tunggakan, maka agunannya  langsung ditarik oleh pekerja yang mengatasnamakan karyawan Koperasi.

“Yang jelas yang menarik motor orang koperasi Sehati, baru bulan kemarin motor beat pop ditariknya,” Tuturnya.

Awalnya orangtua saya ini diiming-imingi dengan sistem siklus untuk pengambilan BPKB dijambi.

“Katanya sistem pembayaran diguyur, nyatanya pas kejambi dibawa orangtua saya, kendaraan saya ditarik,” Tutupnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sah, Azwar Nahkodai Join Batanghari
Bocah Kelas 5 SD Di Kelurahan Simpang Tuan Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Belum Dilumpuhkan
PUPR Tanjung Jabung Barat Akan Check Jalan Lintasan Masyarakat Desa Lubuk Bernai – Lubuk Lawas, Begini Kata PJS Kades
Petugas UPPKB Jambi-Merlung Nyaris Dihantam Truk Ugal-ugalan
SatBrimob Polda Jambi Kembali Laksanakan Jum’at Berkah Berbagi Nasi kotak
LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT CKT Ke KPK RI
Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan Bermotor
1 Tahun Tak Berfungsi, Pengurus Pamsimas Tanjung Pasir Bantah Abaikan Kerusakan Mesin Pompa
Berita ini 195 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:16

Dua Orang Pelaku Pembunuhan Di Tungkal Ulu Diamankan Polisi

Kamis, 2 Mei 2024 - 15:31

Fikirman Halawa Pelaku Kriminal Diburu Ratusan Warga Desa Taman Raja, Begini Nasib Orang Tua Pelaku

Senin, 29 April 2024 - 11:34

Breaking News! Si Jago Merah Lalap Rumah Warga Sengkati Kecil

Sabtu, 20 April 2024 - 16:40

Tujuh Siswi Aliyah Di Kota Seberang Tanjung Jabung Barat Dilecehkan Oknum Kepala Sekolah

Kamis, 18 April 2024 - 20:04

PLN Kuala Tungkal Dengan Sigap Berupaya Lakukan Penormalan Paska Gangguan Petir

Kamis, 11 April 2024 - 11:26

Welmuel Gulo Sang Pelaku Maling Dirumah Warga Telah Di Jinakkan Oleh Polsek Tungkal Ulu

Sabtu, 23 Maret 2024 - 16:20

Terungkap! Dua Orang Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Di Tebo Bunuh Adik Kelasnya

Sabtu, 23 Maret 2024 - 08:08

PT Jadeston Sepelekan Surat Perjanjian, Anggota DPRD Provinsi Jambi Mohh. Rendra Ramadhan Berang

Berita Terbaru