BATANGHARI – Koperasi kas pembantu Sehati Makmur abadi diduga ilegal gencar memberikan pinjaman kepada masyarakat secara umum atau kepada non anggota tanpa proses seleksi atau scoring koperasi.
Seharusnya hanya Koperasi tersebut hanya melayani simpan pinjam kepada anggota itu sendiri.
Koperasi yang berada di kelurahan simpang Sungai rengas, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten kabupaten Batanghari ini berkedok renterir yang memberikan kepada masyarakat umum.
Menurut undang undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian (uu Koperasi) Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas Asas kekeluargaan.
Sebagaimana telah diatur dalam pasal 75 peraturan menteri Koperasi dan usaha kecil dan menengah nomor 9 tahun 2018 tentang penyelengaraan pembinaan perkoperasian (permenkop 9/2018) menyatakan Koperasi konsumen, Koperasi produsen, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa dalam menjalankan usaha harus memiliki izin usaha dari instansi yang berwenang.
Misalnya koperasi simpan pinjam (KSP) harus memiliki izin yang diatur dalam peraturan menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah, nomor 11 tahun 2018 tentang perizinan usaha simpang pinjam koperasi (permenkop 11/2018).
Salah satu Nasabah Koperasi tersebut berujar, jika Koperasi Sehati Makmur Abadi tidak hanya meminjam uang kepada anggotanya saja melainkan kepada masyarakat umum.
“Semua yang minjam disana tidak ada kartu bang,” Ujar Nasabah.
Jika ada tunggakan, maka agunannya langsung ditarik oleh pekerja yang mengatasnamakan karyawan Koperasi.
“Yang jelas yang menarik motor orang koperasi Sehati, baru bulan kemarin motor beat pop ditariknya,” Tuturnya.
Awalnya orangtua saya ini diiming-imingi dengan sistem siklus untuk pengambilan BPKB dijambi.
“Katanya sistem pembayaran diguyur, nyatanya pas kejambi dibawa orangtua saya, kendaraan saya ditarik,” Tutupnya.