Kepala Desa Teluk Ketapang Di Vonis Tujuh Bulan Penjara.

Avatar

- Redaksi

Selasa, 7 Maret 2023 - 00:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inspirasijambi.com  Tanjabbar – Setelah melalui proses panjang, sidang di Pengadilan Negeri (PN), Kuala Tungkal yabg dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Sangkot Lumban Tobing, dan anggota, memvonis Rika, kades Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi dengan hukuman kurung Tujuh (7) bulan penjara.

 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum atau JPU saat sidang pada Senin (13/2) lalu, di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal membacakan tuntutan 9 bulan penjara. Terkait dugaan ijazah palsu, oleh Rika saat mengikuti Pilkades di Desa Teluk Ketapang. Dan akhirnya majelis hakim hanya memvonis Rika tujuh bulan penjara, dipotong masa tahanan.

BACA JUGA :  BREAKING NEWS! Harga BBM Pertalite, Solar, Hingga Pertamax Resmi Naik

 

Ketua majelis hakim, Sangkot Lumban Tobing, sebelum membacakan putusan mengelar sidang bersama hakim anggota, Ira oktavinsah dan Fadly Fadilah Ahmad serta Panitera peganti Andre Saputra membacakan pertimbangan putusan terkait yang memberatkan dan meringankan.

 

Ketua majelis hakim, Sangkot Lumban Tobing menyampaikan, terdakwa Rika terbukti secara sah mengunakan ijazah palsu dan saat belajar dipusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) Pengabuan, tidak pernah mengikuti proses belajar mengajar.

BACA JUGA :  Sekda Tanjabbar Dampingi Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Ke Desa Purwodadi.

 

“Hal yang meringankan, terdakwa sopan saat persidangan dan memiliki lima (5) orang anak. Atas pertimbangan tersebut diputuskan terhadap terdakwa Rika dengan vonis hukuman tujuh bulan penjara” ucap nya.

 

Terhadap putusan, terdakwa Rika menyatakan pikir-pikir hingga tujuh hari kedepan, imbuh Sangkot Lumban Tobing.

 

Terpisah, Edi Junaidi selaku pelapor mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan inkrah pengadilan negeri Kuala Tungkal.

BACA JUGA :  Pemilihan Kades PAW Desa Lubuk Bernai Berjalan Lancar, Fauzi Unggul dengan Perolehan Suara Signifikan

 

“Apakah ada upaya banding dari terdakwa ataupun dari pihak jaksa penuntut umum ” ucapnya.

 

Sementara itu Peltu kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) Tanjung Jabung Barat, Mulyadi menyampaikan, hingga saat ini pihaknya telah memperoses SK pemberhentian sementara kepala desa Teluk Ketapang dan SK nya sudah di tandatangani bapak bupati ” sebut PMD.(..)

Berita Terkait

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat
Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah
Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI
Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran
Polres Tanjab Barat Sabet Tiga Penghargaan Humas Terbaik, Bukti Nyata Komitmen Polri Presisi
Gudang Berpagar Seng di Jambi Diduga Jadi Sarang BBM Ilegal, Warga Resah Terancam Bahaya Kebakaran!
SEKDA Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:36

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:59

Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:05

Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:12

Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:05

Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:02

Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 23:00

Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Senin, 8 Juni 2026 - 22:56

Polres Tanjab Barat Sabet Tiga Penghargaan Humas Terbaik, Bukti Nyata Komitmen Polri Presisi

Berita Terbaru