Tak Main-Main! Deni Irawan Ungkap Sosok ASN Pemprov Jambi Ini Main Proyek, Gubernur Jambi Diminta Beri Sanksi Tegas

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 11 Februari 2023 - 14:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi – Deni irawan, SH Direktur Institute Jambi Corruptions Watch mengungkap saat ini terdapat beberapa oknum ASN atau PNS yang telah ikut-ikutan main proyek APBD Provinsi Jambi TA 2023.

Meskipun hal tersebut telah jelas dilarangan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS yakni Pada pasal 4 ayat 2 yang memuat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN, yang pada intinya PNS dilarang bermain proyek dan sudah ada sanksi yang jelas.

“Sanksi terberat mulai penurunan tidak dinaikan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS,” ungkap Deni Irawan.

Namun larangan yang sudah sangat jelas dalam Perundang-undangan itu seolah-olah diabaikan oleh oknum ASN nakal di Dinas Ketahanan Pangan dan juga di Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.

BACA JUGA :  Aktivitas Angkutan Batu Bara di Batanghari Kangkangi Ketentuan Gubernur, Masyarakat Minta Pemerintah Wajib Tegas

Kepada awak media, Deni Irawan mengungkap bahwa salah satu oknum ASN di Dinas Ketahanan Pangan yakni Kabid Distribusi dan Cadangan Pangan diduga kuat sudah ikut-ikutan bermain Proyek APBD Provinsi Jambi TA 2023.

Tak hanya itu, Deni juga mengungkap oknum ASN di bagian Keuangan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi yang sering disapa Ica terindikasi hal yang sama yakni diduga kuat, Ikut-ikutan bermain proyek pemerintah. Mengabaikan (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

“Sudah jadi rahasia umum lah. Ada banyak oknum ASN mulai dari Kabid, sampai Kasi di Pemprov ikut bermain proyek PL di Dinas Ketahan Pangan Propinsi Jambi,” ujar Deni Irawan, pria yang sering dipanggil pengacara koboi itu, Rabu 8 Februari 2023.

BACA JUGA :  Diduga Security Hina Wartawan, Kini Tidak di Pekerjakan Lagi di PT. Palma Abadi

Menurut Deni, akibat ulah para ASN yang tak seharusnya ikut-ikutan bermain proyek pemerintah itu, sejumlah rekanan jadi mengeluh. Tentunya hal ini merupakan hal yang tidak sehat bagi dunia bisnis. Dia pun meminta Aparat Penegak Hukum segera menindaklanjuti persoalan itu.

“Iya mengeluh semua, karna itu tadi.  Praktik ASN yang ikut bermain proyek PL untuk menambah pundi-pundi penghasilan pribadi. Ya pokoknya kita meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menindaklanjuti dugaan tersebut lah!” ujarnya.

Lagi-lagi Deni menegaskan, selain telah melabrak Undang Undang soal Disiplin PNS. Ulah oknum-oknum ASN nakal tersebut telah merusak dunia bisnis. Gubernur Jambi Al Haris pun diminta untuk bersikap tegas terhadap oknum-oknum ASN nakal tersebut, supaya menjadi efek jera bagi Oknum-oknum yang belum terungkap.

BACA JUGA :  Saung Tani Sungai Puar Menjadi Tempat Koordinasi Kades Se-kecamatan Mersam, Begini Pujian Camat

Terakhir Deni pun menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika kedepan ada oknum ASN yang terbukti atau tertangkap tangan bermain proyek. Tak hanya PP soal disiplin PNS yang dapat dikenakan, oknum tersebut juga dapat dijerat UU Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya tak main-main.

Mengutip Pasal 12 huruf i UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor, pidana penjara seumur hidup atau pindana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dengan pidana denda Rp 200.000.000 dan paling banyak 1.000.000.000.

Berita Terkait

TNI dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Dasal-Pematang Pauh yang Rusak Parah
TANGGAPAN KETUA DPRD: Masalah Jalan Dasal-Pematang Pauh Akan Disampaikan ke Dinas PU, Diupayakan Masuk APBD-P 2026
JALAN LINTAS DASAL-PEMATANG PAUH Prioritas! Rusak Parah, Warga Banyak Jadi Korban Jatuh
SIDANG KI JAMBI: Kades Olak Mengaku Tak Terima Surat, LSM Gerak Banting Bawa Bukti Resi & Tanda Terima!
TERJADWAL! Kadis PMD Pastikan Pemanggilan Pemdes Rawa Medang Dilaksanakan Kamis-Jumat
Bendahara Desa Rawa Medang Akui Dana di Atas Rp 50 Juta Ditarik & Disimpan Langsung Oleh Kades
Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rawa Mefang, Kadis PMD Tegas: Kami Panggil Pekan Depan, Akan Selidiki & Libatkan Inspektorat!
PLN ULP Kuala Tungkal: Pekerjaan Peningkatan Jaringan, Pemadaman Terjadwal Sabtu 9 Mei 2026 Demi Layanan Lebih Andal
Berita ini 272 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:21

TNI dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Dasal-Pematang Pauh yang Rusak Parah

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:06

TANGGAPAN KETUA DPRD: Masalah Jalan Dasal-Pematang Pauh Akan Disampaikan ke Dinas PU, Diupayakan Masuk APBD-P 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:38

JALAN LINTAS DASAL-PEMATANG PAUH Prioritas! Rusak Parah, Warga Banyak Jadi Korban Jatuh

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:38

SIDANG KI JAMBI: Kades Olak Mengaku Tak Terima Surat, LSM Gerak Banting Bawa Bukti Resi & Tanda Terima!

Senin, 11 Mei 2026 - 15:33

ADA APA DENGAN DANA BOS SMPN 2 TANJAB BARAT? Dugaan Anggaran Boros Tak Berbekas, Mantan Kepsek Diduga Lakukan Pungli Ratusan Ribu Per Siswa!

Senin, 11 Mei 2026 - 13:07

BUMDESMA ASTAN JAYA BATANG ASAM BERASIL MENGELOLA KETAHANAN PANGAN.

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:04

Bendahara Desa Rawa Medang Akui Dana di Atas Rp 50 Juta Ditarik & Disimpan Langsung Oleh Kades

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:58

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rawa Medang, Kadis PMD Tegas: Kami Panggil Pekan Depan, Akan Selidiki & Libatkan Inspektorat!

Berita Terbaru