Terpantau !! Di Tanjabbar, Ada Perusahaan Menyulap Hutan Menjadi Kebun Kelapa Sawit.
Masyarakat adat sudah menghuni wilayah mereka dari zaman dahulu, namun kini hutan di wilayah tempat tinggal mereka di zarah oleh perusahaan, melalui dalih sudah mendapatkan izin dari pemerintah.
Perusahaan datang terkesan merampas lahan masyarakat, dengan bebagai alibi mereka, namun paktanya mereka hanya merambah hutan tanpa ketentuan dari pemerintah dan pada akhirnya masyarakat setempat yang dirugikan.
Semula perusahaan dengan berbagai taktik meyakinkan masyarakat, untuk menerima dan mendukung perambahan hutan tersebut, namun pada akhirnya hanya untuk memperluas perkebunan perusahaan itu sendiri.
Saat hal ini ketahuan, pihak perusahaan menyiapkan dalihnya guna menutupi kebobrokan perusahaannya.
Perambahan hutan akan merugikan kelestarian ekosistem hutan, kerusakan vegetasi, kerusakan lahan dan berpotensi untuk menyebabkan bencana alam seperti banjir, longsor, dan kekeringan.
Selain itu perambahan hutan yang dilakukan perusahaan dengan sekala besar memberikan epek buruk bagi masyarakat sekitar.
Hutan memiliki manfaat yang baik bagi kehidupan makhluk hidup, hutan sebagai pemberi oksigen dan juga penyerap karbon dioksida sudah memberikan manfaat bagi kelangsungan hidup manusia dan juga lingkungan. Namun saat ini sudah tidak dipungkiri lagi kerusakan hutan atau lebih tepatnya pengundulan hutan oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab yang menyulap hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Dengan demikian hal ini menjadi sangat meprihatinkan, akan kah UU dan peraturan pemerintahan Indonesia terkait hutan di tegakkan sebagai mana mesti nya.
Atas hal itu pula, tim investigasi lembaga gerak Indonesia akan melaporkan temuannya di beberapa perusahaan yang dinilai melakukan pengundulan hutan hingga menyulap menjadi lahan perkebunan kelapa sawit ilegal. (..)